Disebutkan bahwa untuk keperluan penelitian formal, orang pribadi atau badan atau kuasanya harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh baik secara langsung ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan atau melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Terkait hal ini dapat dibaca dalam tulisan-tulisan sebelumnya yaitu :

Dan bagi Wajib Pajak yang kegiatan usahanya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang masuk dalam kriteria WP Pengembang (Developer) yang dibuktikan dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) WP. Untuk kriteria ini, baru-baru ini Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran nomor  SE-13/PJ/2019 tentang petunjuk pelaksanaan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari PHTB dan perubahan PPJB atas tanah dan bangunan. Surat edaran ini bertujuan memberikjan pedoman mengenai tata cara pelaksanaan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh.

Kewajiban Penyampaian Permohonan Penelitian Formal

WP orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan :

  • pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
  • perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan

harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke KPP atau KP2KP).

Kriteria WP Pengembang (Developer) adalah :

  • terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan, dan
  • usaha pokoknya melkakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dengan dibuktikan dengan KLU WP.

Ruang Lingkup Penelitian Formal

Penelitian yang dilakukan dalam rangka meneliti kelengkapan dan kesesuaian berkas permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghailan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh WP pengembang (devloper) atau kuasanya.

Langkah penlitian formal yaitu :

  • Berkas permohonan disampaikan oleh WP atau kuasanya ke KPP/KP2KP melalui petugas TPT.
  • Oleh petugas dilakukan penelitian dan memastikan kelengkapan berkas permohonan yang terdiri atas :
    • daftar pembayaran pajak, dalam bentuk fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy);
    • apabila permohonan melalui kuasa harus melampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP yang diberi kuasa untuk menyampaikan dan/atau mengambil dokumen;
    • apabila pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan kepada Spesial Purpose Company (SPC) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dalam skema KIK tertentu, juga harus dilengkapi dengan dokumen :
      • Fotokopi pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran dan investasi real estat berbentuk KIK yang diterbitkan dan dilegalisasi oleh OJK;
      • keterangan dari OJK bahwa WP yang mengalihkan real estat bertransaksi dengan SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu; dan
      • surat pernyataan bermeterai bahwa WP melakukan pengalihan real etat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu;
  • Apabila lengkap, maka petugas memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada WP atau kuasanya. Apabila tidak lengkap, petugas mengembalikan permohonan untuk dilengkapi.
  • Atas berkas permohonan yang lengkap dilakukan penelitian berkas permohonan untuk memastikan kesesuaian atas :
    • data identitas WP berupa NPWP, KTP, atau Paspor dengan data yang dimiliki DJP;
    • jumlah PPh yang telah disetor berdasarkan daftar pembayaran PPh;
    • kode akun pajak (KAP), kode jenis setoran (KJS), NTPN atau Pbk, dan jumlah PPh yang disetor dengan data MPN;
  • Jika sesuai, KPP lokasi menerbitkan :
    • Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan, dalam hal berkas permohonan telah lengkap dan sesuai atau
    • Surat Pemberitahuan Permohonan Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh Tidak lengkap dan/atau Tidak Sesuai, dalam hal berkas permohonan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai.

Jangka Waktu

Penelitian formal sejak tanggal permohonan penelitian diterimalengkap harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama :

  • 3 (tiga) hari kerja, untuk jumlah bukti pembayaran dalam daftar pembayaran PPh, paling banyak 10 (sepuluh) buah; dan
  • 10 (sepuluh) hari kerja untuk jumlah bukti pembayaran dalam daftar pembayaran PPh lebih dari 10 (sepuluh) buah.

Dan Wajib Pajak atau kuasanya mengambil surat sesuai jangka waktu yang ditentukan, dengan memperlihatkan BPS kepada KPP lokasi.