Pusat Pelatihan Perpajakan Nusahati

Pusat Pelatihan Perpajakan Nusahati (P3Nusahati) sebelumnya P3Koppa, yang berkantor di Ruko Grand Taruma tepat di pusat kota industri Karawang yang memberikan pelatihan perpajakan baik untuk individu, korporasi atau umum melalui pelatihan, seminar, in-house training, maupun pembuatan Standard Operating Procedure (SOP) Perpajakan dan Akuntansi. P3Nusahati ini dikelola oleh Yayasan Pendidikan Nusahati Berkarya yang berada di wilayah Karawang yang bekerjasama dengan mitra sehingga sangat memahami apa yang menjadi kebutuhan perusahaan baik Orang Pribadi maupun Badan terkait perpajakannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang terbaru.

P3Koppa

Program Pendidikan Perpajakan Brevet adalah program pendidikan luar sekolah yang bermaksud untuk membekali para peserta pendidikan dengan pengetahuan ketrampilan dalam bidang perpajakan.

Tujuan :

  • Memberikan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan yang berlaku di Indonesia dan cara pemenuhannya.

  • Memberikan pengetahuan teknis mengenai perhitungan dan pelaporan pajak.

  • Memberikan pengetahuan yang memadai yang dapat membantu bagi peserta yang berkeinginan untuk mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).

  • Memberikan updating ketentuan terbaru dalam dunia perpajakan sehingga para peserta dapat mengikuti perkembangan perpajakan dengan lebih baik.

  • Membantu peserta dalam penyusunan perencanaan pajak bagi dirinya maupun perusahaan yang diwakilinya.

PELATIHAN PERPAJAKAN BREVET A

Brevet A : Diberikan sertifikat apabila dianggap telah mampu menguasai kewajiban pajak Orang  Pribadi

PELATIHAN PERPAJAKAN BREVET C

Brevet C : Diberikan sertifikat apabila dianggap telah mampu menguasai perpajakan Internasional.

PELATIHAN PERPAJAKAN BREVET B

Brevet B : Diberikan sertifikat apabila dianggap telah mampu menguasai kewajiban pajak Badan

SEMINAR /TRAINING PERPAJAKAN

Diberikan sertifikat apabila telah mengikuti setiap kegiatan seminar/wotkshop atau pelatihan sebagaimana permintaan seperti pelatihan Rekonsiliasi Fiskal, e-SPT, Restitusi Pajak, Faktur Pajak, dan lain-lain.

Dilatih oleh Ahlinya

Instruktur dalam P3Nusahati ini adalah pegawai pajak, konsultan pajak, dan praktisi perpajakan yang sudah berpengalaman dan juga sebagai penyuluh, pengajar, narasumber di lembaga-lembaga pendidikan.