Bagi Subjek Pajak Badan, bulan April ini terdapat kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan yang tidak dapat dihindari. Disebutkan bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dalam pasal 3 ayat (3) UU KUP disebutkan bahwa Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Berikut ini beberapa pengantar dalam penyajian dan pengisian SPT Tahunan PPh badan yang perlu diketahui oleh Wajib Pajak yang akan memasukkan SPT Tahunannya.

Subjek Pajak Badan dengan Peredaran Bruto Tertentu (UMKM)

Bagi subjek pajak badan kategori UMKM (peredaran bruto tidak melebihi Rp. 4,5 Milyar dalam satu tahun pajak), rekonsiliasi fiskal menjadi sesuatu yang sering diabaikan, hal ini dikarenakan penghitungan Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan jumlah peredaran bruto dikalikan tarif yang bersifat final.  Dalam pelaporan SPT Tahunan 1771 akan terlihat sebagai berikut :

Contoh : Tahun 2018

Peredaran Usaha                      Rp. 4.500.000.000,-

HPP                                             Rp. 3.000.000.000,-

Penghasilan Bruto                    Rp. 1.500.000.000,-

Biaya Administrasi                   Rp.  1.000.000.000,-

Penghasilan Neto                     Rp.    500.000.000,-

Jika kondisi omset rata setiap bulannya maka tarif 1% untuk periode Januari s.d Juni 2018 dan tarif 0,5% untuk periode Juli s.d. Desember 2018 maka PPh Final UMKM yang disetor periode Januari s.d. Desember 2018 adalah sebesar Rp. 33.750.000,-

Pengisian dalam Formulir 1771-1 untuk kondisi di atas adalah sebagai berikut :

  • 1771-1 nomor 1 diisi penghasilan Neto Komersial sebenarnya yaitu Rp. 500.000.000,-
  • 1771-1 nomor 4 diisi dengan penghasilan PPh Final (1771-1 nomor 1.a) yaitu Rp. 4.500.000.000,-
  • 1771-1 nomor 5f diisi  Pajak Penghasilan Final yang sudah disetor  yaitu Rp. 33.750.000,-
  • 1771-1 nomor 5l diisi dengan koreksi biaya 3M untuk mendapatkan penghasilan yang bersifat final dikurangi dengan PPh Final yang sudah disetor yaitu menjadi  Rp. 3.996.250.000,-

Dengan kondisi tersebut di atas maka pada akhirnya posisi 1771-1 nomor 8 haruslah nihil.

Subjek PPh Badan Non Jumlah Peredaran Bruto Tertentu

Bagi Subjek Pajak Badan yang memiliki jumlah bruto tertentu atau di atas Rp. 4,8 Milyar dalam penghitungan jumlah Pajak Penghasilan terutang diperloeh dari penghasilan neto fiskal dikalikan tarif. Sementara dalam pembukuan Wajib Pajak yang ada adalah penghasilan neto komersial, maka untuk mendapatkan berapa penghitungan penghasilan neto fiskal maka atas penghasilan neto komersial perlu dilakukan rekonsiliasi fiskal.

Dalam tulisan terdahulu sekali yang berjudul “Antara Akuntansi dan Pajak” disebutkan bahwasanya rekonsiliasi fiskal adalah proses penyesuaian atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan penghasilan neto/laba yang sesuai dengan ketentuan pajak. Rekonsilisasi fiskal dilakukan oleh Wajib Pajak karena terdapat perbedaan penghitungan, khususnya laba menurut akuntansi (komersial) dengan laba menurut perpajakan (fiskal). 

Disamping rekonsiliasi fiskal, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan laporan keuangan untuk kepentingan perpajakan adalah melakukan ekualisasi PPh Badan dengan PPN (meliputi penjualan dan pembelian), PPh Badan dengan PPh Pasal 21 (meliputi Biaya dalam laba rugi dengan pelaporan objek PPh Pasal 21 dalam setiap masanya) demikian pula ekualisasi biaya dengan objek-objek pajak lainnya.

