ekonsiliasi fiskal adalah proses penyesuaian atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan penghasilan neto\/laba yang sesuai dengan ketentuan pajak. Rekonsilisasi fiskal dilakukan oleh Wajib Pajak karena terdapat perbedaan penghitungan, khususnya laba menurut akuntansi (komersial) dengan laba menurut perpajakan (fiskal).\u00a0<\/span><\/p>\nDisamping rekonsiliasi fiskal, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan laporan keuangan untuk kepentingan perpajakan adalah melakukan ekualisasi PPh Badan dengan PPN (meliputi penjualan dan pembelian), PPh Badan dengan PPh Pasal 21 (meliputi Biaya dalam laba rugi dengan pelaporan objek PPh Pasal 21 dalam setiap masanya) demikian pula ekualisasi biaya dengan objek-objek pajak lainnya.<\/span><\/p>\nBerikut ini langkah-langkah yang wajib diketahui bagi perusahaan dalam penghitungan perpajakan untuk menghindari kejutan-kejutan perpajakan dimasa yang akan datang baik itu himbauan atau pemeriksaan, yaitu :<\/span><\/p>\n\n- Memahami ketentuan terbaru terkait aspek perpajakan PPh Badan yang meliputi :<\/span>\n
\n- Objek Perpajakan (PPh Pasal 4 ayat 1, PPh Pasal 4 ayat 2, dan PPh Pasal 4 ayat 3);<\/span><\/li>\n
- Pengurang (biaya mendapatkan, menagih, dan memeilhara) penghasilan;<\/span><\/li>\n
- Hubungan Istimewa;<\/span><\/li>\n
- Penghitungan Pajak (Pasal 31 E, Pasal 17 ayat 1 dan Pasal 17 ayat 2b)<\/span><\/li>\n
- Kredit Pajak (PPh Pasal 22, 23, 24, 25, dan 26)<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n
- Memahami rekonsiliasi laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal\n
\n- Pengidentifikasian terhadap aturan<\/li>\n
- Pengertian Beda Tetap<\/li>\n
- Pengertian Beda Waktu<\/li>\n
- Koreksi Positif dan Negatif<\/li>\n
- Pembuatan kertas kerja rekonsiliasi fiskal<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n
- Melakukan ekualisasi\n
\n- Ekualisasi objek PPh dengan Faktur Pajak Keluaran<\/li>\n
- Ekualisasi Pembelian dengan Faktur Pajak Keluaran<\/li>\n
- Ekualisasi Biaya Gaji\/Upah\/Bonus\/THR dalam Laba Rugi dengan Jumlah Penghasilan Bruto dalam Pasal 21<\/li>\n
- Ekualisasi Biaya (Kegiatan, Pekerjaan, dan Jasa) dengan Jumlah Penghasilan Bruto pada PPh Pot\/Put<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n
Pembahasan atas masing-masing\u00a0\u00a0langkah-langkah yang wajib diketahui bagi perusahaan dalam penghitungan perpajakan untuk menghindari kejutan-kejutan perpajakan dimasa yang akan datang baik itu himbauan atau pemeriksaan akan dituangkan ditulisan-tulisan berikutnya.<\/span><\/p>\nPelaporan SPT Tahunan PPh Badan<\/strong><\/p>\na.\u00a0Pengisian SPT Tahunan PPh Badan<\/span><\/p>\nPengisian SPT Tahunan PPh Badan dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-SPT PPh Badan dimana kelebihannya adalah :<\/span><\/p>\n\n- Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak.<\/li>\n
- Data perpajakan terorganisir dengan baik.<\/li>\n
- Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer<\/li>\n
- Data yang disampaikan wajib pajak selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.<\/li>\n
- Penyampaian SPT dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD atau flashdisk.<\/li>\n
- Mengurangi pemborosan penggunaan kertas<\/li>\n<\/ul>\n
Untuk mendapatkan aplikasi e-SPT ini, wajib pajak bisa mengunduhnya di situs Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau\u00a0bisa juga diperoleh dengan cara meminta di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar di bagian\u00a0Help Desk<\/em>.\u00a0Jika sudah mengunduhnya, maka ikutilah langkah-langkah berikut:<\/span><\/p>\n\n- Menginstall aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan<\/li>\n
- Melakukan penggandaan database<\/li>\n
- Melakukan sinkroniasi database baru ke e-SPT Tahunan PPh Badan<\/li>\n
- Aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan bisa digunakan<\/li>\n<\/ul>\n
Proses pengisian SPT Tahunan PPh Badan dimulai dari Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal, Formulir 1771 Lampiran I sampai dengan Lampiran VI, Formulir 1771 Induk dan dilanjutkan dengan Transkrip Kutipan Elemen-elemen dari Laporan Keuangan. Setelah SPT Tahunan PPh Badan terisi semua, pilih menu SPT Tools kemudian pilih menu Lapor Data SPT ke KPP untuk mendapatkan file dalam bentuk CSV.<\/span><\/p>\nBerikutnya wajib pajak diharuskan untuk mencetak file SPT Tahunan PPh Badan mulai dari Formulir 1771 Induk, Formulir 1771 Lampiran I sampai dengan Lampiran VI, Transkrip Kutipan Elemen-elemen dari Laporan Keuangan, Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal, kemudian ditanda tangani oleh pengurus dan diberi stempel. Lampirkan hasil cetakan SPT Tahunan PPh Badan tersebut dengan Laporan Keuangan Perusahaan, Daftar Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Final beserta bukti setor PPh Final bulanan atau bukti penyetoran PPh Pasal 29. Semua discan menjadi 1 file berbentuk PDF dan diberi nama file yang sama dengan nama file CSV. File CSV dan PDF inilah yang akan digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan.<\/span><\/p>\nb.\u00a0Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan<\/span><\/p>\nLangkah selanjutnya adalah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tersebut. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Badan :<\/p>\n