Latar Belakang

Faktor-faktor yang mempengaruhi nilai tukar adalah inflasi, tingkat suku bunga, saldo rekening modal, peran spekulator, biaya manufaktur, hutang negara, pendapatan domestic bruto (PDB), stabilitas politik, kinerja ekonomi, data pekerjaan, kekuatan relatif terhadap mata uang lain, perubahan kebijakan moneter, dan pengaruh geopolitik.

Peristiwa-peristiwa tersebut di atas mendorong kembalinya aliran dollar ke luar negeri, dan memberi tekanan terhadap rupiah. Masuknya dollar ke dalam negeri (capital inflow) dapat melalui investasi langsung (direct investment) maupun melalui investasi portofolio (indirect investment) akan menyokong pembangunan dalam negeri, namun Indonesia sangat rentan terhadap kembalinya dana ke luar negeri, khususnya untuk dollar yang sebelumnya ditanamkan di Indonesia.

Dalam era globalisasi, arus modal (capital flow) dengan mudahnya keluar dan masuk melampaui batas negara untuk memburu keuntungan khususnya melalui instrument keuangan di pasar keuangan dan banyak diantaranya ditanamkan dalam jangka pendek yang bersifat spekulatif. Tak dapat dipungkiri bahwasanya investor akan menanamkan uangnya ke negara yang memiliki kebijakan di sector finansial yang paling menguntungkan. Pasar finansial pun cepat bergerak dinamis, akibatnya nilai tukar mata uang terus mengalami volatilitas. Dan ketidakstabilan sistem keuangan suatu negara dapat terganggu, bahkan lebih luas lagi dapat merugikan kegiatan penanaman modal dalam sektor riil.

Kebijakan Menjaga Stabilitas Rupiah

Pemerintah telah mengambil langkah kebijakan dalam menjaga stabilitas rupiah berupa kebijakan moneter, kebijakan pengaturan dan monitoring transaksi devisa, intervensi valas, moral suasion, penyempurnaan ketentuan, dan koordinasi Bank Indonesia dengan pemerintah khususnya dalam permintaan valas oleh BUMN.

Pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya untuk meredam gejolak volatilitas nilai tukar mata uang, namun realitas rupiah terus mengalami depresiasi.

Pengenalan Tobin Tax

Tobin Tax adalah pajak atas transaksi mata uang (Currency Transaction – CTT) yang dikenakan pada transaksi nilai tukar mata uang asing (foreign exchange transaction) dan turunannya.

Tobin tax pertama kali dicetuskan oleh James Tobin pada tahun 1972, seorang ekonom Amerika Serikat  dalam kuliah Janeway di Princeton dan dilontarkan kembali dalam pidato kepresidenannya kepada Asosiasi Ekonomi Timur pada 1978.

Tobin Tax lahir akibat volatilitas nilai tukar yang tidak terkendali, sehingga dapat mempengaruhi stabilitas perekonomian suatu negara. Adanya mobilitas transaksi uang antar negara (inter-currency transaction) yang begitu tinggi, khususnya di sektor privat dan bersifat spekulatif.

Muasalnya, Tobin Tax dikenakan terbatas pada transaksi spot foreign exchange, sementara derivative lainnya tidak dikenakan pajak. Namun, berikutnya Tobin tax dikenakan juga terhadap derivative (swap, forward) dan asset non tunai (non-cash assets).

Tobin Tax termasuk dalam pajak atas transaksi keuangan (financial transaction tax) diantaranya :

  • Pajak transaksi efek (securities transcaction tax), yang dikenakan untuk penerbitan dan/atau perdagangan sekuritas keuangan termasuk saham, utang, dan derivative terkait.
  • Pajak transaksi mata uang (currency transaction taxes), yang dikenakan untuk transaksi yang melibatkan valuta asing dan derivative terkait.
  • Pajak transaksi bank, yang dikenakan untuk deposito dan penarikan dari rekening bank termasuk rekening giro.

Pajak atas Transaksi Keuangan di Indonesia

Berdasarkan bentuknya, terdapat dua jenis instrumen keuangan, yaitu :

  • Instrumen kas , adalah instrumen keuangan yang nilainya ditentukan langsung oleh pasar. Instrumen ini menjadi instrumen pokok seperti saham, obligasi, surat berharga komersial (commercial paper), pinjaman, deposito dan transaksi spot valuta asing (spot foreign exchange).
  • Instrumen derivative, merupakan kontrak finansial yang nilainya bergantung pada nilai asset pokok keuangan lain (seperti saham, obligasi, valuta asing), atau asset yang mendasarinya (underlying assets) dimana substansinya adalah perjanjian untuk melakukan pertukaran future asset-asset yang saat ini nilainya setara.

