Dalam penjelasan pasal 2 UU KUP disebutkan bahwasanya semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Adapun persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu Orang pribadi, Warisan yang belum terbagi, Badan, dan BUT, sementara Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Penomoran NPWP

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak  yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP diberikan oleh :

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak; atau
  • KPP sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

NPWP terdiri atas 15 (lima belas) digit dan merupakan satu kesatuan utuh, dengan penjelasan sebagai berikut:

  • 9 (sembilan) digit pertama adalah identitas unik Wajib Pajak;
  • 3 (tiga) digit berikutnya adalah kode KPP, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • untuk pendaftaran/pemberian NPWP baru, kode KPP adalah kode KPP tempat Wajib Pajak pertama kali terdaftar;
    • untuk Wajib Pajak yang sudah terdaftar, kode KPP adalah kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku;
  • 3 (tiga) digit terakhir adalah kode status pusat dan cabang.

Penerapan NPWP Tetap

Dalam tulisan sebelumnya yang berjudul “NPWP Permanen/Tetap” telah dijelaskan bahwa :

  • NPWP tidak berubah meskipun Wajib Pajak pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.
  • Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
  • Fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Fungsi NPWP

NPWP merupakan nomor identitas yang digunakan Wajib Pajak dalam administrasi pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan.

  • Administrasi, Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan antara lain berupa administrasi: pembayaran PPh bagi OP atau Badan, pemotongan atau pemungutan PPh, pemungutan PPN, pembayaran PBB Sektor Perkebunan, PBB Sektor Perhutanan, PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan PBB Sektor Lainnya, penyetoran Bea Meterai.
  • Kerja Sama Operasi (Joint Operation), Kewajiban perpajakan untuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), meliputi: pemenuhan kewajiban PPh Badan atas nama Kerja Sama Operasi (Joint Operation),  pemotongan atau pemungutan PPh, pemungutan PPN, dalam hal Kerja Sama Operasi (Joint Operation) melakukan penyerahan BKP atau JKP atas nama Kerja Sama Operasi (Joint Operation).
  • Instansi Pemerintah, digunakan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, pejabat penandatangan surat perintah membayar, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dan/ atau kepala urusan keuangan pemerintah desa dalam pelaksanaan hak dan kewajiban Instansi Pemerintah sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak. Kewajiban perpajakan untuk Instansi Pemerintah, meliputi:  pemotongan atau pemungutan PPh dan/atau PPN terutang atas pembayaran yang bersumber dari APBN, APBD, atau APB Desa, dan pemungutan PPN atas penyerahan BKP/JKP.

Tempat Pendaftaran NPWP

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif  wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP dan kepadanya diberikan NPWP.

a. Tempat Tinggal dan Tempat Kedudukan

Tempat tinggal atau tempat kedudukan merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan
yang sebenarnya.

  • Tempat tinggal bagi Subjek Pajak Orang pribadi adalah tempat tinggal tetap orang pribadi beserta keluarganya, tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan,  tempat orang pribadi lebih lama tinggal dalam kurun waktu 1 (satu) tahun kalender terakhir, dalam hal tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan dapat
    ditentukan.
  • Tempat tinggal bagi Warisan belum terbagi adalah  tempat tinggal tetap Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan beserta keluarganya sebelum meningggal dunia; atau  tempat pusat kepentingan ekonomi harta warisan berada.

Tempat kedudukan menurut keadaan sebenarnya yaitu:

  • Bagi Badan adalah  tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada, tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada menurut keadaan yang sebenarnya, tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan serta
    tempat menjalankan kegiatan usaha; atau tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak Badan yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  • Bagi Instansi Pemerintah  adalah tempat kantor kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah
    Pusat berada, untuk Instansi Pemerintah Pusat;  . tempat kantor kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah berada, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau  tempat kantor kepala desa atau perangkat
    desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa berada, untuk Instansi Pemerintah Desa.

b. NPWP Cabang

Selain kewajiban mendaftarkan diri pada KPP dan KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, Wajib Pajak juga wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan untuk memperoleh NPWP Cabang. Tempat kegiatan usaha dapat berupa :

  • Lokasi usaha
  • Kantor cabang perusahaan
  • Kantor perwakilan
  • Gudang
  • Unit pemasaran
  • Tempat kegiatan usaha sejenis

NPWP Bagi Wanita Kawin & Anak Yang Belum Dewasa

Wanita Kawin Yg tidak Bisa Mendaftarkan Diri

  • Wanita kawin yang menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri. Dan apabila terhadap wanita kawin tersebut yang telah memiliki NPWP, atas NPWP wanita kawin tersebut dilakukan penghapusan NPWP. 
  • Dalam hal wanita kawin tersebut memerlukan NPWP, maka wanita kawin terebut menggunakan NPWP suaminya.
  • Dalam hal suami wanita kawin meninggal dunia, wanita kawin beserta anak yang belum dewasa menggunakan NPWP suami sampai dengan warisan telah terbagi, kecuali wanita kawin tersebut memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, termasuk wanita tersebut menikah setelah suaminya meninggal. 
  • Wanita kawin tersebut dapat mengajukan permintaan pencetakan Kartu NPWP dengan menggunakan NPWP suami dan mencantumkan nama dirinya sendiri.

Wanita Kawin yang bisa mendaftarkan diri

Bagi Wanita menikah namun ingin mendaftarkan diri dapat diberikan sepanjang :

  • hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
  • melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis;
  • memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau
    tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
  • bercerai atau  suami meninggal dan warisan telah terbagi.

Anak yang belum Dewasa

Anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah, sesuai dengan peraturan perundangundangan di bidang Pajak Penghasilan, tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri. 

Dalam hal anak yang belum dewasa tersebut memerlukan NPWP, maka menggunakan NPWP orang tuanya. Anak yang belum dewasa tersebut dapat mengajukan permintaan pencetakan Kartu NPWP dengan menggunakan NPWP orang tua dan mencantumkan nama dirinya sendiri. 

Loading

DASAR HUKUM

  • Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 2007 (berlaku sejak 1 Januari 2008) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • Pasal 2, 3, dan 4 PP 74 Tahun 2011 (berlaku sejak 1 Januari 2012) tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan PMK-147/PMK.03/2017 (berlaku sejak 1 November 2017) tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  • PMK-231/PMK.03/2019 (berlaku sejak 1 April 2020) tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta pengukuhan dan pencabutan Pengusaha Kena Pajak bagi instansi pemerintah.
  • PER-10/PJ/2018 (berlaku 6 April 2018) tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak Dan/Atau Tempat Pelaporan Usaha .Pengusaha Kena Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak Madya
  • PER-04/PJ/2020 (berlaku sejak 13 Maret 2020) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  • SE-44/PJ/2015 tentang struktur penomoran NPWP dan penerapan NPWP tetap
  • SE-27/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  • S-194/PJ/2013 tentang Penyelenggaraan Pojok Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan PP Nomor 46 TAHUN 2013