Seperti kita ketahui bahwa pengertian Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara Wajib Pajak dapat dikatakan juga sebagai Pengusaha apabila  orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Kewajiban Memiliki NPWP

Sangat jelas disebutkan bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Kewajiban pendaftaran tersebut dilakukan dalam waktu sebagai berikut :

  1. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat usaha atau pekerjaan bebas, nyata-nyata mulai dilakukan.
  2. Bagi Wajib Pajak orang pribadi selain yang disebutkan dibawah ini dapat memilih untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, yaitu :
    1. Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;
    2. Wajib Pajak orang pribadi yang wajib mendaftarkan diri adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah.
  3. Bagi Wajib Pajak badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat pendirian.
  4. Bagi Bendahara wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.

Bagi Wajib Pajak sebagaimana disebutkan di atas yang tidak melakukan pendaftaran untuk memiliki NPWP akan diberikan NPWP secara jabatan dan berlaku sejak Wajib Pajak memiliki penghasilan di atas PTKP.

Kewajiban Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Terhadap Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai PKP (Pengukuhan Pengusaha kena Pajak) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sebagaimana dijelaskan dalam tulisan terdahulu “Pilihan PKP atau Non PKP” bahwa bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya melebihi Rp. 4.8 Milyar dalam satu tahun wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP, sementara yang tidak melebihi Rp. 4,8 Milyar atau yang disebut sebagai Pengusaha Kecil tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dijelaskan di atas yang tidak melakukan pendaftaran untuk dikukuhkan sebagai PKP akan diberikan secara jabatan dan berlaku sejak PKP tersebut omsetnya melebihi Rp. 4,8 Milyar.

Tata Cara Pendaftaran 

a. NPWP

Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak;  atau Kantor Pelayanan Pajak tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Berdasarkan permohonan Wajib Pajak Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan melakukan penerbitan NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara  lengkap.

b. Pengukuhan PKP

Untuk dapat dikukuhkan sebagai PKP, wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak;  atau Kantor Pelayanan Pajak tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Berdasarkan permohonan Wajib Pajak Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan melakukan penerbitan pengukuhan PKP paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima  secara lengkap.

Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP

a. Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Penghapusan NPWP dilakukan antara lain dalam hal sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
  2. Wajib Pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha;
  3. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;
  4. Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran;
  5. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  6. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP untuk menentukan NPWP yang dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban  perpajakan;
  7. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  8. warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi;
  9. wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian  pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya;
  10. wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami; atau
  11. anak belum dewasa yang telah memiliki NPWP.

Atas penghapusan NPWP sebagaimana disebutkan di atas  dapat dilakukan melalui permohonan maupun secara jabatan. Penghapusan NPWP secara jabatan dilakukan dalam hal berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.

Pengajuan permohonan Wajib Pajak dalam rangka penghapusan NPWP dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan, diantaranya :

  • dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak sudah meninggal dunia beserta surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia;
  • dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya;
  • dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah;
  • surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP;
  • fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis beserta surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP; atau
  • dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Dalam hal penghapusan NPWP dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk  Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu telah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu berakhir.

b. Pencabutan Pengukuhan PKP

Pencabutan pengukuhan PKP dilakukan terhadap PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pencabutan pengukuhan PKP dilakukan dalam hal sebagai berikut :

  • PKP dengan status Wajib Pajak non efektif;
  • PKP yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usahanya;
  • PKP menyalahgunakan pengukuhan PKP;
  • PKP pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain;
  • PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP; atau
  • PKP telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain.

Atas pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana disebutkan di atas  dapat dilakukan melalui permohonan maupun secara jabatan. Dalam hal pencabutan pengukuhan PKP dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Kepala Kantor  Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.

Apabila jangka waktu  telah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan  Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Pengukuhan PKP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu berakhir.

Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan dilakukan dalam hal berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.

Sumber : www.nusahati.com