Melanjutkan upaya hukum perpajakan berupa Banding, sehingga atas utang pajak tertangguh sampai putusan banding keluar namun tentu dengan konsekuensi, apabila ditolak akan kena sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (5d) UU KUP.<\/li>\n<\/ul>\nSetelah mendengarkan penjelasan dari penulis, Wajib Pajak memutuskan akan mengambil hak dalam mencari keadilan terhadap sengketa pajak yaitu berupa pengajuan Banding ke Pengadilan Pajak. Berikut ini penulis akan menuangkan tentang mekanisme pengajuan banding ke pengadilan pajak, semoga memberikan informasi yang bermanfaat.<\/p>\n
Pengadilan Pajak dan Banding<\/strong><\/p>\nPengadilan Pajak<\/span><\/p>\nDalam UU nomor 14 tahun 2002 tentang pengadilan pajak, pengertian Pengadilan pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak, dimana kedudukannya sebagai pembinaan teknis peradilan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung serta pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dilakukan oleh Kementerian Keuangan.<\/p>\n
Pengadilan pajak merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutuskan sengketa pajak, atas putusan pengadilan pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n
Lokasi Pengadilan Pajak :<\/p>\n
\n- Jakarta, Gedung BPKP Jalan Hayam Wuruk nomor 7\u00a0 kecamatan gambir kota, Jakarta Pusat<\/li>\n
- Jogjakarta, Gedung Keuangan Negara Jalan Kusumanegara nomor 11 kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta<\/li>\n
- Surabaya, Gedung Keuangan Negara Surabaya I Jalan Indrapura nomor 5 Surabaya<\/li>\n<\/ul>\n
Banding<\/span><\/p>\nBanding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dalam hal ini, pengadilan pajak hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.<\/p>\n
Tata Cara Pengajuan Banding<\/strong><\/p>\na. Pemohon dan Kuasa Hukum<\/p>\n
Yang mengajukan banding atau pemohon banding adalah Wajib Pajak untuk orang pribadi dapat diwakili oleh keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua, pengawal, atau pengampu. Dapat juga didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan surat kuasa khusus, dengan syarat :<\/p>\n