Tata Cara Pendaftaran\u00a0<\/strong><\/p>\na. NPWP<\/p>\n
Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak\u00a0wajib mendaftarkan diri pada\u00a0Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang\u00a0wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak; \u00a0atau\u00a0Kantor Pelayanan Pajak tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan\u00a0ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.<\/p>\n
Berdasarkan permohonan Wajib Pajak\u00a0Kepala Kantor\u00a0Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan melakukan\u00a0penerbitan NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara \u00a0lengkap.<\/p>\n
b. Pengukuhan PKP<\/p>\n
Untuk dapat dikukuhkan sebagai PKP,\u00a0wajib mendaftarkan diri pada\u00a0Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang\u00a0wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak; \u00a0atau\u00a0Kantor Pelayanan Pajak tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan\u00a0ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.<\/span><\/p>\nBerdasarkan permohonan Wajib Pajak\u00a0Kepala Kantor\u00a0Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan melakukan\u00a0penerbitan\u00a0pengukuhan PKP paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima \u00a0secara lengkap.<\/span><\/p>\nPenghapusan NPWP dan Pencabutan PKP<\/strong><\/p>\na. Penghapusan NPWP<\/p>\n
Penghapusan NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan\/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,\u00a0Penghapusan NPWP\u00a0dilakukan antara lain dalam hal sebagai berikut :<\/p>\n
\n- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;<\/li>\n
- Wajib Pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha;<\/li>\n
- Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;<\/li>\n
- Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak\u00a0karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran;<\/li>\n
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;<\/li>\n
- Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP untuk menentukan NPWP yang dapat\u00a0digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban \u00a0perpajakan;<\/li>\n
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja\/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;<\/li>\n
- warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi;<\/li>\n
- wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian \u00a0pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban\u00a0perpajakannya terpisah dari suaminya;<\/li>\n
- wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan\u00a0pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan\u00a0kewajiban perpajakan suami; atau<\/li>\n
- anak belum dewasa yang telah memiliki NPWP.<\/li>\n<\/ol>\n
Atas penghapusan NPWP sebagaimana disebutkan di atas \u00a0dapat dilakukan melalui permohonan maupun secara jabatan.\u00a0Penghapusan NPWP secara jabatan\u00a0dilakukan dalam hal\u00a0berdasarkan data dan\/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak diketahui\u00a0bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan\/atau objektif.
<\/span><\/p>\nPengajuan permohonan Wajib Pajak dalam rangka penghapusan NPWP dapat\u00a0dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang\u00a0disyaratkan, diantaranya :<\/p>\n
\n- dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak sudah meninggal dunia beserta surat pernyataan\u00a0bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan\u00a0menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia;<\/li>\n
- dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya;<\/li>\n
- dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah;<\/li>\n
- surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang\u00a0dimiliki, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP;<\/li>\n
- fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis beserta surat pernyataan tidak membuat perjanjian\u00a0pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan\u00a0memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk wanita kawin yang sebelumnya\u00a0telah memiliki NPWP; atau<\/li>\n
- dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.<\/li>\n<\/ul>\n
Dalam hal penghapusan NPWP dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Kepala Kantor\u00a0Pelayanan Pajak harus menerbitkan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam jangka\u00a0waktu paling lama 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk \u00a0Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.\u00a0Apabila jangka waktu\u00a0telah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu berakhir.<\/p>\n
b. Pencabutan Pengukuhan PKP<\/p>\n
Pencabutan pengukuhan PKP dilakukan terhadap PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan\/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.\u00a0Pencabutan pengukuhan PKP\u00a0dilakukan dalam hal sebagai berikut :<\/p>\n
\n- PKP dengan status Wajib Pajak non efektif;<\/li>\n
- PKP yang tidak diketahui keberadaan dan\/atau kegiatan usahanya;<\/li>\n
- PKP menyalahgunakan pengukuhan PKP;<\/li>\n
- PKP pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain;<\/li>\n
- PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP; atau<\/li>\n
- PKP telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain.<\/li>\n<\/ul>\n
Atas pencabutan pengukuhan PKP\u00a0sebagaimana disebutkan di atas \u00a0dapat dilakukan melalui permohonan maupun secara jabatan.\u00a0Dalam hal pencabutan pengukuhan PKP dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Kepala Kantor \u00a0Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka\u00a0waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.<\/span><\/p>\nApabila jangka waktu \u00a0telah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan \u00a0Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Pengukuhan PKP dalam\u00a0jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu berakhir.<\/p>\n
Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan dilakukan\u00a0dalam hal berdasarkan data dan\/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak\u00a0diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan\/atau objektif.<\/p>\n
\n
…<\/p>\n
Sumber : www.nusahati.com<\/p>\n
[\/et_pb_text][\/et_pb_column][\/et_pb_row][\/et_pb_section]<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"
Seperti kita ketahui bahwa pengertian\u00a0Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan\u00a0pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sementara Wajib Pajak dapat dikatakan juga sebagai Pengusaha apabila\u00a0 orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau\u00a0pekerjaannya menghasilkan barang, […]<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":18249,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"on","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":""},"categories":[14],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/18253"}],"collection":[{"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=18253"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/18253\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/media\/18249"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=18253"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=18253"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=18253"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}