Latar Belakang

Penggantian UU Bea Meterai nomor 13 tahun 1985 yang telah berlaku selama 35 tahun (1 januari 1986) dan belum pernah mengalami perubahan, dalam masa 35 tahun tersebut banyak dinamika yang tidak bisa diantisipasi dalam UU no 13 tahun 1985, bahwasanya perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan ekonomi salah satunya adalah dokumen elektronik.
Maka baru-baru ini pemerintah melalui UU Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai yang di sahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 26 Oktober 2020 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. UU Bea Meterai baru bertujuan untuk memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik, juga keberpihakan kepada masyarakat luas dan pelaku UMKM dengan tarif yang relatif rendah dan terjangkau, serta kenaikan batas nominal nilai uang dalam dokumen dari lebih dari Rp1 juta menjadi lebih dari Rp5 juta, serta meningkatkan kesederhanaan dan efektivitas melalui tarif tunggal dan penerapan meterai elektronik.
Pengertian Bea Meterai
Bea meterai adalah pajak atas dokumen, bukan bukti sahnya suatu dokumen. Sementara, dokumen itu sendiri adalah dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Elektronik disini dapat meliputi dokumen dalam mesin/sistem elektronik, email, electronic data capturer (EDC), adalah merupakan objek bea meterai. Jadi syarat mutlak objek bea meterai adalah jika ada dokumennya (tanpa dokumen tidak ada objek bea meterai). Satu dokumen hanya dikenakan satu bea meterai.
Objek Bea Meterai
Bea meterai dikenakan atas :
  • Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
  • Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Ranah bea meterai adalah ranah perdata. Dokumen yang bersifat perdata meliputi :
  • surat Perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  • akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;
  • akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  • surat berharga dengan nama dan bentuk apapun; surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
    • dokumen menyebutkan penerimaan uang; (Contoh : kwitansi);
    • dokumen yg berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. (contoh :tagihan kartu kredit);

Non Objek Bea Meterai

Bea meterai tidak dikenakan atas dokumen berupa :

  • Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang, misalnya :
    • surat penyimpanan barang;
    • konosemen;
    • surat angkutan penumpang dan barang;
    • bukti untukpengiriman dan penerimaan barang;
    • surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
    • surat lainnya
  • Segala bentuk ijazah
  • tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud.
  • tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan Lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan Lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
  • surat gadai;
  • dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;
  • tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan
  • dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

Tarif Bea Meterai

Dokumen dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) berlaku mulai 1 Januari 2021. Tarif tersebut dapat diturunkan atau dinaikkan dengan Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dokumen dapat dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap yang berbeda dalam rangka melaksanakan program pemerintah dan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter dan/atau sektror keuangan (Pasal 6 ayat 3 UU No 10 Tahun 2020).

Saat Terutang Bea Meterai

Bea meterai terutang pada saat :

  1. dokumen dibubuhi untuk tanda tangan:
    • Surat Perjanjian berserta rangkapnya
    • Akte notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipannya
    • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta Salinan dan kutipannya
  2. dokumen selesai dibuat :
    • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
    • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  3. dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen tersebut dibuat :
    • surat keterangan/pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
    • dokumen lelang;
    • surat yang menyatakan jumlah uang;
  4. dokumen diajukan ke Pengadilan, untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan;
  5. dokumen digunakan di Indonesia, untuk dokumen perdata yang dibuat di luar negeri.

Pihak Yang Terutang

Dokumen yang dibuat sepihak, Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima dokumen (contoh kuitansi/pihak yang menerima kwitansi, dalam transaksi jual beli yang terutang adalah pihak yang membeli). Dokumen yang dibuat 2 (dua) pihak atau lebih, Bea Meterai terutang oleh masing-masing pihak atas dokumen yang diterimanya (contoh surat perjanjian). Kecuali, dokumen berupa surat berharga Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerbitkan surat berharga.

Pihak Pemungut

Pemungutan Bea Meterai yang terutang atas dokumen dapat dilakukan oleh pemungut Bea Meterai. Kewajiban Pemungut Bea Meterai yaitu :

  • Memungut Bea Meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang
  • Menyetorkan Bea Meterai ke kas negara; dan
  • Melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke kantor DJP

Cara Pembayaran Bea Meterai

  1. Meterai Tempel; ciri-ciri umum gambar lambang negara, frasa meterai tempel, angka yang menunjuk nilai nominal.
  2. Meterai Elektronik, merupakan meterai yang memiliki kode unik dan keterangan tertentu yang diatur dengan Peraturan Menteri.
  3. Meterai dalam bentuk lain, merupakan meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai Digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnyamerupakan meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai Digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya
  4. Surat Setoran Pajak

Pemeteraian Kemudian

Dilakukan untuk :

  • Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar;
  • Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti pengadilan;

Pihak yang wajib membayar Bea Meterai melalui Pemateraian Kemudian merupakan pihak yang terutang.

Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai

Bea Meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, baik untuk sementara waktu maupun selamanya,  yaitu untuk:

  • Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam;
  • Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial tidak bersifat komersial
  • Dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan; dan/atau
  • Dokumen yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.

Sanksi

  • Pemungut Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor, ditambah sanksi administratif sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor.
  • Bea Meterai yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian adalah 100% (seratus persen) dari Bea Meterai yang terutang.

Larangan Pejabat

Kedaluarsa

Ketentuan Pidana

1. Setiap orang yang:

  • meniru atau memalsu Meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai Meteri tersebut sebagai Meterai asli, tidak dipalsu, atau sah; atau
  • Membuat meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum, termasuk membuat meterai elektronik, dan meterai dalam bentuk lain, secara melawan hukum;

dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

2. Setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:

  • Meterai dipalsu atau dibuat secara melawan hukum seolah-olah asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum; atau
  • Barang yang dibubuhi meterai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolah-olah barang tersebut asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum

dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

3. Setiap orang yang dengan sengaja menghilangkan tanda, menghilangkan ciri, atau memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah NKRI seolah-olah meterai tersebut belum dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Ketentuan Peralihan

Pada saat Undang-Undang ini berlaku:

  • Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar yang dibuat sebelum Undang-Undang ini berlaku, Bea Meterainya tetap terutang dan dibayar berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai;
  • Meterai tempel yang telah dicetak berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan peraturan pelaksanaannya yang masih tersisa, masih dapat digunakan sampai jangka waktu 1 (satu) tahun setelah UU ini mulai berlaku dan tidak dapat ditukarkan dalam bentuk apapun;
  • Meterai tempel yang digunakan untuk melakukan pembayaran Bea Meterai yang terutang atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat digunakan dengan nilai total Meterai tempel yang dibubuhkan pada Dokumen paling sedikit Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah);

Kesimpulan

Berdasarkan uraian perubahan tersebut di atas dapat disimpulkan setidaknya ada 8 (delapan) hal baru yang terdapat dalam UU Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai yaitu :

  • UU Baru menyebutkan Meterai dikenakan atas dokumen elektronik, tidak hanya kertas;
  • Tarif yang ditetapkan adalah tarif tunggal Rp 10.000 dan Tarif tetap yang berbeda (bertujuan untuk melaksanakan program pemerintah dan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter dan sektor keuangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (3));
  • UU baru mengatur soal dokumen elektronik; 
  • UU Baru mengatur pihak yang terutang;
  • UU Baru terdapat tiga kewajiban pemungut, yaitu memungut bea dari pihak yang terutang, menyetorkan ke kas negara, dan melaporkan kegiatan pemungutan;
  • Ada beberapa jenis cara pembayaran diantaranya :
    • Untuk meterai tempel saat ini, masih berlaku seperti biasa.
    • Hal baru adalah menyangkut meterai elektronik dan meterai bentuk lain seperti di perbankan. Akan ada sistem khusus untuk pembayaran bea meterai di dokumen elektronik. Sistem inilah yang akan terhubung langsung dengan sistem tempat dokumen elektronik itu dibuat (seperti pulsa).  Sistem ini akan dijalankan lewat saluran atau channeling. Lalu dibentuk pula semacam dompet elektronik atau e-wallet yang berisi total nilai meterai yang sudah dibayarkan.
    • Surat Setoran Pajak, bertujuan untuk menyederhanakan pihak yang akan mengajukan alat bukti di pengadilan. Biasanya, dokumen alat bukti bisa sampai 100 lembar lebih. Sehingga, akan merepotkan jika harus ditempeli meterai satu per satu. UU baru akan membuat sederhana dengan cara pembayaran meterai secara gelondongan.
  • UU baru akan mengatur soal sanksi administrasi bagi yang terlambat menempel meterai sebesar 100 persen. Sanksi pidana pun juga ada untuk tindakan seperti pembuatan, pengedaran, penjualan, dan pemakaian meterai palsu atau bekas pakai.
  • UU baru mengatur pembebasan bea meterai untuk dokumen yang digunakan di empat kegiatan. Keempatnya yaitu penanganan bencana alam, bersifat keagamaan dan sosial, mendorong program pemerintah, dan pelaksanaan perjanjian internasional. 

Download UU No 10 Tahun 2020 Bea Meterai