Deprecated: Return type of Requests_Cookie_Jar::offsetExists($key) should either be compatible with ArrayAccess::offsetExists(mixed $offset): bool, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice in /home2/nusatax/public_html/wp-includes/Requests/Cookie/Jar.php on line 63

Deprecated: Return type of Requests_Cookie_Jar::offsetGet($key) should either be compatible with ArrayAccess::offsetGet(mixed $offset): mixed, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice in /home2/nusatax/public_html/wp-includes/Requests/Cookie/Jar.php on line 73

Deprecated: Return type of Requests_Cookie_Jar::offsetSet($key, $value) should either be compatible with ArrayAccess::offsetSet(mixed $offset, mixed $value): void, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice in /home2/nusatax/public_html/wp-includes/Requests/Cookie/Jar.php on line 89

Deprecated: Return type of Requests_Cookie_Jar::offsetUnset($key) should either be compatible with ArrayAccess::offsetUnset(mixed $offset): void, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice in /home2/nusatax/public_html/wp-includes/Requests/Cookie/Jar.php on line 102

Deprecated: Return type of Requests_Cookie_Jar::getIterator() should either be compatible with IteratorAggregate::getIterator(): Traversable, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice in /home2/nusatax/public_html/wp-includes/Requests/Cookie/Jar.php on line 111

Deprecated: Return type of Requests_Utility_CaseInsensitiveDictionary::offsetExists($key) should either be compatible with ArrayAccess::offsetExists(mixed $offset): bool, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice in /home2/nusatax/public_html/wp-includes/Requests/Utility/CaseInsensitiveDictionary.php on line 40

Deprecated: Return type of Requests_Utility_CaseInsensitiveDictionary::offsetGet($key) should either be compatible with ArrayAccess::offsetGet(mixed $offset): mixed, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice in /home2/nusatax/public_html/wp-includes/Requests/Utility/CaseInsensitiveDictionary.php on line 51

Deprecated: Return type of Requests_Utility_CaseInsensitiveDictionary::offsetSet($key, $value) should either be compatible with ArrayAccess::offsetSet(mixed $offset, mixed $value): void, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice in /home2/nusatax/public_html/wp-includes/Requests/Utility/CaseInsensitiveDictionary.php on line 68

Deprecated: Return type of Requests_Utility_CaseInsensitiveDictionary::offsetUnset($key) should either be compatible with ArrayAccess::offsetUnset(mixed $offset): void, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice in /home2/nusatax/public_html/wp-includes/Requests/Utility/CaseInsensitiveDictionary.php on line 82

Deprecated: Return type of Requests_Utility_CaseInsensitiveDictionary::getIterator() should either be compatible with IteratorAggregate::getIterator(): Traversable, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice in /home2/nusatax/public_html/wp-includes/Requests/Utility/CaseInsensitiveDictionary.php on line 91

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home2/nusatax/public_html/wp-includes/Requests/Cookie/Jar.php:15) in /home2/nusatax/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1758

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home2/nusatax/public_html/wp-includes/Requests/Cookie/Jar.php:15) in /home2/nusatax/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1758

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home2/nusatax/public_html/wp-includes/Requests/Cookie/Jar.php:15) in /home2/nusatax/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1758

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home2/nusatax/public_html/wp-includes/Requests/Cookie/Jar.php:15) in /home2/nusatax/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1758

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home2/nusatax/public_html/wp-includes/Requests/Cookie/Jar.php:15) in /home2/nusatax/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1758

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home2/nusatax/public_html/wp-includes/Requests/Cookie/Jar.php:15) in /home2/nusatax/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1758

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home2/nusatax/public_html/wp-includes/Requests/Cookie/Jar.php:15) in /home2/nusatax/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1758

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home2/nusatax/public_html/wp-includes/Requests/Cookie/Jar.php:15) in /home2/nusatax/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1758
{"id":18253,"date":"2020-06-09T13:46:52","date_gmt":"2020-06-09T06:46:52","guid":{"rendered":"http:\/\/nusatax.com\/?p=18253"},"modified":"2020-06-09T13:46:55","modified_gmt":"2020-06-09T06:46:55","slug":"kewajiban-npwp-pengukuhan-pkp","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/nusatax.com\/kewajiban-npwp-pengukuhan-pkp\/","title":{"rendered":"Kewajiban NPWP & Pengukuhan PKP"},"content":{"rendered":"

