Ketentuan terkait alat angkut tertentu yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN sebagimana tulisan terdahulu ” Alat Angkut Tertentu Tidak Dipungut PPN” telah mengalami perubahan. Sebagaimana dijelaskan bahwasanya fasilitas PPN diatur dalam Pasal 16B UU PPN, dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah yang sebelumnya diatur melalui PP 69 Tahun 2015 kini mengalami perubahan melalui PP nomor 50 tahun 2019 yang ditetapkan tanggal 4 Juli 2019 dan berlaku sejak 9 September 2019 sedangkan tata caranya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 41 tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 23 April 2020.

Dasar Pertimbangan

Untuk lebih mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara, serta menjamin tersedianya peralatan pertahanan dan keamanan yang memadai untuk melindungi wilayah Republik Indonesia serta untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas alat angkutan tertentu dan jasa terkait alat angkutan tertentu.

a. Alat Angkutan Tertentu Yang Atas Impornya Tidak Dipungut PPN

  • a. alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia yang diimpor oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, TNI, dan Polri;
  • b. alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia yang diimpor oleh pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, TNI, dan Polri untuk melakukan impor tersebut
  • c. kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, serta suku cadangnya, alat perlengkapan kapal, alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
  • d. pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional;
  • e. suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional;
  • f. kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum; dan
  • g. komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk pembuatan :  kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan; dan/atau prasarasna perkeretaapian, yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.

b. Alat Angkutan Tertentu Yang Atas Penyerahan Tidak Dipungut PPN

  • a. alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia yang diserahkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, TNI, dan Polri;
  • b. kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, serta suku cadangnya, alat perlengkapan kapal, alat keselamatan pelayaran, dan alat keselamatan manusia yang diserahkan kepada dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
  • c. pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diserahkan kepada dan digunakan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional;
  • d. suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional;
  • e. kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum; dan
  • f. komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk pembuatan :  kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan; dan/atau prasarasna perkeretaapian, yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.

Terhadap alat angkutan tertentu yang atas impor dan/atau penyerahannya telah mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai selain peruntukan TNI Polri, apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat impor dan/atau perolehan:

  • digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau
  • dipindah tangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya,

Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut atas impor dan/atau perolehan alat angkutan tertentu tersebut wajib dibayar.

c.  JKP Terkait Alat Angkutan Tertentu Yang Atas Penyerahannya Tidak Dipungut PPN

  • jasa yang diterima oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional yang meliputi : jasa persewaan kapal, jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh,  jasa perawatan dan perbaikan kapal.
  • jasa yang diterima oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional yang meliputi : jasa jasa persewaan pesawat udara; dan jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara.
  •  jasa perawatan dan perbaikan kereta api yang diterima oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum.

Persyaratan

Fasilitas tidak dipungut PPN atas impor alat angkutan tertentu khusus huruf a, huruf b, dan huruf g; atau penyerahan alat angkutan tertentu huruf a dan huruf f, diberikan dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) yang berlaku untuk setiap impor atau penyerahan, sementara diluar itu merupakan SKTD yang berlaku untuk periode sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun takwim dilakukan impor, perolehan, dan/atau pemanfaatan, dalam hal permohonan untuk memperoleh SKTD diajukan sebelum tahun takwim  atau sejak tanggal penerbitan SKTD sampai dengan 31 Desember tahun penerbitan SKTD, dalam hal permohonan untuk memperoleh SKTD diajukan dalam tahun takwim dimaksud dengan dilampiri Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan (RKIP).

Wajib Pajak yang melakukan impor atau menerima penyerahan alat angkutan tertentu, atau yang melakukan pemanfaatan atau menerima penyerahan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu harus memiliki SKTD sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor, menerima penyerahan, dan/atau melakukan pemanfaatan.

a. Syarat WP diberikan SKTD kecuali WP Kementerian, TNI dan Polri adalah :

  • telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir dan/atau Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • tidak mempunyai utang pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak maupun cabangnya terdaftar, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut    telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • memiliki kegiatan usaha utama pengusaha di bidang pelayaran niaga, penangkapan ikan, penyelenggara jasa kepelabuhan atau penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, dalam hal pemohon SKTD merupakan Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional; dan
  • telah menyampaikan Laporan Realisasi Impor dan/atau Perolehan atau laporan realisasi RKIP, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Permohonan SKTD

  • mengajukan permohonan SKTD yang berlaku untuk setiap impor atau penyerahan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.
  • Permohonan SKTD yang disampaikan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak harus memuat informasi:
    • Nomor Pokok Wajib Pajak;
    • jenis usaha;
    • nama dan/atau jenis barang;
    • kuantitas barang;
    • Nilai Impor, dalam hal impor atau harga jual, dalam hal penyerahan;
    • PPN yang terutang;
    • informasi terkait dokumen pemesanan barang, dokumen pengiriman, dan/atau dokumen pembayaran;
    • identitas pihak yang melakukan penunjukan, 
    • nomor kontrak atau surat perintah kerja,
    • nomor dokumen perjanjian atau kontrak pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian, dan
    • identitas pengurus yang mengajukan permohonan atau pejabat dengan jabatan minimal setingkat administrator yang mengajukan permohonan.

Berdasarkan permohonan Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan SKTD yang berlaku untuk setiap impor atau penyerahan, dalam hal Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan  atau tidak memproses permohonan, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan secara otomatis melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak, segera setelah permohonan disampaikan.