Baru-baru ini seorang kawan mengikuti semacam sosialisasi perpajakan atau sejenisnya, pagi-pagi sekali dia datang ke meja kerja saya dan bercerita dengan antusiasnya kaitan dengan sosialisasi yang dia terima hari sebelumnya, begini ceritanya…

Bahwasanya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) apabila ingin dilakukan perubahan maka diperlukan proses negoisasi bilateral yang pada pastinya memerlukan alokasi tenaga, biaya, dan waktu yang banyak dan panjang, maka kini ada solusinya namanya Multilateral Instrumen on Tax Treaty (MLI). Sehingga dapat dikatakan bahwa tujuan MLI ini adalah memodikasi ketentuan dalam P3B secara serentak, sinkron, dan efisien tanpa proses-proses tadi.

Apa itu MLI?

Dalam tulisan jauh sebelumnya yang berjudul “Kewajiban Pembuatan TP Doc” disampaikan bahwa akarnya adalah BEPS. Base Erosion and Profits Shifting (BEPS) Project dengan 15 Action Plan yang semangatnya menangani penghindaran pajak dengan mandat agar negara-negara anggota G20 dan negara-negara lain di dunia secara bersama-sama dan dalam standar yang sama serta dalam level of playing field yang sama menangani double non taxation yang tidak fair. Tujuannya adalah jangan sampai perencanaan pajak (tax planing) membuat Wajib Pajak tidak dapat dipajaki dimanapun.

Lahirnya 15 Action Plan dalam BEPS Project yang salah satunya di action 13 adalah kewajiban penyelenggaraan TP Doc (bahasa Indonesia). TP Doc merupakan paket dokumentasi transfer pricing yang berisikan dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file) dan laporan per negara (CbCR/Country by Country Report). Melalui PMK ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mutlak ingin Wajib Pajak menerapkan Arms Lenght Principle (ALP) sejak Wajib Pajak men-set-up harga yang dikenal dengan pendekatan ex-ante basis (sebelumnya ex-post basis) sehingga lebih fair baik dari sisi Wajib Pajak maupun DJP.

MLI atau Multilateral Instrumen on Tax Treaty  masuk dalam Action 2, 6, 7, dan 14 yang merupakan bagian dari Base Erosion and Profits Shifting (BEPS) Project dengan 15 Action Plan.

MLI dan Indonesia

Dengan latar belakang keanggotaan Indonesia dalam G20 dan BEPS Inclusive Framework, serta kebutuhan renegoisasi P3B yang sudah ada (dengan 70 negara) dengan menambahkan anti abuse rules dan kebutuhan untuk menyesuaikan dengan perkembangan internasional. Hingga kini posisi Indonesia kaitannya dengan MLI adalah :

  • Indonesia merupakan salah satu dari 135 negara yang tergabung dengan BEPS Inclusive Frameworks.
  • Indonesia merupakan salah satu negara penandatangan MLI bersama 92 negara lainnya (per Januari 2020).
  • Yang meratifikasi MLI per Januari 2020 mencapai 41 negara.
  • 47 negara yang dipilih Indonesia sebagai partner MLI.
  • 39 Negara yang dipilih Indonesia dan juga memilih Indonesia sebagai partner MLI sehingga tercakup dalam Covered Tax Aggreement (CTAs).
  • 20 Negara dalam CTAs yang telah meratifikasi MLI.

Kedudukan MLI terhadap P3B

MLI merupakan perjanjian internasional, dan akan memodifikasi pasal dalam P3B terkait. Sementara pasal lain dalam P3B yang tidak dimodifikasi MLI tetap berlaku. Misalkan daftar P3B yang disampaikan suatu negara untuk dicakup dalam MLI dibuatkan dalam daftar persetujuan, apabila setelah dilakukan perjanjian kedua dua negara saling memasukan P3B mereka dalam daftar P3B yang ingin dicakup dalam MLI, setelah kedua negara yang rasa cocok P3B tercakup dan memilih mengadopsi pasal yang sama.

