Dalam tulisan terdahulu yang berjudul “Sekilas Tentang Bentuk Usaha Tetap” dijelaskan tentang seluk belum motivasi dan pengertian dari Bentuk Usaha Tetap (BUT). Maka dalam kondisi Masyarakat Ekonomi Asean atau yang dikenal dengan nama Asean Economic Community (AEC) (Baca :Pengaruh MEA dalam Bisnis dan Pajak) sangat relevan untuk mengetahui jenis pajak disuatu negara dan BUT adalah adalah suatu pilihan bagi seorang investor dalam melihat peluang bisnis dalam satu negara. Seperti kita ketahui bawasanya perdagangan internasional menjadi tumpuan perusahaan-perusahaan suatu negara, untuk memasarkan produknya selain mengumpulkan informasi mengenai kondisi pasar disuatu negara, adakalanya perusahaan mendirikan kantor perwakilan di negara lain yang memenuhi potensi dalam pengembangan bisnisnya.

Disamping itu dalam melakukan investasi,  investor asing juga dapat melakukannya dalam bentuk joint venture (investasi dalam bentuk pembiayaan) yang pada umumnya perusahaan berbentuk penanaman modal asing dan berbadan hukum Indonesia sehingga merupakan wajib pajak dalam negeri (resident taxpayer). Arinya perusahaan asing dapat memilih dengan melakukan usaha di Indonesia melalui BUT dimana bukan merupakan badan hukum Indonesia, karena BUT merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.

Bentuk Usaha Tetap 

Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah suatu alat bagi Orang Pribadi atau Badan yang berkeinginan menjalankan aktivitas bisnis di negara lain yang dapat berupa :

  1. Fixed Place, suatu tempat kedudukan manajemen, cabang, kantor pabrik, bengkel, pertanian, gudang, pertambangan, sumur minyak atau gas, tempat penggalian atau tempat penggalian sumber alam lainnya.
  2. Construction/Project, suatu bangunan atau konstruksi atau perakitan atau proyek instalasi, atau kegiatan pengawasan, atau suatu instalasi atau anjungan pengeboran atau kapal yang digunakan untuk eksplorasi atau untuk mengeluarkan sumber daya alam, yang berlangsung lebih dari suatu waktu yang ditentukan dalam treaty (time test).
  3. Services, pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultasi, melalui pegawai atau orang lain jika kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung lebih dari suatu waktu yang ditentukan dalam treaty (time test).
  4. Agent/insurance, hal lain yang dapat dianggap sebagai suatu BUT adalah dependent agent yaitu orang atau badan selain dari agen yang berdiri sendiri yang bertindak atas nama perusahaan dari negara lain. Perusahaan tersebut akan dianggap mempunyai BUT di negara yang disebut pertama dengan syarat-syarat tertentu, yaitu :
    • memiliki kuasa dan biasa melaksanakannya untuk menutup kontrak di negara tersebut atas nama perusahaan, kecuali atas kegiatan yang bukan dianggap sebagai BUT; atau
    • tidak memiliki kuasa semacam itu, tetapi mempunyai kebiasaan untuk mengurus persediaan barang-barang atau barang dagangan di negara yang disebut pertama dan secara teratur menyerahkan barang-barang atau barang dagangan itu atas nama perusahaan tersebut dan perusahaan asuransi yang akan dianggap mempunyai BUT di negara lain jika perusahaan tersebut memungut premi di wilayah negara lain itu atau menanggung risiko yang terjadi  di negara tersebut melalui seorang pegawai ataupun melalui wakilnya yang bukan merupakan agen yang berdiri sendiri.

Non Bentuk Usaha Tetap

Dalam semua Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), diatur kegiatan yang tidak termasuk sebagai BUT, antara lain apabila suatu perusahaan yang merupakan penduduk suatu negara melakukan kegiatan pemasaran, promosi, pengumpulan keterangan, dan lainnya. Beberapa batasan definisi atas kegiatan yang bukan dianggap sebagai suatu BUT, yaitu :

  1. penggunaan fasilitas yang berfungsi menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
  2. pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan dengan maksud disimpan atau dipamerkan;
  3. pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan dengan maksud diolah oleh perusahaan lain;
  4. pengurusan suatu tempat dengan maksud membeli barang-barang atau barang dagangan, ataupun mengumpulkan keterangan untuk kepentingan perusahaan;
  5. pengurusan suatu tempat untuk tujuan periklanan, untuk memberikan keterangan, untuk melakukan riset, ilmiah, ataupun untuk kegiatan serupa yang bersifat persiapan atau penunjang bagi kepentingan perusahaan;
  6. pengurusan suatu tempat tetap untuk tujuan adanya kombinasi dari kegiatan-kegiatan yang tercantum pada poin di atas, terrmasuk semuaaktivitas dari suatu tempat tetap sebagai hasil dari adanya kombinasi ini adalah persiapan atau karakter penunjang.

Terdapat pengecualian lain atas BUT, yaitu terhadap penduduk yang menjalankan usahanya di negara lain melalui makelar, komisioner umum, ataupun agen lain yang berdiri sendiri sepanjang mereka bertindak dalam rangka kelaziman kegiatan usahanya.

Untuk perusahaan yang merupakan penduduk suatu negara yang menguasai atau dikuasai oleh suatu perusahaan yang merupakan penduduk negara lain, atau yang menjalankan usaha di negara lain itu (baik melalui BUT ataupun dengan cara lainnya), maka hal itu tidak akan dengan sendirinya menyebabkan salah satu dari perusahaan itu merupakan BUT dari perusahaan lainnya, namun harus dilakukan penelitian lebih mendalam.

Bagaimana dengan perwakilan perusahaan asing/dagang asing, apakah merupakan BUT dan dapat dikenakan pajak di Indonesia?

Dalam pasal 2 ayat (5) huruf c UU PPh, yang termasuk sebagai BUT adalah Kantor Perwakilan di mana apabila telah termasuk sebagai BUT maka kewajiban perpajakannya disamakan dengan Wajib Pajak Badan dalam negeri.

Dalam Keputusan menteri keuangan (KMK) nomor KMK-634/KMK.03/1994 dan dipertegas terakhir dengan Surat Edaran (SE) Direktur jenderal pajak nomor SE-03/PJ/2008 mengenai norma penghitungan khusus bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang memiliki Kantor Perwakilan Dagang Asing (KPDA).

Sumber : http://www.nusahati.com/2016/06/perpajakan-atas-bentuk-usaha-tetap/