Atas transaksi instrumen keuangan tersebut, hingga saat ini belum seluruhnya dikenai pajak. Adapun ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut :

a. Saham

Ketentuan perpajakan hingga saat ini, atas transaksi penjualan saham di bursa, dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 Undang-undang PPh dengan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah  Nomor 14 Tahun 1997. Terdapat perbedaan dalam transaksi  penjualan saham di luar bursa, jika dilakukan oleh orang/badan hukum Indonesia akan dikenai PPh atas capital gain nya sesuai tarif Pasal 17 Undang-undang PPh

b. Obligasi

Pengenaan pajak terkait obligasi baru atas bunga yang diterima investor.  Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Undang-undang PPh dengan aturan pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah  Nomor 100 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 85/PMK.03/2011, sebagaimana diubah terakhir dengan PMK 07/PMK.011/2012

Perlukah Penerapan Tobin Tax Di Indonesia?

Arus modal asing yang masuk ke dalam negeri yang sebenarnya dapat berdampak positif bagi perekonomian Indonesia, namun di sisi lain terdapat risiko pembalikan arus modal asing (reversals) yang turut memberikan andil dalam menekan rupiah. Derasnya modal asing yang ditanamkan dalam pasar keuangan bahkan dapat berisiko sudden reversals, yang mengakibatkan semakin memperpuruk rupiah.

Indonesia sebagai negara emerging market menjadi target investor menginvestasikan modalnya. Investor tentunya akan mencari keuntungan sebanyakbanyaknya dan dengan mudah memindahkan modalnya ke negara yang dapat memberikan keuntungan yang lebih besar. Perkembangan pasar keuangan yang begitu pesat dan banyak diantaranya yang bersifat spekulatif dan berpotensi sudden reversals  perlu dikendalikan melalui berbagai kebijakan pemerintah, tidak terkecuali kebijakan perpajakan.

Pajak menurut fungsinya tidak hanya memiliki fungsi budgetair namun juga fungsi regulerend (Mardiasmo, 2011), dan sebagai fungsi regulerend ini dapat dimanfaatkan untuk mengatur kebijakan terkait perpajakan atas transaksi keuangan tersebut.

Pajak transaksi keuangan sendiri merupakan levy (retribusi/pungutan) yang dikenakan pada transaksi moneter tertentu. Transaksi yang bisa dikenakan pajak transaksi keuangan antara lain terkait transaksi aset finansial seperti saham, obligasi maupun derivatif. Intensifikasi pajak yang bergerak di sektor keuangan dapat diidentifikasi dari kegiatan usaha perbankan, lembaga keuangan dan sekuritas.

Penerapan pajak atas transaksi keuangan ini memiliki beberapa tujuan. Selain untuk penerimaan negara, juga ditujukan untuk mengurangi volatilitas pasar keuangan, mengenakan pajak yang lebih adil dan merata pada setiap kegiatan bisnis, dan mengurangi risiko penghindaran pajak.  Tujuan mengurangi volatilitas pasar keuangan dan stabilisasi perekonomian diterapkan terutama ketika negara dilanda krisis. Pada saat krisis ekonomi, Pemerintah dapat mengenakan pajak terhadap transaksi yang bersifat spekulatif.

Peterson dan Galliano (1998) berpendapat bahwa Tobin Tax akan menjadi solusi untuk spekulasi mata uang yang dapat mereduksi volatilitas nilai tukar suatu negara, disamping sebagai sumber penerimaan negara. Pengenaan Tobin Tax dengan tarif yang rendah itu akan menimbulkan biaya tambahan yang signifikan untuk spekulan, di sisi lain pengenaan pajak ini hanya sedikit mempengaruhi investasi modal.  Sebagai sumber penerimaan bahkan tarif yang sangat rendah sekalipun dapat menyumbang penerimaan yang sangat besar.

Penerapan Tobin Tax memang potensial untuk mengekang keluarnya arus modal asing dan dapat berkontribusi terhadap penerimaan negara. Namun untuk penerapannya di Indonesia, memerlukan kajian yang lebih mendalam dan memegang prinsip kehati-hatian dengan mempertimbahngkan semua hal.  Pertimbangan terhadap respon pasar misalnya, bagaimana perilaku investor, perbankan, penyelenggara bursa dan lembaga keuangan lainnya jika Tobin Tax diterapkan. Penerapan pajak ini berisiko tinggi, salah langkah pasar uang menafsirkannya negatif.

Disarikan dari berbagai sumber