Sebelumnya saya ingin bertanya, menurut saudara apakah Penurunan Angsuran PPh Pasal 25 merupakan Fasilitas yang pasti dipenuhi atau Kebijakan? Kenapa ada perusahaan yang mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ada yang disetujui namun ada juga yang tidak disetujui? Maka sebagai Pemohon yaitu Wajib Pajak (WP) dan Petugas peneliti yaitu Account Representatative (AR) harus memahami hal-hal yang coba saya uraikan sebagai berikut :

Dasar Hukum

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu.
  2. Bersifat tentatif (Hanya beberapa masa di tahun 2009) yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ./2009 tanggal 11 Februari 2009 tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Tahun 2009 Bagi Wajib Pajak Yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha Atau Kegiatan Usaha.

Sampai saat ini belum ada perubahan ketentuan, jadi tetap mengacu pada KEP-537/PJ/2000 Tanggal 29 Desember 2000 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu.

Pengurangan Angsuran

PPh pasal 25 merupakan angsuran PPh tahun berjalan. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan PPh tahun lalu dibagi 12 kecuali untuk WP tertentu. WP tertentu ini seperti mempunyai kompensasi rugi, penghasilan tidak teratur, adanya perubahan keadaan usaha. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di KEP-537/PJ/2000 , yang coba saya ringkas sebagai berikut :

  1. Hal-hal tertentu yang meliputi ; Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian; Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur; Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan; Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
  2. Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Wajib Pajak (WP)

Apabila berdasarkan perhitungan realisasi dan proyeksi memenuhi ketentuan pada  Poin (2) di atas, maka WP dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ke KPP terdaftar, yaitu dengan mengajukan permohonan penurunan angsuran surat tertulis diajukan ke kepala KPP; dalam surat disebutkan alasan-alasan kenapa terjadi penurunan omset yg menyebabkan angsuran pph 25 menjadi menurun ; lampirkan dalam surat tsb. laporan keuangan (lap laba rugi) sampai bulan terakhir yang diproyeksikan sampai akhir tahun yang akan menyebabkan posisi PPh  akan menjadi lebih bayar. Untuk mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian, maka coba saya simpulkan lampiran yang disampaikan  sebagai berikut :

  1. Foto Kopi SPT Tahunan 3 Tahun terakhir beserta Laporan Keuangannya (Sertakan juga dalam bentuk softcopy untuk memudahkan dan mempercepat analisis AR saudara).
  2. Proyeksi Laporan Laba Rugi ke depan beserta softcopynya
  3. Analisis naik turunnya omset, HPP, dan biaya. Beserta alasan dan dokumen-dokumen pendukungnya (Beserta softcopynya)
  4. Tanda lunas pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan 3 Tahun terakhir

Account Representative (AR)

Idealnya jumlah PPh pasal 25 dalam satu tahun pajak mendekati jumlah PPh terutang pada tahun yang bersangkutan. Beberapa AR di KPP akan menghimbau kepada WP untuk menaikan pembayaran PPh pasal 25 jika omset WP naik secara signifikan. WP juga berhak mengajukan permohonan pengurangan PPh pasal 25 jika WP merasa bahwa pada tahun tersebut jumlah PPh terutang lebih kecil dari jumlah PPh pasal 25. Namun besarnya jumlah PPh pasal 25 yang dapat dikurangkan tergantung dari perhitungan fiskus. Sebagai seorang AR yang bertugas melakukan analisis akan menerima/menolak permohonan penurunan angsuran 25 yang diajukan oleh wajib pajak dalam hal :

  • AR mengusulkan menerima apabila didukung secara makro ekonomi menunjukan fenomena yang ada menunjukan bahwa usaha tertentu  (termasuk kriteria didalam usaha pemohon) memang sedang goncang atau bersifat luar biasa. Serta didukung dengan Laporan realisasi penurunan omset atau peningkatan biaya serta proyeksi yang sangat mungkin terjadi.
  • AR mengusulkan menerima jika terjadi peristiwa penting semisal sebagian atau seluruh  dari lokasi perusahaan terbakar; peristiwa pencurian atau demo karyawan yang berkepanjangan tentu didukung dengan bukti dan dokumen terkait serta realisasi dan proyeksi yang signifikan.
  • AR mengusulkan menolak jika pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya wajib pajak menunjukan kurang bayar (SKPKB) terhadap kewajiban PPh pasal 25 nya.
  • AR mengusulkan menolak apabila alasan yang diajukan wajib pajak dalam rangka ekspansi usaha atau akan lebih bayar akibat perluasan usaha.
  • dll

Kesimpulan

AR menyadari bahwa wajib pajak  dalam hal ini saudara (pemohon) sebagai karyawan di bidang perpajakan tentu  akan tetap mencoba memberikan kontribusi kepada perusahaan, salah satunya melakukan permohonan penurunan angsuran tersebut tentu dengan alasan yang dapat diterima dari sudut akuntansi dan perpajakan.

Bagi fiskus dalam hal ini AR  tentu akan merespon permohonan saudara dengan baik (sebelum satu bulan sejak permohonan diterima lengkap pasti sudah ada keputusan). Namun perlu saudara ketahui dalam keputusan ini murni sepenuhnya adalah kebijakan dari Kepala Kantor ditempat perusahaan saudara terdaftar dan jangan pernah merasa bahwa hal ini adalah hak mutlak sehingga permohonan penurunan angsuran PPh pasal 25 saudara harus diterima. Beberapa wajib pajak yang permohonannya ditolak maka SPT Tahunannya biasanya akan lebih bayar dan ada sebagian yang memang hasilnya adalah SKPLB namun tidak sedikit yang SKPKB. Reformasi perpajakan sudah menyentuh lini yang terdalam  maka lobby yang ingin saudara lakukan sebaiknya dijauhkan dari upaya yang dapat melanggar kode etik fiskus jika tidak ingin bermasalah.

Diambil dari : http://www.nusahati.com/2011/11/sekilas-tentang-penurunan-angsuran-pph-pasal-25/