Penyesuaian Tarif PPh Badan<\/a>\u201d kita mengetahui bahwa dalam Pasal 5 ayat (1) Perpu Nomor 1 tahun 2020 disebutkan bahwasanya mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 tarif PPh Badan sebesar 22%, dan pada tahun 2022 menjadi 20%.<\/p>\nPada ayat ke dua disebutkan, bagi Wajib Pajak Dalam Negeri berbentuk Perseroan Terbatas dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif tersebut di atas. Artinya yang tarif 22% menjadi 19%,\u00a0 dan yang tarif 20% menjadi 17%.<\/p>\n
Dengan beleid ini diharapkan Indonesia dapat menarik investor dari luar untuk berinvestasi di Indonesia, karena jika kita melihat tarif PPh badan di negara-negara Asean maka tarif terbaru ini\u00a0 membuat Indonesia sama dengan Thailand, Vietnam dan kamboja, bahkan jika memenuhi persyaratan tertentu maka tahun 2022 tarif kita sudah sama dengan Singapura (itu\u00a0 pun jika mereka tidak latah menurunkan tarif juga).<\/p>\n
Persyaratan Tertentu<\/strong><\/p>\nPerseroan Terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham,\u00a0sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.<\/span><\/p>\nWajib Pajak Dalam Negeri berbentuk Perseroan Terbatas dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah. Persyaratan tertentu disini meliputi :<\/span><\/p>\n\n- saham\u00a0\u00a0harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga\u00a0ratus) Pihak;<\/span><\/li>\n
- masing-masing Pihak\u00a0hanya boleh memiliki saham\u00a0kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh;<\/span><\/li>\n
- harus\u00a0dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam\u00a0jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak; dan<\/span><\/li>\n
- dilakukan oleh Wajib Pajak Perseroan Terbuka dengan menyampaikan\u00a0laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n
Hal ini diberlakukan agar\u00a0mendorong peningkatan kepemilikan publik pada Perseroan\u00a0Terbuka serta menunjang peningkatan peran pasar modal untuk pendanaan dunia usaha dan sarana\u00a0kegiatan investasi.<\/span><\/p>\nContoh\u00a0<\/span><\/p>\nPT WS Tbk. mempunyai modal dasar Rp 900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar\u00a0rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp 600.000.000.000,00\u00a0(enam ratus miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp 1.000,00 (seribu\u00a0rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 600.000.000\u00a0(enam ratus juta) lembar saham.<\/span><\/p>\nPT WS Tbk. mencatatkan 40% (empat puluh persen) dari saham ditempatkan dan\u00a0disetor penuh tersebut, yaitu sejumlah 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta)\u00a0lembar saham, untuk diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia.<\/span><\/p>\nSaham sejumlah 40% (empat puluh persen) tersebut dimiliki oleh 300 (tiga ratus) Pihak\u00a0dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak paling tinggi sebesar 4,99%\u00a0(empat koma sembilan puluh sembilan persen).\u00a0<\/span>Kondisi tersebut terjadi selama 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam\u00a01 (satu) Tahun Pajak.<\/span><\/p>\nDengan demikian, jumlah saham PT WS Tbk. yang diperdagangkan di PT Bursa Efek\u00a0Indonesia sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang\u00a0ditempatkan dan disetor penuh serta dimiliki oleh 300 (tiga ratus) Pihak dengan\u00a0kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan\u00a0saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Mengingat kondisi tersebut terjadi selama\u00a0183 (seratus delapan puluh tiga) hari dan pemenuhan persyaratannya dilakukan\u00a0dengan penyampaian laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak, maka PT WS Tbk.\u00a0memenuhi ketentuan, sehingga dapat memperoleh\u00a0penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif\u00a0Pajak Penghasilan.<\/span><\/p>\nPengecualian Persyaratan Tertentu<\/strong><\/p>\nApabila\u00a0Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya; dan\/atau\u00a0yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan\u00a0dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka maka tidak termasuk yang menerima tarif pajak lebih rendah 3%.