Legalitas Bisnis Jastip Luar Negeri\u00a0<\/strong><\/p>\nUsaha jasa titip baik dalam negeri maupun luar negeri adalah hal yang biasa sekarang ini, bisnis ini legal sepanjang\u00a0 patuh atas aturan perpajakan yang berlaku.<\/p>\n
Sejatinya praktik jasa titip masuk ranah perniagaan, oleh karena itu beban perpajakan menjadi konsekuensi dari aktivitas bisnis.<\/p>\n
Bisnis ini akan menjadi masalah jika dilakukan dalam rangka penghindaran pajak. Untuk itu, Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengarahkan agar impor secara resmi dengan dokumen yang ditetapkan. Misalnya menggunakan aturan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).<\/p>\n
Aspek Perpajakan Bisnis Jastip<\/strong><\/p>\nTarif Bea Masuk dan PDRI<\/span><\/p>\nUntuk menciptakan kesetaraan dalam perpajakan antara pelaku Jastip dan pelaku usaha perdagangan konvensional maka yang menjadi kewajiban perpajakan atas jasa titip luar negeri adalah adanya kewajiban :<\/p>\n
\n- PPh Impor dengan tarif 7,5% apabila tidak memiliki NPWP menjadi 15%<\/li>\n
- PPN Impor dengan tarif 10%<\/li>\n
- Bea Masuk dengan tarif 10%<\/li>\n<\/ul>\n
Dengan pengenaan perpajakan tersebut di atas, maka akan tercipta\u00a0<\/span>level of playing field<\/em>\u00a0<\/span>di antara seluruh pelaku usaha.<\/p>\nPengecualian<\/span><\/p>\nTerhadap jenis barang yang dibebaskan dan hanya untuk keperluan sendiri diberi kuota sebesar US$ 500 atau sebesar Rp. 7 juta (kurs Rp. 14.000). Sementara untuk rokok hanya untuk 200 batang, untuk alkohol 1 liter, untuk pakaian maksimal 10 pcs, perangkat elektronik 2 pcs.<\/p>\n
Contoh Penghitungan<\/span><\/p>\nInes membeli barang dengan nilai total US$ 750, dengan rincian 1 buah tas US$ 250, 3 pasang sepatu ukuran yang sama dengan nilai US$ 300, dan 1 buah jam tangan dengan nilai US$ 200.<\/p>\n
Karena terdapat pembebasan bea masuk untuk nilai US$500, maka nilai pabeannya adalah US$750 dikurangi US500 atau sebesar US$ 250.<\/p>\n
Atas kondisi di atas maka Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang harus diselesaikan oleh Sdri Ines adalah sebagai berikut :<\/p>\n
\n- Bea Masuk = US$ 250 x 10% = US$ 25<\/li>\n
- PPN Impor = (US$ 250 + US$ 25) x 10% = US$ 27.5<\/li>\n
- PPh Impor (memiliki NPWP) = US$ 275 x 7,5% = US$ 20.63.<\/li>\n<\/ul>\n
Maka Ines (memiliki NPWP) mengimpor dengan nilai total US$750 atau Rp. 10.500.000,-, Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yg harus Ines bayar adalah : US$ 25 + US$ 27.5 + US$ 20.63 = US$ 73.13 atau setara Rp. 1.023.820,-<\/p>\n
Penutup<\/strong><\/p>\nSudah seyogyanya bisnis tidak boleh dilimitasi sepanjang barang yang diperjualbelikan legal, namun ketentuan perpajakanlah yang harus menyesuaikan dan mensosialisasikannya kepada masyarakat dalam hal ini Jastiper.<\/p>\n
Baru-baru ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperbaharui layanan Electronic Customs Declaration (ECD) yang memudahkan penyedia layanan jasa titip khususnya dari luar negeri untuk tidak perlu repot dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya yaitu dengan mengakomodasi metode pembayaran kewajiban perpajakan melalui saluran elektronik.<\/p>\n
…<\/p>\n
[\/et_pb_text][\/et_pb_column][\/et_pb_row][\/et_pb_section]<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"
Saat berada di Jepang tak lupa Ines mengirimkan foto-foto tas tangan bermerk lalu mengupload di grop WA dan IG nya sambil membuat pesan, \u201cada yang berminat, lagi promo disini harga Rp. 2,8 juta (sudah termasuk jasa titip loh).\u201d\u00a0 Barang yang diupload tersebut di Indonesia masih sekitar Rp.4 s,d 5 jutaan). Memikat pelanggan yang umumnya teman-teman […]<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":17800,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"on","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":""},"categories":[12],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17799"}],"collection":[{"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=17799"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17799\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/media\/17800"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=17799"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=17799"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=17799"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}