Apakah dasar pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan bersifat final jika sebagian Wajib Pajak mengatakan bahwasanya Pengenaan PPh bersifat Final lebih besar secara signifikan dibandingkan dengan pengenaan PPh bersifat Non Final, karena pengenaan PPh Final tidak memperhatikan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam memperoleh penghasilan tersebut.

Pengertian PPh Final

PPh Final adalah  pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu yang berbeda dengan skema pajak umum atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sepanjang tahun berjalan. PPh bersifat final ini dapat dipotong oleh pihak lain (oleh pemotong) atau disetor sendiri dan bukan merupakan pembayaran dimuka atas PPh terutang, melainkan merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut. Sehingga dalam hal ini Wajib Pajak yang telah membayar PPh bersifat final dianggap telah melakukan pelunasan terhadap kewajiban pajaknya.

PPh bersifat final yang telah disetor atau dipotong tidak akan dihitung lagi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) untuk dikenakan tarif umum bersama dengan pendapatan-pendapatan lainnya, melainkan hanya wajib dilaporkan saja pada kolom PPh Final yang tersedia dalam lampiran SPT Tahunan. Melalui pengertian ini sangatlah jelas, bahwa PPh bersifat final yang telah dipotong dan di setor sendiri tersebut bukan merupakan kredit pajak.

Penghitungan PPh Final

Perbedaan signifikan antara PPh Final dan PPh Non Final adalah metode penghitungannya. PPh terutang Non Final diperoleh dari Penghasilan Neto dikalikan Tarif. Penghasilan Neto adalah  penghasilan bruto (Omset) dikurangi Biaya (memperhatikan Pasal 6 dan 9 UU PPh). Sementara PPh Final terutang diperoleh dari Penghasilan bruto dikalikan tarif.

Contoh Penghitungan PPh Final

PT. Nusa Property menjual 1 unit apartemen seharga Rp. 6 Milyar kepada Sdri Pinangki Si Milikiti. Sdri Si Milikiti membayar uang muka sebesar Rp. 3 Milyar pada tanggal 22 Maret 2019 serta sisanya diangsur selama 30 (tiga puluh bulan) dan atas penjualan ini belum dibuatkan akta jual beli, maka perhitungannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2016 adalah sebagai berikut :

Rumus = Penghasilan Bruto X tarif (sesuai PP 34).

Pasal 3 PP 34 2016 mengatakan Pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan kepada pihak lain selain pemerintah, wajib dilakukan sendiri oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan sebelum akta, keputusan, kesepakatan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Saat terutang adalah pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

PT. Nusa Property menyetor PPh Final paling lambat tanggal 15 April 2019 sebesar Rp. 3 Milyar X 2,5% atau sebesar Rp. 75.000.000,- atas uang muka. Dan setiap bulannya atas pembayaran angsurannya.

Dasar Hukum PPh Final

Undang-undang tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang bersifat final diatur dalam Pasal 4 ayat (2) yang terdiri atas 5 (lima) bentuk penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final yaitu :

  • penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
  • penghasilan berupa hadiah undian;
  • penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
  • penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
  • penghasilan tertentu lainnya

Atas kelima bentuk penghasilan tersebut diatur lebih melalui Peraturan Pemerintah.

Uniknya, selain dalam Pasal 4 ayat (2), ketentuan PPh final saat ini tersebar dalam beberapa pasal lain seperti Pasal 15, Pasal 17 ayat (2c), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 26. Setiap jenis PPh final tersebut memiliki aturan pajak tersendiri. Aturan tersendiri itu didelegasikan ke aturan di luar undang-undang, salah satunya PP. Aturan tersebut menjabarkan tentang sistem pemajakan PPh final untuk setiap objek penghasilan, mulai dari penentuan dasar pengenaan pajak, tarif pajak, hingga mekanisme pemotongan atau pemungutannya.

Motivasi PPh Bersifat Final

Adapun yang menjadi motivasi dan pertimbangan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya terhadap ke lima bentuk penghasilan yang bersifat final sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh adalah :

  • perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat;
  • kesederhanaan dalam pemungutan pajak;
  • berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak;
  • pemerataan dalam pengenaan pajaknya; dan
  • memerhatikan perkembangan ekonomi dan moneter.

Perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajak atas jenis penghasilan tersebut termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penutup

Wajib Pajak perlu mengetahu bahwasanya penghasilan dibedakan atas penghasilan yang bersifat non final (Pasal 4 ayat (1) UU PPh), penghasilan yang bersifat final (Pasal 4 ayat (2) UU PPh), dan penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak (Pasal 4 ayat (3) UU PPh, dan semua penghasilan ini wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan agar dapat dikatakan SPT Tahunan tersebut benar, lengkap, dan jelas.

Dalam tulisan di atas dapat disimpulkan bahwasanya PPh Final (Pasal 4 ayat (2) UU PPh) diberlakukan dengan salah satu pertimbangannya adalah kesederhanaan dalam pemungutan pajaknya. Walaupun beberapa Wajib Pajak merasa keberatan karena PPh terutang akan lebih besar karena pengenaan PPh Final tidak memperhatikan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam memperoleh penghasilan tetapi mereka merasa lebih mudah dan tidak rumit. Oleh karena itu bagi Wajib Pajak dengan omset tertentu (UMKM) mereka diperkenankan untuk memilih apakah PPh terutangnya dihitung melalui PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final atau PPh Pasal 4 ayat (1) bersifat Non Final.

Sumber : https://nusahati.com/2020/09/apa-dan-mengapa-ada-pph-final/