\u00a0<\/span>dalam format pertukaran informasi.<\/p>\nBerkaitan dengan hal-hal tersebut maka pada tanggal 1 Maret 2018 ditetapkanlah aturan yang berlaku sejak diundangkan yaitu tanggal 5 Maret 2018 tentang\u00a0 penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucuian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme yaitu Peraturan Presiden nomor 13 tahun 2018 \u00a0yang baru berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak\u00a0 Peraturan Presiden ini berlaku.<\/p>\n
Tentang apa dan bagaimana aturan terkait keterbukaan informasi pemilik manfaat korporasi ini\u00a0 ditinjau dari pelanggaran perpajakan disamping tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan teroris, akan coba penulis sarikan dalam tulisan berikut, semoga memberi informasi yang bermanfaat.<\/p>\n
Korporasi dan pemilik Manfaat<\/strong><\/p>\nKorporasi adalah kumpulan orang dan\/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, meliputi :<\/p>\n
\n- Perseoran Terbatas;<\/li>\n
- Yayasan;<\/li>\n
- Perkumpulan;<\/li>\n
- Koperasi;<\/li>\n
- Persekutuan komanditer;<\/li>\n
- Persekutuan firma;<\/li>\n
- Bentuk korporasi lainnya.<\/li>\n<\/ul>\n
Setiap korporasi wajib menetapkan pemilik manfaat dari korporasi yang paling sedikit merupakan 1 (satu) personil yang memiliki masing-masing kriteria sesuai dengan bentuk korporasi.<\/p>\n
Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan\/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan\/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini.<\/p>\n
Korporasi mentetapkan pemilik manfaat dari korporasi berdasarkan informasi melalui :<\/p>\n
\n- anggaran dasar termasuk dokumen perubahan anggaran dasar, dan\/atau akta pendirian Korporasi;<\/li>\n
- dokumen perikatan pendirian Korporasi;<\/li>\n
- dokumen keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS), dokumen keputusan rapat organ yayasan, dokumen keputusan rapat pengurus, atau dokumen keputusan rapat anggota;<\/li>\n
- informasi Instansi Berwenang;<\/li>\n
- informasi lembaga swasta yang menerima penempatan atau pentransferan dana dalam rangka pembelian saham perseroan terbatas;<\/li>\n
- informasi lembaga swasta yang memberikan atau menyediakan manfaat dari Korporasi bagi Pemilik Manfaat;<\/li>\n
- pernyataan dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pembina, pengurus, pengawas, dan\/atau pejabat\/pegawai Korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya;<\/li>\n
- dokumen yang dimiliki oleh Korporasi atau pihak lain yang menunjukkan bahwa orang perseorangan dimaksud merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas;<\/li>\n
- dokumen yang dimiliki oleh Korporasi atau pihak lain yang menunjukkan bahwa orang perseorangan dimaksud merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kekayaan lain atau penyertaan pada Korporasi; dan\/atau<\/li>\n
- informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.<\/li>\n<\/ul>\n
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat<\/strong><\/p>\nKorporasi wajib menerapkan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dan wajib menunjuk pejabat atau pegawai untuk:<\/p>\n