Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik, yang berfungsi sebagai  prasyarat untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik  dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Perpajakan, layanan perpajakan secara elektronik dapat berupa :

  • permintaan nomor seri Faktur Pajak;
  • pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-faktur);
  • pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (e-bupot);
  • pengajuan surat keberatan secara elektronik;
  • pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh Wajib Pajak secara elektronik;
  • pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak secara elektronik; dan/atau
  • Layanan Perpajakan Secara Elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sertifikat Elektronik (Sertel) yang dibahas dalam ketentuan sebelumnya adalah melulu kaitannya dengan Pajak Pertambahan Nilai, karena memang aplikasi e-faktur mensyaratkan Sertel agar mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik. Dalam pasal 50 Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PMK.03/2017 sertel diberikan secara bersamaan dengan pemberian surat pengukuhan PKP.

Baru-baru ini, Sertifikat Elektronik kembali menjadi perbincangan ketika pemotong pajak yang akan membuat bukti potong PPh Pasal 23 dan 26 diwajibkan menggunakan secara elektronik atau dikenal dengan istilah e-bupot 23/26. Dan salah satu syaratnya adalah memiliki sertifikat elektronik (sertel) “Mengenal e-Bupot 23/26, yang menariknya adalah Seretifikat Elektronik ini tidak hanya bagi Pengusaha Kena Pajak, melainkan siapa saja yang memenuhi syarat sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2017. Untuk itu, dalam tulisan kali ini fokus yang akan di angkat adalah Sertifikat Elektronik, semoga tulisan ini memberikan informasi yang bermanfaat.

Sertifikat Elektronik 

Sertifikat Elektronik (digital certificate) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik (Pasal 1 poin 15 PER-04/PJ/2017). Sedangkan Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi (Pasal 1 poin 14 PER-04/PJ/2017).

a. Tata Cara Permintaan Sertifikat Elektronik

Dalam pasal 41 PER-04/PJ/2020, disebutkan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik secara :

  • elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; atau
  • elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah.

Apabila  pengajuan permintaan sertifikat elektronik dilakukan secara elektronik maka:

  • Wajib Pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan mempersiapkan passphrase; dan
  • Wajib Pajak melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.

Apabila  pengajuan permintaan sertifikat elektronik dilakukan secara tertulis maka:

  • orang pribadi yang bersangkutan, bagi Wajib Pajak orang pribadi, kecuali kondisi tertentu dapat diwakili oleh pihak lain; atau wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, bagi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi;
  • permintaan Sertifikat Elektronik diajukan ke KPP atau KP2KP, tempat Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak orang pribadi; atau KPP atau KP2KP, tempat Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia terdaftar, bagi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi;
  • Wajib Pajak menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik;
  • menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa:
    • KTP, bagi Warga Negara Indonesia; atau
    • paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Asing;
    • Kartu NPWP atau SKT; danKartu NPWP atau SKT; dan
  • Wajib Pajak melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.

b. Yang Mengajukan Permintaan Sertel

Permintaan Sertifikat Elektronik secara tertulis oleh Wajib Pajak Badan dilakukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik oleh:

  • salah satu pengurus yang ditunjuk untuk mewakili Badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, untuk Wajib Pajak Badan dengan status pusat. Pengurus  menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
    • dokumen identitas diri salah satu pengurus meliputi bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP dan fotokopi Kartu NPWP,  bagi Warga Negara Asing, yaitu fotokopi paspor, fotokopi Kartu NPWP, dalam hal telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;
    • dokumen pendirian badan usaha meliputi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan selain bentuk usaha tetap; atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap;
    • SPT Tahunan Pajak Penghasilan seluruh anggota Kerja Sama Operasi (Joint Operation) untuk tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik, bagi Wajib Pajak Badan bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation);
    • pengurus melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.
  • pimpinan cabang Wajib Pajak Badan atau pengurus cabang lainnya, untuk Wajib Pajak Badan dengan status cabang;

Pengurus sebagaimana dimaksud di atas adalah :

  • orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP;
  • orang yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik, kecuali untuk cabang; dan/atau
  • dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan atau akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, pengurus harus menyerahkan fotokopi surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan atau surat keterangan dari pengurus atau pimpinan yang tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya dari Wajib Pajak Badan yang menjelaskan kedudukan yang bersangkutan sebagai orang yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan.

c. Tata Kelola Sertifikat Elektronik

Masa berlaku Sertifikat Elektronik yaitu 2 (dua) tahun sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik baru ke Direktorat Jenderal Pajak dengan alasan sebagai berikut:

  • masa berlaku Sertifikat Elektronik akan/telah berakhir;
  • terjadi penyalahgunaan Sertifikat Elektronik;
  • terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan Sertifikat Elektronik;
  • passphrase Sertifikat Elektronik tidak diketahui atau lupa; atau
  • sebab lain sehingga Wajib Pajak harus meminta Sertifikat Elektronik baru.

Apabilal terhadap Wajib Pajak dilakukan penghapusan NPWP baik berdasarkan permohonan atau secara jabatan, masa berlaku Sertifikat Elektronik Wajib Pajak berakhir bersamaan dengan dilakukannya penghapusan NPWP.

Penyelenggara Sertifikat Elektronik

Penyelenggara sertifikasi elektronik adalah sebagaimana diatur dalam UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik stdd UU nomor 19 tahun 2016 yang dikenal sebagai UU ITE yaitu badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik. Penyelenggara sertifikat elektronik terdiri dari :

  • Penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia, penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia. Berdasarkan pasal 53 ayat (3) dan (4) PP 71 Tahun 2019 tentang penyelenggara sistem dan transaksi elektronik penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia wajib mendapatkan pengakuan dari Menteri Komunikasi dan Informatika dengan berinduk kepada penyelenggara sertifikasi elektronik induk yang diselenggarakan oleh menteri dan juga harus mendapatkan penilaian dari lembaga sertifikasi penyelenggara sertifikasi elektronik terakreditasi. 
  • penyelenggara sertifikasi elektronik asing, penyelenggara sertifikasi elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.

Dan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan Sertifikat Elektronik kepada kepada Wajib Pajak termasuk Instansi Pemerintah yang berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.