Perubahan adalah Keniscayaan

Teringat saat debat capres ketika Joko Widodo bertanya terkait dukungan atas pengembangan unicorn di Indonesia. Saat itu saya tersadar bahwasanya Revolusi Industri 4.0 sudah melesat demikian tajamnya sampai sebuah negara harus mempersiapkan strategi jika tidak ingin tenggelam. Sebagaimana kita ketahui bahwa Revolusi Industri 1.0 yang berlangsung pada masa 1750- 1850 dimana saat itu tenaga manusia sudah mulai digantikan dengan mesin seperti mesin uap yang menggantikan tenaga otot, air, dan angin. Lalu ketika tenaga uap mulai ditinggalkan dan mulai menggunakan tenaga listrik hal inilah yang memulai revolusi industri 2.0 yaitu saat akhir abad ke-19 sampai awal abad ke-20. Kemudian pada akhir abad ke-20 yang ditandai dengan kemunculan internet dan teknologi digital, adalah era revolusi industri 3.0 ini dikenal dengan era revolusi digital. Revolusi Industri 4.0 berlangsung pada awal abad ke-21 sampai sekarang. Revolusi ini ditandai dengan adanya internet of things, big data, artificial intelligence (kecerdasan buatan), human machine interface, robotic and sensor technology, 3d printing technology. Pada Revolusi Industri 4.0, manusia telah menemukan pola baru ketika Inovasi teknologi/disruptif teknologi (disruptive technology) hadir begitu cepat dan mengancam keberadaan perusahaan-perusahaan incumbent (perusahaan pemain lama). Sejarah telah mencatat bahwa Revolusi Industri ini telah banyak menelan korban dengan matinya perusahaan-perusahaan raksasa.

Tentunya inilah yang mendasari kenapa seorang pemimpin suatu negara harus siap menghadapi revolusi industry ini termasuk presiden incumbent ketika suatu saat nanti jika dia harus kalah dalam pemilu, demi kontiunitas yang sudah dilakukan sebelumnya.

Unicorn, sebagaimana pertama kali disebutkan oleh Aileen Lee (2013) yaitu teknologi yang dinilai memiliki ide dan solusi tak biasa dengan valuasi lebih dari US$1 miliar, di Indonesia untuk jenis ini kita kenal adalah seperti gojek, bukalapak, tokopedia, traveloka, dan lain-lain. Unicorn adalah perusahaan start up dengan teknologi digital yang merupakan bagian dari digital ekonomi. Lalu muncul perusahan dan aktivitas bisnis yang menggunakan sistemn elektronik yang sering dikenal sebagai e-commerce.

Teknologi Administrasi Perpajakan

Bagi pelaku perpajakan, tentu tahu bagaimana revolusi juga terjadi dalam administrasi perpajakan. Bagaimana sekarang mudahnya pelaku perpajakan dalam melakukan administrasi perpajakan, beberapa yaitu :

  • E-billing, jika sebelumnya dalam melakukan pembayaran pajak kita menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) rangkap lima, rentan lupa Kode Jenis Setoran (KJS) maupun Kode Akun Pajak (KAP). Namun, sekarang E-Billing menjadi terobosan yang mewujudkan pembayaran pajak secara online.
  • E-tax invoice, bagi Pengusaha Kena Pajak faktur pajak adalah sebuah media yang sangat penting dan mempengaruhi bisnis perusahaan. Sebelumnya dilakukan sama seperti Surat Setoran Pajak, namun sekarang berbasis elektronik.
  • E-filing, adalah media pelaporan surat pemberitahuan yang dapat dilakukan secara online. Jika sebelumnya dilakukan secara manual dan dating ke kantor pelayanan pajak atau media pos. Sekarang cukup dilakukan secara online dengan menggunakan internet.

Terkait hal ini sudah pernah dibahas dalam tulisan-tulisan sebelumnya diantaranya “era digitalisasi perpajakan”.

