Inbreng dan Suatu Penegasan<\/span><\/p>\nInbreng adalah pengalihan BKP dalam rangka menggantikan setoran modal, yang lazimnya setoran modal adalah dalam bentuk uang, namun ini dalam bentuk barang. Seyogyanya penyerahan aktiva ini adalah merupakan penyerahan BKP. Namun, melalui penambahan pasal 5A ini adalah merupakan perubahan dan penambahan PP nomor 1 Tahun 2012 tentang PPN, tentang penegasan bahwasanya pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal\u00a0 kepada badan bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN.<\/p>\n
Artinya, sebagaimana semangat dalam UU Cipta Kerja tentang kemudahan berusaha, maka dalam ketentuan ini memberikan relaksasi bahwa penyerahan ini\u00a0<\/span>bukan merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN\u00a0<\/span>dengan syarat baik penerima dan pemberi (yang mengalihkan) harus Pengusaha Kena Pajak.<\/p>\nSetoran Modal<\/span><\/p>\nPasal 5A tersebut jelas menyebutkan \u201c\u2026\u00a0setoran modal kepada badan sebagaimana dimaksud dalam UU PPN.\u201d\u00a0<\/em>\u00a0<\/span>Maka mengacu pada Pasal 1 ayat 13 UU PPN badan adalah\u00a0sekumpulan orang dan\/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.<\/span><\/p>\nHal ini menegaskan bahwa setoran modal tidak menjadi kemutlakan atas entitas badan (PT) yang terdiri atas saham, sehingga UMKM dapat memanfaatkan relaksasi ini.<\/p>\n
Aspek Pajak Penghasilan<\/strong><\/p>\nBagi Penerima<\/span><\/p>\nAtas barang pengganti modal yang diterima bukan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak. Landasan hukumnya adalah pasal 4 ayat (3) huruf c yaitu penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak meliputi :\u00a0<\/span>\u201c<\/em>harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal<\/em>\u201c.<\/span><\/p>\nBagi yang Mengalihkan<\/span><\/p>\nBagi yang menyerahkan, baik itu orang pribadi maupun badan terutang PPh\u00a0 Final dengan tarif 2,5% adapun landasan hukumnya adalah Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2016 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan\/atau bangunan, dan perjanjian pengikat jual beli atas tanah dan\/atau bangunan beserta perubahannya.<\/p>\n
Aspek Pajak Daerah & Retribusi Daerah<\/strong><\/p>\nBagi Penerima<\/span><\/p>\nApabila barang kena pajak yang dialihkan sebagai pengganti setoan modal berupa tanah dan bangunan, maka terutang Bea Perolehan Tanah dan Bangunan sebesar paling tinggi 5% setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak kena Pajak. Landasan hukumnya adalah bagian ketujuh belas pasal 85 Undang Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.<\/p>\n
…<\/p>\n
Sumber : www.nusahati.com<\/p>\n
[\/et_pb_text][\/et_pb_column][\/et_pb_row][\/et_pb_section]<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"
Inbreng adalah pengalihan BKP dalam rangka menggantikan setoran modal, yang lazimnya setoran modal adalah dalam bentuk uang, namun ini dalam bentuk barang. Seyogyanya penyerahan aktiva ini adalah merupakan penyerahan BKP.<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":18669,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"on","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":""},"categories":[13],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/18668"}],"collection":[{"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=18668"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/18668\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/media\/18669"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=18668"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=18668"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/nusatax.com\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=18668"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}