[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.22.6″][et_pb_row _builder_version=”3.22.6″][et_pb_column type=”4_4″ _builder_version=”3.22.6″][et_pb_text _builder_version=”3.22.6″]<\/p>\n

Seperti kita ketahui bahwa pengertian\u00a0Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan\u00a0pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.<\/p>\n

Sementara Wajib Pajak dapat dikatakan juga sebagai Pengusaha apabila\u00a0 orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau\u00a0pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha\u00a0perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa,\u00a0atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.<\/p>\n

Kewajiban Memiliki NPWP<\/strong><\/p>\n

Sangat jelas disebutkan bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan\u00a0peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan\u00a0wajib<\/span>\u00a0<\/span>mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan\u00a0Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada\u00a0Wajib Pajak diberikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Kewajiban pendaftaran tersebut dilakukan dalam waktu sebagai berikut :<\/p>\n

    \n
  1. Bagi\u00a0Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas\u00a0wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat\u00a01 (satu) bulan setelah saat usaha atau pekerjaan bebas, nyata-nyata mulai dilakukan.<\/li>\n
  2. Bagi Wajib Pajak orang pribadi selain yang disebutkan dibawah ini\u00a0dapat memilih untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, yaitu :\n
      \n
    1. Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan\u00a0memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;<\/li>\n
    2. Wajib Pajak orang pribadi yang wajib mendaftarkan diri adalah wanita kawin yang dikenai\u00a0pajak secara terpisah.<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n
    3. Bagi Wajib Pajak badan\u00a0wajib mendaftarkan diri\u00a0untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat pendirian.<\/li>\n
    4. Bagi Bendahara wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP\u00a0paling lambat sebelum melakukan pemotongan dan\/atau pemungutan pajak.<\/li>\n<\/ol>\n

      Bagi Wajib Pajak sebagaimana disebutkan di atas yang tidak melakukan pendaftaran untuk memiliki NPWP akan diberikan NPWP secara jabatan dan berlaku sejak Wajib Pajak memiliki penghasilan di atas PTKP.<\/p>\n

      Kewajiban Pengukuhan\u00a0Pengusaha Kena Pajak<\/strong><\/p>\n

      Terhadap Wajib Pajak\u00a0yang memenuhi ketentuan sebagai PKP (Pengukuhan Pengusaha kena Pajak)\u00a0wajib<\/span>\u00a0<\/span>melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan\u00a0perundang-undangan di bidang perpajakan.<\/p>\n

      Sebagaimana dijelaskan dalam tulisan terdahulu \u201cPilihan PKP atau Non PKP<\/a>\u201d bahwa bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya melebihi Rp. 4.8 Milyar dalam satu tahun wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP, sementara yang tidak melebihi Rp. 4,8 Milyar atau yang disebut sebagai Pengusaha Kecil tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP.<\/p>\n

      Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dijelaskan di atas yang tidak melakukan pendaftaran untuk dikukuhkan sebagai PKP akan diberikan secara jabatan dan berlaku sejak PKP tersebut omsetnya melebihi Rp. 4,8 Milyar.<\/p>\n

      Tata Cara Pendaftaran\u00a0<\/strong><\/p>\n

      a. NPWP<\/p>\n

      Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak\u00a0wajib mendaftarkan diri pada\u00a0Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang\u00a0wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak; \u00a0atau\u00a0Kantor Pelayanan Pajak tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan\u00a0ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.<\/p>\n

      Berdasarkan permohonan Wajib Pajak\u00a0Kepala Kantor\u00a0Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan melakukan\u00a0penerbitan NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara \u00a0lengkap.<\/p>\n

      b. Pengukuhan PKP<\/p>\n

      Untuk dapat dikukuhkan sebagai PKP,\u00a0wajib mendaftarkan diri pada\u00a0Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang\u00a0wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak; \u00a0atau\u00a0Kantor Pelayanan Pajak tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan\u00a0ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.<\/span><\/p>\n

      Berdasarkan permohonan Wajib Pajak\u00a0Kepala Kantor\u00a0Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan melakukan\u00a0penerbitan\u00a0pengukuhan PKP paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima \u00a0secara lengkap.<\/span><\/p>\n

      Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP<\/strong><\/p>\n

      a. Penghapusan NPWP<\/p>\n

      Penghapusan NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan\/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,\u00a0Penghapusan NPWP\u00a0dilakukan antara lain dalam hal sebagai berikut :<\/p>\n

        \n
      1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;<\/li>\n
      2. Wajib Pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha;<\/li>\n
      3. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;<\/li>\n
      4. Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak\u00a0karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran;<\/li>\n
      5. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;<\/li>\n
      6. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP untuk menentukan NPWP yang dapat\u00a0digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban \u00a0perpajakan;<\/li>\n
      7. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja\/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;<\/li>\n
      8. warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi;<\/li>\n
      9. wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian \u00a0pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban\u00a0perpajakannya terpisah dari suaminya;<\/li>\n
      10. wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan\u00a0pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan\u00a0kewajiban perpajakan suami; atau<\/li>\n
      11. anak belum dewasa yang telah memiliki NPWP.<\/li>\n<\/ol>\n

        Atas penghapusan NPWP sebagaimana disebutkan di atas \u00a0dapat dilakukan melalui permohonan maupun secara jabatan.\u00a0Penghapusan NPWP secara jabatan\u00a0dilakukan dalam hal\u00a0berdasarkan data dan\/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak diketahui\u00a0bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan\/atau objektif.
        <\/span><\/p>\n

        Pengajuan permohonan Wajib Pajak dalam rangka penghapusan NPWP dapat\u00a0dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang\u00a0disyaratkan, diantaranya :<\/p>\n

          \n
        • dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak sudah meninggal dunia beserta surat pernyataan\u00a0bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan\u00a0menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia;<\/li>\n
        • dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya;<\/li>\n
        • dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah;<\/li>\n
        • surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang\u00a0dimiliki, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP;<\/li>\n
        • fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis beserta surat pernyataan tidak membuat perjanjian\u00a0pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan\u00a0memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk wanita kawin yang sebelumnya\u00a0telah memiliki NPWP; atau<\/li>\n
        • dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.<\/li>\n<\/ul>\n

          Dalam hal penghapusan NPWP dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Kepala Kantor\u00a0Pelayanan Pajak harus menerbitkan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam jangka\u00a0waktu paling lama 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk \u00a0Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.\u00a0Apabila jangka waktu\u00a0telah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu berakhir.<\/p>\n

          b. Pencabutan Pengukuhan PKP<\/p>\n

          Pencabutan pengukuhan PKP dilakukan terhadap PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan\/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.\u00a0Pencabutan pengukuhan PKP\u00a0dilakukan dalam hal sebagai berikut :<\/p>\n

            \n
          • PKP dengan status Wajib Pajak non efektif;<\/li>\n
          • PKP yang tidak diketahui keberadaan dan\/atau kegiatan usahanya;<\/li>\n
          • PKP menyalahgunakan pengukuhan PKP;<\/li>\n
          • PKP pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain;<\/li>\n
          • PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP; atau<\/li>\n
          • PKP telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain.<\/li>\n<\/ul>\n

            Atas pencabutan pengukuhan PKP\u00a0sebagaimana disebutkan di atas \u00a0dapat dilakukan melalui permohonan maupun secara jabatan.\u00a0Dalam hal pencabutan pengukuhan PKP dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Kepala Kantor \u00a0Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka\u00a0waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.<\/span><\/p>\n

            Apabila jangka waktu \u00a0telah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan \u00a0Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Pengukuhan PKP dalam\u00a0jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu berakhir.<\/p>\n

            Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan dilakukan\u00a0dalam hal berdasarkan data dan\/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak\u00a0diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan\/atau objektif.<\/p>\n

            \n

            …<\/p>\n

            Sumber : www.nusahati.com<\/p>\n

            [\/et_pb_text][\/et_pb_column][\/et_pb_row][\/et_pb_section]<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"

            Seperti kita ketahui bahwa pengertian\u00a0Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan\u00a0pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sementara Wajib Pajak dapat dikatakan juga sebagai Pengusaha apabila\u00a0 orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau\u00a0pekerjaannya menghasilkan barang, […]<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":18249,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"on","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":""},"categories":[14],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/18253"}],"collection":[{"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=18253"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/18253\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/media\/18249"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=18253"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=18253"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=18253"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}