<\/span><\/p>\nContoh<\/span><\/p>\nPT JI Tbk. mempunyai modal dasar Rp 6.000.000.000.000,00 (enam triliun\u00a0rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar\u00a0Rp 4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan\u00a0disetor penuh adalah 2.000.000.000 (dua miliar) lembar saham.<\/span><\/p>\nPT JI Tbk. mencatatkan 100% (seratus persen) dari saham ditempatkan dan\u00a0disetor penuh tersebut, untuk diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia,\u00a0yang terdiri dari:<\/span><\/p>\n\n- 58% (lima puluh delapan persen) dari saham yaitu sejumlah\u00a01.160.000.000 (satu miliar seratus enam puluh juta) lembar saham\u00a0dimiliki oleh 2 (dua) Pihak dengan persentase kepemilikan\u00a0masing-masing Pihak sebesar 29% (dua puluh sembilan persen);<\/span><\/li>\n
- 38% (tiga puluh delapan persen) dari saham yaitu sejumlah\u00a0760.000.000 (tujuh ratus enam puluh juta) lembar saham dimiliki oleh\u00a07.600 (tujuh ribu enam ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan\u00a0masing-masing Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma\u00a0sembilan puluh sembilan persen); dan<\/span><\/li>\n
- 4% (empat persen) dari saham yaitu sejumlah 80.000.000 (delapan\u00a0puluh juta) lembar saham merupakan saham yang dibeli kembali oleh\u00a0PT JI Tbk. (saham treasuri).<\/span><\/li>\n<\/ul>\n
Kondisi tersebut terjadi selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender\u00a0dalam 1 (satu) Tahun Pajak.\u00a0Meskipun jumlah saham PT JI Tbk. yang diperdagangkan di PT Bursa Efek\u00a0Indonesia dimiliki oleh lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase\u00a0kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih\u00a0dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak,\u00a0PT JI Tbk. tidak dapat memperoleh penurunan tarif\u00a0karena jumlah saham tersebut hanya meliputi 38%\u00a0(tiga puluh delapan persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor\u00a0penuh.<\/span><\/p>\nAdapun 4% (empat persen) yang dibeli kembali oleh PT JI Tbk. (saham\u00a0treasuri) tidak termasuk pengertian Pihak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan persyaratan tertentu.<\/span><\/p>\nHubungan Istimewa<\/strong><\/p>\nHubungan istimewa\u00a0bagi Wajib Pajak Perseroan Terbuka\u00a0meliputi pemegang saham pengendali dan\/atau pemegang saham utama sebagaimana diatur dalam\u00a0ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.<\/span><\/p>\nYang dimaksud dengan \u201cpemegang saham pengendali\u201d adalah Pihak sebagaimana\u00a0diatur dalam ketentuan lembaga yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di bidang\u00a0pasar modal.<\/span><\/p>\nPemegang saham utama merupakan Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak\u00a0langsung, memiliki paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham\u00a0yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang\u00a0lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan\u00a0fungsi pengawasan di bidang pasar modal.<\/p>\n
<\/p>\n
Download\u00a0<\/span>PP 30 Tahun 2020<\/a><\/p>\n…<\/p>\n
Sumber : https:\/\/nusahati.com\/2020\/07\/tarif-pph-badan-bisa-lebih-rendah\/<\/p>\n
[\/et_pb_text][\/et_pb_column][\/et_pb_row][\/et_pb_section]<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"
Dengan beleid ini diharapkan Indonesia dapat menarik investor dari luar untuk berinvestasi di Indonesia, karena jika kita melihat tarif PPh badan di negara-negara Asean maka tarif terbaru ini\u00a0 membuat Indonesia sama dengan Thailand, Vietnam dan kamboja, bahkan jika memenuhi persyaratan tertentu maka tahun 2022 tarif kita sudah sama dengan Singapura<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":18619,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"on","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":""},"categories":[13],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/18618"}],"collection":[{"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=18618"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/18618\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/media\/18619"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=18618"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=18618"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=18618"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}