Perdagangan melalui sistem elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dimana ruang lingkupnya hanya sebatas perdagangan atau aktifitas yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk tujuan memperoleh imbalan atau kompensasi. Sementara, transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam PP nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Dalam perspektif kali ini adalah lebih menyoroti pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas jenis transaksi elektronik yang dilakukan oleh pedagang dari luar negeri dan lokal, semoga memberikan informasi yang bermanfaat.

Pengertian Perdagangan melalui Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik

Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi (Pasal 1 angka 1 UU 7 2014 tentang perrdagangan). Dan, perdagangan melalui sistem elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Maka, perdagangan melalui sistem elektronik adalah suatu tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi yang dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Transaksi Elektronik adalah setiap perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik atau privat.

Penunjukan Pemungut dan Penyetor PPN PMSE 

Pemungut PPN PMSE adalah Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE. Sementara pelaku usaha PMSE  adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE yang terdiri dari Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, Penyelenggara PMSE Luar Negeri, dan/atau Penyelenggara PMSE Dalam Negeri.

Dalam ketentuan PMK 48 Tahun 2020 diatur tentang tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, dan penyetoran, serta pelaporan PPN atas pemanfaatan BKP TB dan/atau JKP dari luar pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE. Pengertian ini menyatakan bahwa apabila terdapat transaksi digital atas BKP TB dan atau JKP dari luar pabean di dalam daerah pabean terutang PPN PMSE. Transaksi digital disini juga mencakup bagi penyelenggara PMSE yang ada di dalam negeri yang bersumber dari luar negeri.

a. Penyelenggara PMSE Luar Negeri

Penyelenggara perdagangan melalui sarana elektronik (PPMSE) Luar Negeri adalah PPMSE yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean. Sebagaimana kita ketahui, dalam tulisan “Mekanisme Pajak atas Transaksi Digital” bahwa melalui keweangan yang diberikan oleh Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Saran Elektronik tahap pertama  yang terlebih dahulu memenuhi batasan kriteria tertentu yaitu nilai transaksi dan trafic. Beberapa entitas bisnis asing telah ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE yaitu :

  1. Amazon Web Services Inc.
  2. Google Asia Pacific Pte. Ltd
  3. Google Ireland Ltd.
  4. Google LLC.
  5. Netflix International B.V
  6. Spotify AB.
  7. Facebook Ireland Ltd.
  8. Facebook Payments International Ltd.
  9. Facebook Technologies International Ltd.
  10. Amazon.com Services LLC
  11. Audible, Inc.
  12. Alexa Internet
  13. Audible Ltd.
  14. Apple Distribution International Ltd.
  15. Tiktok Pte. Ltd.
  16. The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
  17. LinkedIn Singapore Pte. Ltd (SP-41/2020)
  18. McAfee Ireland Ltd.  (SP-41/2020)
  19. Microsoft Ireland Operations Ltd.   (SP-41/2020)
  20. Mojang AB.  (SP-41/2020)
  21. Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.  (SP-41/2020)
  22. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.  (SP-41/2020)
  23. Skype Communications SARL.  (SP-41/2020)
  24. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.  (SP-41/2020)
  25. Twitter International Company.  (SP-41/2020)
  26. Zoom Video Communications, Inc.  (SP-41/2020)

b. Penyelenggara PMSE Dalam Negeri

Penyelenggara perdagangan melalui sarana elektronik (PPMSE) Dalam Negeri adalah PPMSE yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam Daerah Pabean. Beberapa entitas bisnis telah ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE yaitu :

  1. PT Jingdong Indonesia Pertama
  2. PT Shopee International Indonesia

Untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Aspek Pemungutan PPN menurut UU no 2 2020  dan UU PPN 1984

Ketentuan dalam UU nomor 2 Tahun 2020 mengatur bahwa PPN PMSE yang terutang dari transaksi antara pedagang/penyedia jasa luar negeri dengan pembeli barang atau penerima jasa dalam negeri secara langsung akan dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pedagang/penyedia jasa luar negeri yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Dan, apabila pedagang/penyedia jasa luar negeri melakukan transaksi melalui PPMSE luar negeri ataupun dalam negeri maka PPN dapat dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pedagang/penyedia jasa luar negeri serta PPMSE luar/dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Sementara, pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean yang tidak dapat dipungut oleh pelaku usaha PMSE tetap terutang PPN. PPN tersebut dipungut, disetorkan, dan dilaporkan sendiri oleh pembeli barang dan/ atau penerima jasa. Hal ini sebasgaimana dijelaskan dalam pasal 3A ayat (3) UU PPN 1984 dikatakan bahwasanya subjek pajak Orang Pribadi (OP) atau subjek pajak Badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berewujud (BKP TB) dari luar pabean (Pasal 4 ayat (1) huruf d) dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Pabean (Pasal 4 ayat (1) huruf e) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Contoh (PPMSE LN) :

Nusatax. BV yang merupakan penyedia layanan media streaming digital yang berada di Luar Pabean ditunjuk sebagai pemungut oleh Menteri keuangan dan diberikan nomor identitas oleh KPP Badan dan Orang Asing.

Maka Nusatax. BV  harus menambahkan unsur PPN dengan tarif 10% dari transaksi digitalnya yang ditanggung oleh konsumen. Misalkan sebelumnya harga langganan sebesar 200.000,- maka menjadi Rp. 220.000,- (ditambah PPN 10%), dipungut oleh Nusatax. BV dan disetorkan oleh ke kas negara dengan Kode Akun Pajak (KAP)  411219 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 111 paling lama akhir bulan berikutnya.

Contoh (PPMSE DN) :

Anshori (pembeli Indonesia) membeli majalah persenjataan  dari Armyard Ltd. melalui PT. Nusa Online Semesta (Marketplace) baik Armyard Ltd maupun PT. Nusa Online Semesta (NOS) telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE dalam negeri.  PT NOS hanya berperan sebagai perantara yang menghubungkan Tuan Anshori dengan Armyard. Ltd dan mendapatkan imbalan jasa sebesar 2% dari total pembayaran. Invoice dibuat oleh PT. NOS atas nama Armyard Ltd.  dan ditujukan kepada Tuan Anshori. Atas transaksi ini, PT. NOS wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN sesuai dengan UU 2/2020.