Pada tanggal 31 Desember 2018  telah diundangkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 192/PMK.03/2018 tentang pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri, Peraturan Menteri Keuangan ini mencabut Keputusan Menteri keuangan nomor 164/KMK.03/2002 tentang kredit pajak luar negeri. Adapun pertimbangannya adalah untuk melengkapi aturan sebelumnya tentang kredit pajak luar negeri karena dipandang masih terdapat kekurangan dan masih belum menampung kebutuhan Wajib Pajak dalam negeri dalam melakukan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri.

Tentang apa ketentuan perubahan dan konten dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 192/PMK.03/2018  akan coba dituangkan dalam tulisan berikut, kiranya memberikan informasi yang bermanfaat.

Poin Perubahan 

  • Penentuan negara sumber penghasilan LN;
  • Penentuan besarnya penghasilan LN;
  • Penentuan besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikredirtkan;
  • Pengaturan mengenai pengkreditan oleh suami istri yang menjalankan keweajiban perpajakan secara terpisah;
  • Persyaratan administratif;
  • Pengaturan mengenai KPLN atas penghasilan trust;
  • Kredit pajak atas dividen;

Pajak Penghasilan Luar Negeri

PPh Luar Negeri adalah pajak penghasilan yang terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri. Bagi WPDN dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri. Maka apabila WPDN dikenai PPh Luar Negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri PPh Luar Negeri tersebut dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia.

Penentuan Sumber Penghasilan Luar Negeri

  • penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan;
  • penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada;
  • penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak;
  • penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada;
  • penghasilan bentuk usaha tetap (BUT) adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan. Bentuk usaha tetap merupakan cabang perusahaan, kantor perwakilan, dan bentuk usaha lainnya yang dipergunakan oleh WPDN untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di luar negeri.
  • penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada;
  • keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada; dan
  • keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada.

Penentuan sumber penghasilan di luar negeri selain penghasilan di atas menggunakan prinsip penentuan sumber penghasilan di luar negeri, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri dapat berasal dari Trust yang penentuan sumber penghasilannya adalah negara tempat Trust tersebut dibentuk atau didirikan yang penentuannya menggunakan prinsip yang sama dengan di atas.

Pengecualian PPh Luar Negeri

Tidak termasuk PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan berdasarkan Peraturan Menteri ini yaitu PPh Luar Negeri atas penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang PPh. Petikan pasal 18 ayat (2) UU PPh :

“Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor; atau
  • secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor.”

Tata cara pengkreditan PPh Luar Negeri atas penghasilan berupa dividen jenis ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh WPDN atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek.

Mekanisme Pengkreditan Pajak Luar Negeri

Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, WPDN wajib melakukan penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia. Besarnya penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri ditentukan sebagai berikut:

  • penghasilan usaha termasuk penghasilan dari cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto;
  • penghasilan yang berasal dari Trust di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto atau bagian penghasilan neto yang diterima atau diperoleh WPDN; dan
  • penghasilan lainnya adalah sebesar penghasilan neto.

Penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan pada Tahun Pajak diterimanya atau diperolehnya penghasilan dari sumber penghasilan di luar negeri tersebut.

Tahun Pajak diterimanya atau diperolehnya penghasilan dari sumber penghasilan di luar negeri ditentukan sebagai berikut:

  • untuk penghasilan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut;
  • untuk penghasilan yang berasal dari Trust di luar negeri ditentukan sebagai berikut:
    • dalam hal Trust di luar negeri dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust merupakan Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut; dan
    • dalam hal Trust di luar negeri tidak dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust merupakan Tahun Pajak diperolehnya atau diterimanya penghasilan tersebut, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu; dan
  • untuk penghasilan lainnya  merupakan Tahun Pajak diterimanya penghasilan tersebut.

Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak,  WPDN tidak dapat memperhitungkan:

  • kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri, termasuk kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri yang diperoleh setelah memperhitungkan kerugian yang diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri; dan
  • kerugian lain yang diderita di luar negeri.

Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri

Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan (saat Tahun Pajak dilakukannya penggabungan penghasilan) ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:

  • jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif;
  • jumlah PPh Luar Negeri; dan
  • jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang tersebut.

Kredit Pajak Luar Negeri Bagi Suami Istri  Kriteria PH dan MT

Dalam hal suami-istri sebagai WPDN menghendaki secara tertulis perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau istri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri berdasarkan kehendak sendiri, besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan oleh masing-masing suami atau istri ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:

  • jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri untuk masing-masing suami atau istri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif;
  • jumlah PPh Luar Negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri untuk masing-masing suami atau istri; dan
  • jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri oleh masing-masing suami atau istri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang yang ditanggung masing-masing suami atau istri.

