Selesai memberi materi perpajakan dalam “kuliah tamu” di kampus President University, salah seorang mahasiswa setengah berlari mengejar saya yang sedang menuju lift. Setengah berteriak dia berkata; “Pak, ada yang tertinggal yang ingin saya tanyakan, kemana saja uang-uang pajak itu disalurkan.”? “Menurut saya, itu yang tidak pernah transparan disampaikan pemerintah yang menyebabkan masyarakat Wajib Pajak, berfikir untuk membayar pajak”. Saya tertegun, spontan menjawab”sebenarnya beberapa media pernah mempublikasikan tapi mungkin kurang menarik sehingga terabaikan.” Janji saya untuk memberi informasi dan penjelasan.

Sehubungan pertanyaan dan janji tersebut, maka kali ini saya mencoba menuliskan kembali terkait sumber penerimaan negara dan  belanja negara dengan judul tulisan “Berapa Jumlah Pendapatan Pajak dan Kemana Uang Pajak itu disalurkan?“. Adapun sumber tulisan ini saya ambil dari Budget In Brief APBNP 2015.  Kiranya tulisan ini menjadi informasi yang bermanfaat. ?

 APBN P 2015

Perlu diketahui bahwa dalam penyusunan APBN selalu melibatkan lembaga-lembaga terkait dan disusun oleh Direktorat Penyusunan  APBN Direktorat Jenderal Anggaran. Diketahui bahwa penguatan arah kebijakan fiskal dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan  dan berkeadilan dengan 4 (empat) langkah utama yaitu :

  1. Pengendalian defisit dalam batas aman, melalui optimalisasi pendapatan dengan tetap menjaga iklim investasi dan menjaga konservasi lingkungan, serta meningkatkan kualitas belanja dan memperbaiki struktur belanja.
  2. Efesiensi belanja negara melalui refocusing ke kegiatan yang lebih produktif serta mendukung berbagai program prioritas sesuai visi dan misi presiden meliputi dukungan sektor pendorong pertumbuhan pangan, energi, maritim, pariwisata, dan industri; pemenuhan kewajiban dasar pendidikan, kesehatan, dan perumahan; pengurangan kesenjangan antara kelas pendapatan dan antar wilayah; dan pembangunan infrastruktur konektivitas. Selain itu juga dilakukan reformasi subsidi agar lebih tepat sasaran.
  3. Pengendalian rasio utang pemerintah terhadap PDB melalui pengendalian pembiayaan yang bersumber dari utang dalam batas aman dan terkendali, serta mengarahkan pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif.
  4. Pengendalian risiko fiskal dalam batas toleransi antara lain melalui pengendalian rasio utang terhadap pendapatan dalam negeri, debt service ratio, dan menjaga komposisi utang dalam batas aman serta penjamin yang terukur.

Kenapa APBN yang sudah disusun dapat mengalami perubahan? hal ini sangat wajar seperti kita ketahui bersama bahwa yang menjadi Pokok Perubahan APBN ke APBNP 2015 adalah unsur-unsur sebagai berikut :

  • Penyesuaian asumsi dasar ekonomi makro dengan kondisi perekonomian terkini sebagai  dasar penyusunan APBNP 2015.
  • Optimalisasi penerimaan pajak non-migas dan cukai untuk mengkompensasi penurunan PNBP karena dampak penurunan harga minyak dunia.
  • Perubahan belanja pemerintah pusat terutama adanya pengalihan subsidi energi kepada program-program prioritas yang lebih produktif.
  • Peningkatan anggaran transfer ke daerah dan dana desa
  • Penurunan defisit APBN-P 2015 menjadi 1.90% terhadap PDB untuk menjaga ketahanan dan kesinambungan fiskal.
  • Perubahan pembiayaan anggaran, antara lain untuk penyertaan modal negara (PMN) terutama dalam rangka peningkatan peran BUMN sebagai agen pembangunan dalam mendukung agenda prioritas nasional.

Pendapatan Negara

Berdasarkan APBN-P 2015 diketahui bahwa Pendapatan Negara sebesar Rp. 1.761,6 Triliun dengan rincian sebagai berikut :

