Dalam UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terkhusus BAB V antara pasal 5 s.d. pasal 12 adalah membahas terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak. Sebagaimana kita ketahui PPS ini atau dikenal dengan istilah Voluntary Disclosure Program (VDP) akan digelar 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 yang dibagi menjadi dua skema yaitu :

  • Skema untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta Pengampunan Pajak (Tax Amnesty);
  • Skema untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016 s.d. 2020.

Walau masih menunggu aturan turunannya dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait tata cara repatriasi harta dari luar negeri serta skema dua program tersebut perlu kiranya memahami terlebih dahulu landasan sebagaimana dimaksud dalam Bab V tersebut di atas.

Mengenal PPS

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah prosedur yang memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak (Orang Pribadi dan Badan) untuk menyampaikan harta bersih yang belum diungkap dalam Surat Pernyataan Harta (Peserta Tax Amnesty/TA)  yaitu harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 s.d. 31 Desember 2015. Dan memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi mengungkapkan harta bersih yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 s.d. tanggal 31 Desember 2020 dan masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2020.

Pemanfaat PPS

Yang dapat memanfaatkan PPS adalah :

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan (Peserta Pengampunan Pajak); dan
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi.

Wajib Pajak (Orang Pribadi dan Badan) untuk menyampaikan harta bersih yang belum diungkap dalam Surat Pernyataan Harta (Peserta TA)  yaitu harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 s.d. 31 Desember 2015 dan Wajib Pajak Orang Pribadi mengungkapkan harta bersih yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 s.d. tanggal 31 Desember 2020 dan masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2020.

Masa Berlaku PPS

Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih melalui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 (enam bulan), dengan melampirkan :

a. Skema I (Pasal 5)

  • bukti pembayaran PPh yang bersifat final;
  • daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan;
  • daftar utang;
  • pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah NKRI, dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI (pengalihan paling lambat tanggal 30 September 2022);
  • pernyataan akan menginvestasikan harta bersih (lima tahun) pada :
    • kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI;
    • surat berharga negara.

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh Wajib Pajak.

b. Skema II (Pasal 8)

  • bukti pembayaran PPh yang bersifat final;
  • daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan;
  • daftar utang;
  • pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah NKRI, dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI (pengalihan paling lambat tanggal 30 September 2022);
  • pernyataan akan menginvestasikan harta bersih (lima tahun) pada :
    • kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI;
    • surat berharga negara.
  • pernyataan mencabut permohonan dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan meliputi permohonan :
    • pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
    • pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
    • pengurangan atau pembatalan SKP/STP yang tidak benar;
    • keberatan;
    • pembetulan;
    • banding;
    • gugatan; dan atau
    • peninjauan kembali.

Tarif PPS

Harta Bersih yang diungkapkan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai PPh yang bersifat Final dengan Rumus Pajak Penghasilan yang bersifat Final adalah : Tarif  X Dasar Pengenaan Pajak.

Keterangan Skema I Skema II
Subjek WP OP dan Badan Peserta TA WP Orang Pribadi
Basis Aset Aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat TA Aset perolehan 2016 – 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020
Tarif
  • 11% untuk deklarasi LN;
  • 8% untuk aset LN repatriasi dan aset DN;
  • 6% untuk aset LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.
  • 18% untuk deklarasi LN;
  • 14%% untuk aset LN repatriasi dan aset DN;
  • 12% untuk aset LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.

Terdapat tambahan tarif dalam hal investasi tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan dan/atau menginvestasikan harta bersih atas bagian harta bersih yang tidak memenuhi ketentuan yang diberlakukan sebagai penghasila yang bersifat final pada tahun 2022.

Bagaimana Jika Memilih Pembetulan SPT Tahunan PPh OP?

Dalam pasal 10 ayat (4) UU HPP ini menyatakan “pembetulan atas SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020 yang disampaikan setelah UU ini diundangkan (diundangkan tanggal 29 Oktober 2021), yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta, dianggap tidak disampaikan.” Artinya apabila Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan dalam tahun tersebut dan melakukan pembetulan didalamnya menyampaikan pemberitahuan pengungkapan harta maka atas pembetulan dimana ada pengungkapan harta akan dianggap tidak disampaikan.

Bagaimana Jika Belum menyampaikan SPT Tahunan PPh OP?

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2O2O sampai
dengan Undang-Undang ini diundangkan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib Pajak orang pribadi wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2O2O yang mencerminkan harta yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi sebelum Tahun Pajak 2O2O yang disampaikan sebelum Undang-Undang ini diundangkan ditambah harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak 2O2O; dan
  • harta bersih yang dimiliki selain bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak 2O2O , harus diungkapkan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta.

Fasilitas Peserta PPS

Terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang telah memperoleh surat keterangan (Peserta PPS), berlaku ketentuan :

  • tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan Tahun Pajak 2O2O, kecuali ditemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta  yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta;
  • kewajiban perpajakan meliputi Pajak Penghasilan orang pribadi, Pajak Penghasilan atas pemotongan dan/atau pemungutan, dan Pajak Pertambahan Nilai, kecuali atas pajak yang sudah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetorkan; dan/atau
  • data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

Akibat Ikut PPS Namun Ditemukan Data Lain

Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan’ data dan/atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan, maka :

  • nilai harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022; dan
  • terhadap penghasilan tersebut melalui SKPKB oleh Direktur Jenderal Pajak :
    • dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 3O% (tiga puluh persen); dan
    • dikenai sanksi administratif berupa bunga sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
      Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya.

Sumber : https://nusahati.com/2021/11/seri-uu-hpp-program-pengungkapan-sukarela/