Kondisi-Kondisi 

Penghasilan Kena Pajak  tidak termasuk penghasilan yang dikenai:

  • Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh;
  • Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan norma penghitungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang PPh; dan
  • Pajak Penghasilan tersendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang PPh.

Dalam hal jumlah PPh Luar Negeri melebihi besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan kelebihan tersebut:

  • tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang;
  • tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; dan
  • tidak dapat dimintakan restitusi.

Dalam hal PPh Luar Negeri yang telah dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan atau dikembalikan, Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Undang-Undang PPh ditambah dengan jumlah yang dikurangkan atau dikembalikan tersebut pada Tahun Pajak dilakukannya pengurangan atau pengembalian.

Dokumen dan Bukti KPLN

Bukti pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri bagi WPDN yang mengkreditkan PPh Luar Negeri dapat berupa:

  • salinan bukti pembayaran atau bukti pemotongan PPh Luar Negeri; atau
  • salinan bukti lainnya yang dapat menunjukkan adanya pembayaran atau pemotongan PPh Luar Negeri.

Bukti pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri  sekurang-kurangnya memuat data atau informasi sebagai berikut:

  • nama WPDN; dan
  • jumlah PPh Luar Negeri.

Dalam hal WPDN memperoleh penghasilan usaha dan/atau penghasilan dari Trust di luar negeri yang dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust, bukti pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri  dapat digantikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan yang disampaikan di luar negeri oleh cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri dan/atau surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan atau bukti pembayaran PPh Luar Negeri yang dilakukan oleh Trust.

Dalam menghitung besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan nilai PPh Luar Negeri dalam satuan mata uang asing harus dikonversi menjadi satuan mata uang Rupiah. Konversi menjadi satuan mata uang Rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Konversi menjadi satuan mata uang Rupiah dan konversi menjadi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dilakukan pada saat PPh Luar Negeri tersebut terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri.

Contoh Perhitungan

PT. Nusahati sepanjang tahun 2018 menerima dan memperoleh Penghasilan Neto dari Luar Indonesia yang meliputi sebagai berikut :

  • Penghasilan usaha dari cabang PT. Nusahati di negara Australia sebesar Rp. 1.000.000.000,- dan dikenai PPh Luar Negeri sebesar Rp. 300.000.000,-
  • Penghasilan berupa bunga dari Nusa Sdn. Bhd negara Malaysia  sebesar Rp3.000.000.000,00 dan dikenai PPh Luar Negeri sebesar Rp450.000.000,00, tidak terdapat pengurang penghasilan bruto atas penghasilan berupa bunga tersebut;
  • di negara Filipina, cabang PT Nusahati menderita kerugian dari penjualan harta sebesar Rp250.000.000,00; dan
  • penghasilan neto dalam negeri sebesar Rp 4.000.000.000,00.

Besarnya Pajak Penghasilan terutang atas seluruh penghasilan dihitung sebagai berikut:

  • Penghasilan Neto Luar Negeri :
    • Negara Australia (Penghasilan usaha)          Rp. 1.000.000.000,-
    • Negara Malaysia (Penghasilan Bunga)         Rp. 3.000.000.000,-
    • Negara Filipina (Kerugian penjualan harta)  Rp.            0           .-
  • Penghasilan Neto Dalam Negeri                             Rp. 4.000.000.000,-
  • Jumlah Penghasilan Neto Fiskal                             Rp. 8.000.000.000,-
  • Penghasilan Kena Pajak                                         Rp. 8.000.000.000,-
  • PPh Terutang (25%)                                                Rp. 2.000.000.000,-

Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau
yurisdiksi dilakukan sebagai berikut:

  • Australia sebesar Rp. 250.000.000,- (1.000.000.000,-/8.000.000.000,- x 2.000.000.000) Dikarenakan jumlah tertentu sebesar Rp250.000.000,00, lebih kecil dibandingkan dengan PPh Luar Negeri atas penghasilan usaha dari negara Australia , maka jumlah PPh Luar Negeri atas penghasilan usaha dari negara Australia  yang dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang di dalam negeri hanya sebesar jumlah tertentu, yaitu sebesar Rp250.000.000,00.
  • Malaysia sebesar Rp. 750.000.000,- (3.000.000.000,-/8.000.000.000,- x 2.000.000.000) Dikarenakan jumlah PPh Luar Negeri atas penghasilan bunga dari negara Malaysia sebesar Rp450.000.000,00 lebih kecil dibandingkan dengan jumlah tertentu, maka jumlah PPh Luar Negeri atas penghasilan bunga dari negara Malaysia  yang dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang di dalam negeri hanya sebesar PPh Luar Negeri, yaitu sebesar Rp 450.000.000,00.