Dalam tulisan terdahulu yang berjudul “Revaluasi Aktiva Tetap, Apa Untungnya?” dijelaskan bahwa besaran utang lebih dari 80% maka biaya pinjaman terkait dengan utang tidak bisa dibebankan sebagai biaya, hal ini berbeda dengan ketentuan-ketentuan sebelumnya bahwasanya biaya bunga boleh dibebankan sebagai biaya berapapun tidak ada batasnya. Untuk menyikapi hal tersebut perusahaan dapat melakukan 1). pelunasan utang, 2) melakukan setoran atau tambahan modal, dan 3). melakukan penilaian kembali aktiva tetap.

Berikut ini akan penulis tuangkan kembali terkait penelitian yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak  terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) PPh khususnya posisi utang dan modal atau dikenal dengan perbandingan utang dan modal (Debt to Equity Ratio). Kiranya memberi informasi yang bermanfaat.

Latar Belakang

Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan Modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan. (Pasal 18 ayat (1) UU PPh).

Penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan sebagaima diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015.

Pelaksanaan penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan dan tata cara pelaporan utang swasta luar negeri sebagaimana diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2017.

Penelitian atas Subjek

Subjek pajak yang dilakukan penelitian terkait perbandingan antara utang dan modal (Debt to Equity Ratio/DER) 4:1 adalah Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham. Dalam biaya pengurang untuk penghitungan penghasilan kena pajak sebagai dasar penghitungan PPh terutang terdapat biaya pinjaman.

Pengecualian Subjek Pajak yang dilakukan penelitian diantaranya :

  • Bank;
  • Lembaga pembiayaan;
  • Asuransi dan Reasuransi
  • Wajib Pajak  pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya yang terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian dimaksud mengatur atau mencantumkan ketentuan mengenai batasan perbandingan antara utang dan modal;
  • Wajib Pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat Final;
  • Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur.

Penelitian atas Komponen Utang dan Modal

Utang

Utang jangka panjang dan utang jangka pendek yang secara substansi merupakan bagian dari aktivitas pendanaan perusahaan, termasuk utang dagang yang dibebani bunga.

Tidak termasuk utang yang secara substansi bukan merupakan aktivitas pendanaan perusahaan, seperti : utang dagang, utang pajak, uang muka penjualan, dan lain-lain dengan catatan tidak ada biaya tambahan atas utang tersebut.

  • Nilai rata-rata tiap bulan atas utang A, atau nilai rata-rata utang A pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
  • Nilai rata-rata tiap bulan atas utang B, atau nilai rata-rata utang B pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
  • Posisi utang A atau B tiap akhir bulan, atau nilai rata-rata utang A atau B pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Keberadaan utang :

  • Dilakukan penelitian terhadap kontrak, dan atau
  • Uji arus uang, rekening penerimaan dana pinjaman, saat penerimaan dana, nilai dana yang diterima

Apabila keberadaan utang tidak memenuhi atau tidak sesuai, maka  tidak dapat diperhitungkan sebagai utang.

Penggunaan dan manfaat utang, dilakukan penelitian termasuk latar belakang dan tujuan pinjaman termasuk apakah penggunaan dana pinjaman telah sesuai dengan latar belakang dan tujuan pinjaman serta memisahkan apakah terkait dengan pasal 4 ayat 1, 4 ayat 2 atau pasal 4 ayat 3 UU PPh.

Apabila biaya pinjaman yang terkait dengan utang yang :

  • tidak dapat dibuktikan kebenarannya;
  • tidak digunakan untuk 3 M penghasilan;
  • digunakan untuk 3M atas penghasilan final atau bukan objek pajak

maka tidak dapat dibebankan sebagai biaya sebagai pengurang dalam Penghasilan kena Pajak.

Modal

Modal yang dicatat pada neraca perusahaan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia. Termasuk penelitian terhadap pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa.

  • Nilai rata-rata tiap bulan Modal A, atau nilai rata-rata Modal A pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
  • Nilai rata-rata tiap bulan Modal B, atau nilai rata-rata modal B pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
  • Posisi Modal A atau B tiap akhir bulan, nilai rata-rata Modal A atau B  pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Penelitian atas Hubungan Debitur dan Kreditur

Pemberi utang

  • Pinjaman dari pihak afiliasi yang tidak dibebani bunga dianggap sebagai ekuitas;
  • Pinjaman dari pihak afiliasi yang dibebani bunga, harus dilakukan pengujian kewajaran tingkat suku bunga.

Penelitian atas Perhitungan DER

  • Terhadap jenis utang (non aktivitas pendanaan dilakukan koreksi terhadap posisi utang;
  • Terhadap utang yang melanggar eksistensi dan penggunaan dan manfaat utang dilakukan koreksi pada utang tersebut;
  • Terhadap utang tanpa bunga dengan pihak istimewa, maka terhadap modal dilakukan koreksi.

Utang (U), Modal (M) adalah U:M > 4:1 atau M < 0

Penelitian atas Biaya Pinjaman

Terhadap biaya pinjaman :

  • bunga pinjaman;
  • diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman;
  • biaya tambahan yang terjadi yang terkait dengan perolehan pinjaman (arrangement of borrowings);
  • beban keuangan dalam sewa pembiayaan;
  • biaya imbalan karena penjaminan pengembalian utang;
  • selisih kurs yang berasal dari penyesuaian terhadap biaya pinjaman, dalam hal biaya pinjaman tersebut dalam mata uang asing.

Tidak termasuk biaya pinjaman :

  • Selisih biaya pinjaman yang ditanggung Wajib Pajak dengan biaya pinjaman hasil penghitungan dengan ketentuan perbandingan utang dan modal sebesar 4 : 1.
  • Selisih antara biaya pinjaman atas utang kepada pihak dengan hubungan istimewa yang telah dihitung berdasarkan perbandingan Utang dan Modal dengan biaya pinjaman yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
  • Biaya pinjaman atas utang dalam rangka 3M yang merupakan non objek pajak atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

Ketiga poin ini, apabila dikapitalisasi sebagai harga perolehan harta, penyusutan atas harta yang merupakan kapitalisasi biaya pinjaman tersebut tidak dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak.

  • Biaya pinjaman atas utang yang tidak dapat dibuktikan eksistensinya;
  • Biaya pinjaman atas utang yang tidak dalam aktivitas pendanaan;
  • Biaya pinjaman atas utang yang tidak sesuai penggunaan dan manfaatnya;
  • Biaya pinjaman yang tidak sesuai pasal 6 dan/atau pasal 9 UU PPh.

Penelitian atas Penyampaian Laporan

Wajib Pajak badan yang modalnya terbagi dalam saham dan memiliki utang (termasuk utang luar negeri yang dibebani bunga) serta mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penghitungan PPh terutang, wajib melaporkan penghitungan besarnya perbandingan antara utang dan Modal sebagai dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh. Atas utang luar negeri wajib melaporkan utang swasta luar negeri sebagai dokumen yang harus dilampirkan dalam SDPT Tahunan PPh.

Apabila tidak melaporkan/melaporkan namun tidak sesuai format maka SPT Tahunan PPh dinyatakan tidak lengkap dan pengurangan biaya pinjaman dikoreksi. Tindak lanjut SPT Tahunan PPh yang dinyatakan tidak lengkap memperhatikan PMK. 9/PMK.03/2018 tentang SPT.

Sumber : http://www.nusahati.com/2018/12/mengurangkan-biaya-pinjaman/