Kewajiban bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26  menggunakan aplikasi e-bupot terhadap Wajib Pajak tertentu sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor Kep-425/PJ/2019 tentang penetapan pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2017.

Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan yaitu tanggal 22 April 2019 artinya Wajib Pajak pemotong PPh pasal 23 dan PPh pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT melalui aplikasi bukti potong elektronik (e-Bupot). Adapun Wajib Pajak pemotong yang diwajibkan sebagaimana dalam lampiran Kep-425/PJ/2019, sejak masa Mei 2019 sudah harus menggunakan aplikasi e-bupot.

Konsep Pemotongan PPh

Tahapannya adalah, ketika Wajib Pajak pemotong memberikan sejumlah uang kepada pihak lain karena pekerjaan, kegiatan, dan jasa maka Wajib Pajak pemotong akan melakukan pemotongan PPh terlebih dahulu sesuai dengan tarif perpajakan yang berlaku. Pajak yang sudah dipotong dalam masa itu disetorkan ke negara setiap tanggal 10 bulan berikutnya.

Hal ini menjelaskan bahwasanya saat selesai melakukan pembayaran pajak, bukti potong pajak adalah salah satu elemen yang tidak terlepaskan.  Apabila saat metode pembayaran pajak manual Anda akan mendapat bukti potong fisik berupa kertas namun di era digital anda dapat membuat bukti potong lewat aplikasi e-Bupot.

Aplikasi E-Bupot

Aplikasi Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Elektronik yang selanjutnya disebut Aplikasi e-Bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalarn bentuk dokumen elektronik.

Dalam ketentuan Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP – 178/PJ/2017 Mengenai Penetapan 15 Wajib Pajak yang memiliki keharusan untuk membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dengan menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26.

Kewajiban penggunaan aplikasi ini sendiri dimulai sejak Masa Pajak September 2017 dan sampai saat ini penerapannya belum diberlakukan untuk semua Badan Usaha namun hanya Badan Usaha atau perusahaan yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh DJP.

Kondisi Bukti Pemotongan

  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/ atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 yang selanjutnya disebut Bukti Pemotongan adalah formulir atau dokumen lain yang dipersamakan yang digunakan oleh Pemotong Pajak sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 dan pertanggungjawaban atas pemotongan PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 yang dilakukan.
  • Bukti Pemotongan Pembetulan adalah Bukti Pemotongan yang dibuat untuk membetulkan kekeliruan dalam pengisian Bukti Pernotongan yang telah dibuat sebelurnnya.
  • Bukti Pemotongan Pembatalan adalah Bukti Pemotongan yang dibuat untuk membatalkan Bukti Pemotongan yang telah dibuat sebelumnya karena adanya pembatalan transaksi.

Cara membuat Bukti E-Bupot

  • Memiliki Surat Elektronik, wajib pajak pemotong dapat datang langsung ke KPP untuk meminta pembuatan Digital Certificate (DC). Digital Certificate adalah sertifikat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status. Pemotong Pajak yang telah memiliki Sertifikat Elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak tidak perlu melakukan permohonan untuk memperoleh Sertifikat Elektronik.
  • Jika sudah memiliki sertifikat elektronik, Wajib Pajak pemotong dapat membuka situs djponline.pajak.go.id di fitur e-Bupot PPh Pasal 23/26.
  • Setelah itu Wajib Pajak pemotong tinggal membuat Bukti Pemotongan PPh 23/26 dan SPT Masa PPh 23/26 lalu menyampaikan SPT Masa tersebut melalui fitur e-Bupot.
  • Setelah Wajib Pajak melakukan submit SPT Masa PPh 23/26 maka Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima SPT Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Wajib Pajak Pindah

Apabila Wajib Pajak pemotong PPh pasal 23 dan PPh pasal 26 berpindah KPP tempat WP terdaftar, maka ketentuan untuk membuat bukti pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT Masa berdasarkan Perdirjen Pajak No.PER-04/PJ/2017 tetap berlaku.

Penutup

Apa yang menjadi harapan institusi Direktorat Jenderal Pajak yaitu bahwa untuk lebih memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 dalam melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/ atau Pasal 26.