Beberapa jenis modifikasi MLI terhadap ketentuan dalam P3B yang suda ada adalah sebagai berikut :

  • “in place of” menggantikan ketentuan dalam P3B yang sudah ada. Menggantikan ketentuan P3B yang mengatur hal serupa, tetapi belum sesuai dengan rekomendasi BEPS Action Plan. contohnya: Pasal 16(1) kalimat kedua MLI yang mengatur tentang batas waktu pengajuan mutual agreement procedure (MAP) akan menggantikan Pasal 24(1) kalimat kedua P3B Indonesia-Polandia.
  • “applies to” atau “modifies” mengubah penerapan dalam P3B tanpa menggantikan ketentuan secara keseluruhan pasal. Mengubah penerapan yang ada dalam P3B existing tanpa menggantikan ketentuan secara keseluruhan. contohnya: Pasal 16(2) MLI kalimat kedua tentang penyelesaian kesepakatan MAP tidak dibatasi oleh daluwarsa pajak di ketentuan domestik berlaku untuk Pasal 25(2) P3B Indonesia-Serbia sehingga Pasal 25(2) P3B Indonesia-Serbia.
  • “in the absence of” menambahkan ketentuan dalam P3B jika tidak ada ketentuan sebelumnya. Menambah ketentuan MLI ke dalam P3B yang belum memiliki ketentuan serupa. Contoh: Pasal 16(3) MLI yang mengatur tentang Competent Authority dapat menempuh mekanisme konsultasi dalam rangka menghilangkan pemajakan berganda atas kasus yang tidak diatur dalam P3B.
  • “in place of or in the absence of” menggantikan ketentuan dalam P3B yang ada atau menambahkan ketentuan dalam P3B jika tidak ada ketentuan sebelumnya. Ketentuan dalam MLI akan berlaku sebagai pengganti atau dalam hal ketiadaan ketentuanketentuan-ketentuan dalam suatu P3B tercakup, ketentuan MLI akan ditambahkan. Contoh: Pasal 7 ayat (1) MLI tentang Principle Purpose Test (PPT) yang mengatur tentang Pencegahan penyalahgunaan P3B dilakukan dengan tidak memberikan manfaat P3B atas penghasilan atau modal yang memperoleh manfaat P3B adalah salah satu tujuan utama dari pengaturan atau transaksinya, kecuali jika dapat dibuktikan bahwa memberikan manfaat P3B dalam keadaankeadaan tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan ketentuan-ketentuan terkait dalam P3B Tercakup (Covered Tax Agreements).

Proses Pemberlakuan MLI

  •  7 Juni 2017, penandatanganan dilengkapi dokumen dotifikasi dan reservasi awal,
  • 13 Nopember 2019, ratifikasi melalui Perpres MLI terbit dengan nomor Perppres 77 tahun 2019,
  • Penyampaian instrumen ratifikasi yang dilengkapi dokumen notifikasi dan reservasi final.

Posisi per 14 Januari 2020

  • 20 P3B dari 39 CTAs Indonesia akan dimodifikasi oleh MLI per 1 Juni 2020 karena 20 negara tersebut telah menyelesaikan proses ratifikasi.
  • Jumlah tersebut akan bertambah sesuai penyelesaian proses ratifikasi negara mitra MLI Indonesia.
  • Jumlah CTAs dapat bertambah sesuai dengan penambahan negara penandatangan MLI.

Masih dimungkinkan untuk menambah negara sebagai Partner MLI, dan masih dimungkinkan untuk menambah Pasal Adopsi MLI, serta Tidak dimungkinkan untuk mengurangi jumlah negara maupun pasaladopsi MLI setelah ratifikasi.

…  Loading

Sumber : http://www.nusahati.com/2020/02/mli-sebagai-pamungkas-penggeseran-laba/