  1. Penerimaan Pajak sebesar Rp. 1.294,3 Triliun (74%), seperti kita ketahui bersama bahwa Direktorat Jenderal Pajak hanya mampu mencapai sebesar Rp. 1.060 Triliun (82% dari target) dan konsekuensi tidak tercapai itu semua insan pegawai pajak harus rela dipotong sebesar 20% dari Tunjangan Kinerja yang sudah diberikan. Pertanyaannya atas ketidaktercapaian tersebut maka belanja negara yang sudah dikeluarkan dibiayai dari mana? (silahkan jawab sendiri). Penerimaan dari pajak itu sendiri bersumber dari penerimaan PPh Migas dan Non Migas, PPN, PBB dan Pajak Lainnya. Adapun target Rp. 1.294.3 Triliun tersebut terbagi atas jenis pajak sebagai berikut :
    1. PPh Non Migas dengan target sebesar Rp. 629.8 Triliun (49% dari target 1.294.3 Triliun);
    2. PPN dengan target sebesar Rp. 576.5 Triliun (44% dari target 1.294.3 Triliun);
    3. PPh Migas target sebesar Rp. 49.5 triliun (4% dari target 1.294.3 Triliun);
    4. Pajak Bumi dan Bangunan target sebesar Rp. 26.7 Triliun (2% dari target 1.294.3 Triliun);
    5. Pajak Lainya target sebesar Rp. 11.7 Triliun (1% dari target 1.294.3 Triliun);
  2. Penerimaan Kepabeanan dan Cukai sebesar Rp. 195 Triliun (11%), seperti kita baca di media bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hanya mampu mencapai Rp. 180,4 Triliun (92,5% dari target). Penerimaan Kepabeanan dan Cukai terdiri atas penerimaan cukai hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman, bea masuk, dan bea keluar.
  3. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 269.1 Triliun (15%), seperti saya baca di media bahwa realisasi PNBP sepanjang 2015 hanya sebesar Rp. 93,8 Triliun (93,8% dari target). Lalu apa saja sih sumber PNBP tersebut? PNBP tersebut terdiri dari penerimaan migas, SDA Non Migas, mineral dan batubara, kehutanan, perikanan, laba BUMN, PNBP lainnya, K/L, serta pendapatan BLU. Sebagai contoh Kementerian Perhubungan yang memberi subangsih sebesar Rp 4,21 triliun (130% dari target yang diberikan ke kementerian tersebut).
  4. Penerimaan Hibah sebesar Rp. 3.3 Triliun. Sumber hibah diantaranya adalah Hibah
    dari Lembaga Keuangan Dalam Negeri, Lembaga Non Keuangan Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Perusahaan Asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di

    wilayah NKRI, Lembaga Lainnya dan Perorangan dan Hibah dari Negara Asing, Lembaga di bawah PBB, Lembaga Multilateral, Lembaga Keuangan Asing, Lembaga

     

    Non Keuangan Asing, Lembaga Keuangan Nasional yang berdomisili dan melakukan
    kegiatan usaha di luar wilayah NKRI, Perorangan.
Belanja Negara
Berdasarkan APBN-P 2015 diketahui bahwa Belanja Negara sebesar Rp. 1.984.1 Triliun dengan rincian sebagai berikut :
  1. Belanja Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp. 795.5 Triliun (40%). Anggaran belanja yang dialokasikan melalui Kementerian Negara/Lembaga untuk membiayai urusan tertentu dalam pemerintahan.
  2. Transfer ke Daerah sebesar Rp. 643.8 Triliun (32%). Dialokasikan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan antara Pusat  dan daerah, mengurangi kesenjangan pendanaan urusan pemerintah antar daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik antar daerah, mendanai pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan daerah.
  3. Subsidi sebesar Rp. 212.1 Triliun (11%). Pemberian dukungan dalam bentuk alokasi anggaran kepada perusahaan negara. lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak sesuai kemampuan keuangan negara.
  4. Pembayaran Bunga Utang sebesar Rp. 155.7 Triliun (8%). Belanja pemerintah Pusat atas penggunaan utang dalam dan luar negeri. Dihitung dari utang yang sudah ada dan perkiraan utang baru, termasuk biaya yang timbul terkait pengelolaan utang.
  5. Belanja lainnya sebesar Rp. 156.2 Triliun (8%). Pengeluaran negara untuk pembayaran atas kewajiban Pemerintah yang tidak masuk dalam kategori Belanja Kementerian Negara/Lembaga, transfer daerah, subsidi, pembayaran bunga utang, dan dana desa, antara lain untuk pembayaran pensiun PNS dan TNI/Polri.
  6. Dana desa sebesar Rp. 20.8 Triliun (1%). Dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan uraian Belanja Negara tersebut di atas diharapkan kita sebagai pembayaran pajak ikut berperan untuk mengawasi penggunaan pajak tersebut dan untuk lebih detail mengetahui terkait alokasi belanja negara sebagaimana dituangkan di atas dapat dibaca dengan mendownload :  Budget In Brief APBNP 2015.

Sumber : http://www.nusahati.com/2016/02/berapa-dan-kemana-uang-pajak/