Dalam tulisan sebelumnya telah dibahas terkait perubahan metode penyusutan dapat dibaca dalam tulisan berjudul “Perubahan Metode Penyusutan“. Dengan latar belakang yang hampir sama maka kali ini penulis mencoba membahas sedikit tentang mekanisme perubahan tahun buku.

Sebagaimana kita ketahui tahun buku adalah tahun pembukuan Wajib Pajak biasanya menggunakan tahun buku yang sama dengan tahun kalender (tahun takwim) yaitu Januari – Desember, namun tidak sedikit juga Wajib Pajak  yang tahun bukunya berbeda misalkan April – Maret, Juli – Juni, dll. Sementara Tahun Pajak adalah  jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, penyebutan Tahun Pajak yang bersangkutan menggunakan tahun yang di dalamnya termasuk 6 (enam) bulan pertama atau lebih. Misakan untuk tahun buku 1 Juli 2008 sampai dengan 30 Juni 2009 adalah Tahun Pajak 2008 atau tahun buku 1 Oktober 2008 sampai dengan 30 September 2009 adalah Tahun Pajak 2009. Berdasarkan definisi ini dapat kita simpulkan bahwa Tahun Pajak adalah mengikuti Tahun Buku Wajib Pajak.

Apakah diperkenankan bagi Wajib Pajak mengubah tahun buku sementara pasal 28 ayat (5) UU KUP mengatakan bahwa Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dimana dijelaskan bahwa Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Berikut akan diulas terkait mekanisme perubahan tahun buku sesuai dengan interprestasi atas aturan, kiranya memberi informasi yang bermanfaat.

Kewenangan

Dalam pasal 28 ayat (6) disebutkan bahwa perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Hal ini dikarenakan perubahan periode tahun buku Juga berakibat berubahnya jumlah penghasilan atau kerugian Wajib Pajak. Dalam lampiran KEP-146/PJ/2018 tentang pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, diketahui bahwa :

  • Kepala KPP  menerbitkan surat keputusan persetujuan atau penolakan perubahan tahun pajak/tahun buku artinya kewenangan ada di KPP ;
  • Kepala Kanwil DJP menerbitkan surat persetujuan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku yang ke-2 (dua) dan seterusnya kewenangan ada di Kanwil namun atas permohonan melalui KPP dan oleh KPP diteruskan ke Kanwil.

Persyaratan

Sesuai dengan Surat Edaran nomor SE-14/PJ.313/1991 tentang petunjuk penerbitan keputusan persetujuan/penolakan permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak dari Wajib Pajak, permohonan harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  • SPT Tahunan PPh tahun terakhir telah dimasukkan;
  • Apabila ada utang pajak, maka utang pajak yang telah jatuh tempo pembayarannya harus sudah dilunasi oleh Wajib Pajak. Keterlambatan pelunasan utang pajak akan mengakibatkan tertundanya penerbitan SK Persetujuan;
  • Alasan perubahan periode tahun buku/tahun pajak. Alasan yang dapat dipertimbangkan untuk disetujuinya permohonan dimaksud harus memenuhi syarat sebagai berikut :
    • Perubahan tahun buku/tahun pajak dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, partner usaha, pemerintah atau pihak-pihak lainnya, dimana apabila tahun buku/tahun pajak tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan atau kerugian bagi perusahaan. (Surat Pernyataan)
    • Permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak tersebut baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun-tahun yang akan datang. (Surat Pernyataan)
    • Tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan penggeseran laba/rugi guna meringankan beban pajak. (Surat Pernyataan)

Tata Cara

WP menyampaikan surat permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kepada Kepala KPP dimana WP terdaftar, dengan menyebutkan :

  • Identitas Wajib Pajak;
  • Perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk yang ke berapa;
  • Alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan.

Jangka Waktu Penyelesaian

Keputusan Persetujuan Permohonan perubahan Tahun Buku Tahun Pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung setelah permohonan beserta dokumen lain untuk memenuhi persyaratan  di atas telah dipenuhi oleh Wajib Pajak (Contoh terlampir dalam SE-14/PJ.313/1991).

Alur Permohonan

Wajib Pajak

Menyampaikan surat permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar, dengan menyebutkan :

  • Identitas Wajib Pajak;
  • Perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk yang ke berapa;
  • Alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan.

Kantor Pelayanan Pajak

Kantor Pelayanan Pajak melalui petugas di Tempat Pelayanan Terpadu yang menerima berkas permohonan Wajib Pajak :

  • memberikan tanda terima;
  • Meneliti surat permohonan;
  • Meneruskan ke Kepala Kantor Wilayah DJP dalam hal permohonan tersebut untuk perubahan  metode pembukuan dan/atau tahun buku yang kedua dan seterusnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan.

Kantor Wilayah DJP

  • Meneliti surat permohonan;
  • Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat permohonan dari kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan surat keputusan yang berupa menyetujui atau menolak.
  • Surat keputusan dibuat sekurang-kurangnya dalam 3 (tiga) rangkap, yaitu :
    1. lembar 1 : untuk Wajib Pajak;
    2. lembar 2 : untuk Kantor Pelayanan Pajak;
    3. lembar 3 : untuk arsip

Wajib Pajak yang melakukan perubahan tahun buku dan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, harus melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersendiri untuk Bagian Tahun Pajak yang bersangkutan.

Sisa rugi fiskal yang masih dapat dikompensasikan yang berasal dari tahun-tahun pajak sebelum perubahan tahun buku dapat dikompensasikan dengan penghasilan untuk Bagian Tahun Pajak dan Tahun Pajak berikutnya.

Sumber : www.nusahati.com