Sebagaimana kita ketahui bahwasanya ketentuan dasar untuk penghitungan angsuran PPh Pasal 25 bagi beberapa Wajib Pajak tertentu telah diperbaharui melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.03/2018 tentang penghitungan angsuran PPh dalam tahun berjalan yang harus dibayarkan sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, BUMN, BUMD, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2019, bertujuan memberikan kemudahan dan kesederhanaan terkait penghitungan besarnya angsuran pajak yang lebih mendekati kewajaran jumlah yang akan terutang pada akhir tahun. Adapun dalam tulisan ini berfokus pada Wajib Pajak Baru. Semoga tulisan ini memberi informasi yang bermanfaat.

Angsuran PPh Pasal 25

Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan untuk suatu bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang PPh. Seperti kita ketahui bahwasanya  angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Tahun Pajak yang lalu dikurangi dengan :

  • Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang PPh dan Pasal 23 Undang-Undang PPh serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang PPh; dan
  • Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang PPh,

dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian Tahun Pajak.

Namun, angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dijelaskan di atas tidak berlaku untuk penghitungan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Baru.

Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Baru

Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru terdaftar pada suatu Tahun Pajak, termasuk Wajib Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha dan/atau perubahan bentuk badan usaha. Wajib Pajak baru dapat meliputi :

a. Wajib Pajak Bank

Dasar untuk penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak bank adalah laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak yang dilaporkan.

Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak bank dihitung berdasarkan penerapan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh atas penghasilan neto berdasarkan laporan keuangan dikurang dengan :

  • Pajak Penghasilan yang dipotong dan/atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang PPh sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak yang dilaporkan; dan
  • Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang PPh yang seharusnya dibayar sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak sebelum Masa Pajak yang dilaporkan.

Penghasilan neto tidak termasuk penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak; dan penghasilan dan biaya sebagai pengurang penghasilan neto yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan. Dan dalam hal Wajib Pajak memiliki kerugian yang dapat dikompensasikan, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto.

b.  Wajib Pajak Masuk Bursa dan Lainnya

Dasar untuk penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi  Wajib Pajak masuk bursa selain Wajib Pajak bank dan Wajib Pajak lainnya, adalah laporan keuangan yang disampaikan setiap 3 (tiga) bulan kepada bursa dan/atau Otoritas Jasa Keuangan yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal Tahun Pajak sampai dengan periode yang dilaporkan.

Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak  dihitung berdasarkan penerapan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh atas penghasilan neto berdasarkan laporan keuangan dikurangi dengan:

  • Pajak Penghasilan yang dipotong dan/atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-Undang PPh sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak periode yang dilaporkan; dan
  • Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang PPh yang seharusnya dibayar sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak periode yang dilaporkan.

Penghasilan neto tidak termasuk penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak; dan penghasilan dan biaya sebagai pengurang penghasilan neto yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak memiliki kerugian yang dapat dikompensasikan, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto dalam negeri. Dan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 merupakan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk 3 (tiga) Masa Pajak setelah periode yang dilaporkan.

c. Wajib Pajak BUMN dan BUMD

Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun selain WP Bank, WP Masuk Bursa, dan/atau WP Lainnya dihitung berdasarkan penerapan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh atas penghasilan neto berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan Tahun Pajak yang bersangkutan yang telah disahkan Rapat Umum Pemegang Saham dikurangi dengan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri Tahun Pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).

Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan harus disampaikan tidak lewat dari batas waktu pembayaran PPh Pasal 25 Masa Pajak pertama Tahun Pajak berjalan.

d. Wajib Pajak dalam rangka Penggabungan, Peleburan

Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru dalam rangka penggabungan, peleburan, dan/atau pengambilalihan usaha pada sisa Tahun Pajak berjalan ditetapkan sebesar penjumlahan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari seluruh Wajib Pajak yang terkait sebelum penggabungan, peleburan, dan/atau pengambilalihan usaha. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak dalam rangka pemekaran usaha, jumlah Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk seluruh Wajib Pajak hasil pemekaran usaha ditetapkan sebesar Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebelum pemekaran usaha.

Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk masing-masing Wajib Pajak hasil pemekaran usaha dihitung berdasarkan persentase nilai harta yang dialihkan. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru yang merupakan hasil perubahan bentuk badan usaha pada Tahun Pajak berjalan ditetapkan sebesar Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir sebelum terjadinya perubahan bentuk badan usaha.

Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru selain Wajib Pajak Baru selain yang disebutkan di atas pada Tahun Pajak berjalan ditetapkan nihil.

Sumber : https://nusahati.com/2019/07/angsuran-pph-pasal-25/