Dalam Seri Pajak terkait pajak negara-negara di dunia, beberapa negara yang pernah dituliskan dalam blog nusatax.com yang diambil dari blog nusahati.com diantaranya :

Berikut ini, akan coba penulis uraikan terkait pajak negara Republik Slovenia yang penulis kompilasi dari berbagai tulisan dan informasi dari media internet, sehingga pembaca setia dapat membandingkan aspek perpajakan negara lain dengan Indonesia.

Sekilas tentang Negara Slovenia

Sistem pemerintahan rebulik Slovenia adalah republik demokratik parlementer, dengan ibu kota berada di Ljubljana dengan luas wilayah 20.273 km2 dan jumlah penduduk sebanyak 2,06 juta jiwa. Berada di selatan Eropa Tengah yang berbatasan dengan italia di sebelah barat, Kroasia di selatan dan timur serta Austria di Utara.

Industri unggulan republik Slovenia adalah produk almunium, ferrous metallurgy, smelting besi, elektronik, perlengkapan listrik, dan tekstil bahan kimia dan alat mesin. Sementara komoditas ekspor utama meliputi industri (28%), retail perdagangan (20%) dengan mata uang yang digunakan adalah Euro (EUR). Negara Republik Slovenia termasuk dalam 15 besar negara paling aman sebagai tempat tinggal dan menetap di dunia versi Global Place Index 2019, dan  menyuguhkan panorama alam yang indah dari pegunungan dan danau.

Sistem Perpajakan

Republik Slovenia menerapkan sistem perpajakan campuran, dimana bagi warga negara Slovenia dikenakan pajak dengan prinsip worldwide income seperti halnya Indonesia, namun berbeda bagi warga negara asing diterapkan dengan prinsip source income (teritorial income). Dan terhitung pada Januari 2020, Republik Slovenia telah menjalin tax treaty dengan 59 negara.

a. PPh Orang Pribadi

Orang Pribadi dianggap sebagai residen jika memiliki tempat tinggal permanen atau tempat kebiasaan atau pusat kepentingan pribadi dan ekonominya berada di Slovenia.

Sementara, mirip seperti Indonesia Orang Pribadi dianggap sebagai residen apabila berada di Slovenia lebih dari 183 hari dalam satu tahun pajak (Indonesia 12 bulan).

Tarif perpajakan PPh Orang Pribadi Republik Slovenia dikenakan secara progresif yang tersegmentasi dalam lima lapisan tarif (Indonesia 4 lapisan tarif), dengan rincian sebagai berikut :

  • Penghasilan Kena Pajak s.d. EUR 8.500,- dengan tarif 16%;
  • Penghasilan Kena Pajak antara EUR 8.500,- s.d. EUR 25.000,- dikenai tarif 26%;
  • Penghasilan Kena Pajak antara EUR 25.001 s.d. EUR 50.000,- dikenai tarif 33%;
  • Penghasilan Kena Pajak antara EUR 50.001 s.d EUR 72.000,- dikenai tarif 39%;
  • Penghasilan Kena Pajak di atas EUR 72.000,- dikenai tarif 50%.

b. PPh Badan

Pajak Penghasilan Badan dikenakan tarif 19% dari Penghasilan Kena Pajak dan atas kondisi tertenti seperti untuk dana investasi, dana pensiun, perusahaan asuransi dan perusahaan modal ventura dapat diknekan sampai dengan tarif 0%.

Sementara dari kewajiban perpajakan pemotongan/pemungutan untuk warga negara Republik Slovenia seperti dividen, bunga, dan royalty tidak dipotong/dipungut pajak. Untuk Non Residen tetap dipotong/dipungut pajak dengan tarif 15% atau tergantung tax treaty.

c. Pajak Pertambahan Nilai

Republik Slovenia menerapkan Pajak Tidak Langsung terhadap penyerahan Barang dan Jasa dengan tarif 22%, sementara untuk penyerahan barang dan jasa tertentu dikenakan hanya 9,5%.

d. Kebijakan Pajak Lainnya

Sebagaimana Indonesia dengan PMK 213 nya, terhadap aturan penghindaran pajak, transaksi dengan pihak afiliasi harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm length principle).  Republik Slovenia menerapkan thin capitalization rule dengan rasio utang dan modal yang ditetapkan adalah 4:1.

Republik Slovenia juga memberlakukan controlled foreign companies (CFC) dan general anti avoidance rules (GAAR) yang memungkinkan otoritas pajak mengabaikan bentuk hukum transaksi apapun dan menilai pajak berdasarkan substansi transaksi yang sebenarnya.

Buat rekan-rekan yang akan berkunjung ke negara Republik Slovenia, sekedar informasi bahwasanya tiket penerbangan dari Indonesia berkisar Rp. 11.490.009,- per tanggal tulisan ini.

Sumber : www.nusahati.com