by Reyhan Audric | Aug 14, 2019 | Studi Kasus Perpajakan
ABS Corporation Perusahaan Induk yang terletak di Filipina memproduksi suatu produk dengan harga pokok Rp. 20.000,- tarif pajak atas badan yang berlaku di negara tersebut adalah 30%. Untuk menghindari pengenaan pajak dengan tarif tinggi, perusahaan induk memutuskan...
by Reyhan Audric | Aug 14, 2019 | Studi Kasus Perpajakan
Seperti kita ketahui bahwa pengertian hubungan istimewa adalah hubungan antara Wajib Pajak dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN. Dapat dipastikan apabila terdapat hubungan istimewa...