Berikut ini langkah-langkah yang wajib diketahui bagi perusahaan dalam penghitungan perpajakan untuk menghindari kejutan-kejutan perpajakan dimasa yang akan datang baik itu himbauan atau pemeriksaan, yaitu :

  1. Memahami ketentuan terbaru terkait aspek perpajakan PPh Badan yang meliputi :
    • Objek Perpajakan (PPh Pasal 4 ayat 1, PPh Pasal 4 ayat 2, dan PPh Pasal 4 ayat 3);
    • Pengurang (biaya mendapatkan, menagih, dan memeilhara) penghasilan;
    • Hubungan Istimewa;
    • Penghitungan Pajak (Pasal 31 E, Pasal 17 ayat 1 dan Pasal 17 ayat 2b)
    • Kredit Pajak (PPh Pasal 22, 23, 24, 25, dan 26)
  2. Memahami rekonsiliasi laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal
    • Pengidentifikasian terhadap aturan
    • Pengertian Beda Tetap
    • Pengertian Beda Waktu
    • Koreksi Positif dan Negatif
    • Pembuatan kertas kerja rekonsiliasi fiskal
  3. Melakukan ekualisasi
    • Ekualisasi objek PPh dengan Faktur Pajak Keluaran
    • Ekualisasi Pembelian dengan Faktur Pajak Keluaran
    • Ekualisasi Biaya Gaji/Upah/Bonus/THR dalam Laba Rugi dengan Jumlah Penghasilan Bruto dalam Pasal 21
    • Ekualisasi Biaya (Kegiatan, Pekerjaan, dan Jasa) dengan Jumlah Penghasilan Bruto pada PPh Pot/Put

Pembahasan atas masing-masing  langkah-langkah yang wajib diketahui bagi perusahaan dalam penghitungan perpajakan untuk menghindari kejutan-kejutan perpajakan dimasa yang akan datang baik itu himbauan atau pemeriksaan akan dituangkan ditulisan-tulisan berikutnya.

Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan

a. Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

Pengisian SPT Tahunan PPh Badan dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-SPT PPh Badan dimana kelebihannya adalah :

  • Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak.
  • Data perpajakan terorganisir dengan baik.
  • Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer
  • Data yang disampaikan wajib pajak selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
  • Penyampaian SPT dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD atau flashdisk.
  • Mengurangi pemborosan penggunaan kertas

Untuk mendapatkan aplikasi e-SPT ini, wajib pajak bisa mengunduhnya di situs Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau bisa juga diperoleh dengan cara meminta di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar di bagian Help Desk. Jika sudah mengunduhnya, maka ikutilah langkah-langkah berikut:

  • Menginstall aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan
  • Melakukan penggandaan database
  • Melakukan sinkroniasi database baru ke e-SPT Tahunan PPh Badan
  • Aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan bisa digunakan

Proses pengisian SPT Tahunan PPh Badan dimulai dari Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal, Formulir 1771 Lampiran I sampai dengan Lampiran VI, Formulir 1771 Induk dan dilanjutkan dengan Transkrip Kutipan Elemen-elemen dari Laporan Keuangan. Setelah SPT Tahunan PPh Badan terisi semua, pilih menu SPT Tools kemudian pilih menu Lapor Data SPT ke KPP untuk mendapatkan file dalam bentuk CSV.

Berikutnya wajib pajak diharuskan untuk mencetak file SPT Tahunan PPh Badan mulai dari Formulir 1771 Induk, Formulir 1771 Lampiran I sampai dengan Lampiran VI, Transkrip Kutipan Elemen-elemen dari Laporan Keuangan, Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal, kemudian ditanda tangani oleh pengurus dan diberi stempel. Lampirkan hasil cetakan SPT Tahunan PPh Badan tersebut dengan Laporan Keuangan Perusahaan, Daftar Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Final beserta bukti setor PPh Final bulanan atau bukti penyetoran PPh Pasal 29. Semua discan menjadi 1 file berbentuk PDF dan diberi nama file yang sama dengan nama file CSV. File CSV dan PDF inilah yang akan digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan.

b. Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan

Langkah selanjutnya adalah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tersebut. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Badan :

  • Bagi perusahaan yang belum melakukan kegiatan usaha atau belum beroperasi, wajib melampirkan surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa perusahaan belum beroperasi.
  • Bagi perusahaan yang dikenai ketentuan PP 23 Tahun 2018, wajib melampirkan Daftar Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Final beserta bukti setor PPh Final bulanan selama tahun 2018.
  • Bagi perusahaan yang dikenai ketentuan pajak sesuai dengan Pasal 17 UU PPh, harus menghitung besarnya pajak terutang dan melakukan penyetoran PPh Pasal 29 sebelum tanggal 30 April 2019. Bukti setor PPh Pasal 29 tersebut wajib dilampirkan pada saat pelaporan SPT Tahunan.

Menurut Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-02/PJ/2019, Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  1. Melalui e-filing
  2. Langsung melalui KPP tempat wajib pajak terdaftar
  3. Melalui Pos
  4. Melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat

 

Sumber : www.nusahati.com/2019/04/rekonsiliasi-fiskal/