Aturan Perpajakan atas Digital Ekonomi

Sebagaimana kita ketahui bahwa seorang James Otis pernah berkata bahwa pemajakan tanpa Undang-Undang adalah sama saja dengan perampokan, lalu bagaimana cara pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan pemajakan atas revolusi industry 4.0 ini yang salah satunya pelaku dari digital ekonomi yaitu perdagangan melalui media elektronik ini (e-commerce).

Pajak bersifat adil artinya perlakuan perpajakan tidak berbeda baik yang bersifat konvensional maupun jenis e-commerce ini. Sehingga ketentuan yang dipakai adalah UU PPh, UU KUP, dan UU PPN dan PPnBM. Namun, untuk e-commerce ini diperlukan suatu pemahaman yang sama agar tidak menimbulkan perspektif yang berbeda oleh karena itu di tahun 2013 dikeluarkan suatu surat penegasan yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-62/PJ/2013 tentang penegasan ketentuan perpajakan atas transaksi e-commerce.

Namun pemerintah melihat ada fenomena yang berbeda dalam transaksi e-commerce ini sehingga dirasa perlu mengeluarkan suatu aturan setingkat lebih tinggi, maka dikeluarkanlah aturan berupa Peraturan Menteri Keuangan nomor -210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. (prosedur pemajakan e-commerce).

Ada yang berbeda dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dibandingkan perdagangan jenis konvensional, jika dalam perdagangan konvensional apabila memiliki omset kurang dari Rp. 4,8 milyar dalam satu tahun diberi opsi apakah menjadi Pengusaha Kena Pajak atau tidak kaitannya dengan Pajak Pertambahan Nilai. Namun, dalam ketentuan ini bagi penyedia platform marketplace diwajibkan memiliki NPWP dan wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Siapa penyedia platform marketplace, mereka adalah pihak baik baik orang pribadi, badan, maupun Bentuk Usaha Tetap yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan atau memiliki kegiatan usaha di dalam Daerah Pabean yang menyediakan wadah elektronik (platform) berupa marketplace, termasuk over the top dibidang transportasi di dalam daerah pabean.

Dalam ketentuan ini juga mewajibkan pedagang atau penyedia jasa memberitahukan NPWP nya kepada penyedia platform marketplace. Hal-hal ini menimbulkan gejolak dan kegaduhan dikalangan pebisnis yang terlibat dalam e-commerce dan bersifat nasional sehingga Menteri Keuangan harus mengeluarkan kembali Peraturan Menteri keuangan nomor 31/PMK.010/2019 yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan nomor -210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakanatas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.

Pencabutan ini bukan berarti tidak ada aturan khusus bagi pelaku e-commerce, penulis berpendapat bahwasanya ketentuan  dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-62/PJ/2013 tentang penegasan ketentuan perpajakan atas transaksi e-commerce masih dapat dijalankan.

Penutup

Penulis tidak mengerti apakan pencabutan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor -210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik adalah merupakan suatu strategi Direktorat Jenderal Pajak, sama halnya ketika peraturan yang menyatakan apabila tidak memiliki NPWP maka pembeli wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan, namun ketentuan inipun ditunda pemberlakuannya entah sampai kapan (ketentuan tentang pencantuman NIK dalam e-faktur). Penulis hanya berpesan agar pemengku kepentingan untuk tidak mengulangi hal-hal seperti ini kecuali memang ini merupakan sebuah strategi.

Beradaptasi atau musnah? Sebuah keniscayaan yang tak bisa ditawar-tawar lagi saat ini.” -H.G. Wells

Ditulis kembali untuk pembuka dalam Seminar Nasional kaitannya dengan Revolusi Industri 4.0 yang dilakukan oleh salah satu Kampus di Kota Karawang Jawa barat.

Keterangan gambar, ruko-ruko yang kosong ketika pengusaha-pengusaha telah melakukan adaptasi dalam menghadapi gelombang revolusi industri 4.0