Kepastian Berusaha di Kawasan Ekonomi Khusus
Pada tanggal 25 Juni 2025 lalu, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur dengan fokus pada sektor parawisata kesehatan internasional. Tentunya pembentukan ini diiringi dengan pemberian fasilitas berupa pajak,...
Awas! Saham Bisa Disita, Jika Punya Utang Pajak
Dipenghujung tahun 2025, Bimo Wijayanto selaku Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan regulasi yang mengatur tata cara penyitaan atas aset bergerak berupa saham yang diperdagangkan di Pasar Modal melalui PER-26/PJ 2025. Regulasi ini adalah manifestasi dari pasal pasal...
Awas, Koreksi Positif atas Biaya Piutang Tak Tertagih?
Joshep Bonkowski mengatakan “The best things in life are tax free,” faktanya syarat untuk bebas pajak walaupun ada memerlukan persyaratan yang bisa dikatakan rumit, namun jika pun tidak bebas setidaknya dapat mengurangi adalah hal yang melegakan. Adalah pembebanan...
Lapor Investasi Dividen Bagi Orang Pribadi
Bagaimana mekanisme yang tepat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi terkait penghasilan atas Dividen yang diterima, khususnya setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang...
Potensi KB, Salah Penentuan Nilai Kurs
Presiden Amerika Serikat di masanya Stephen Grover Cleveland pernah mengatakan: “When more of the people’s sustenance is exacted through the form of taxation than is necessary to meet the just obligations of government and expenses of its economical administration,...
Perpajakan atas Hibah Swasta Ke Pemerintah
Seorang pengusaha bertanya bagaimana perlakuan perpajakan atas hibah yang diberikan perusahaan (swasta) kepada pemerintah? Mengingat dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwasanya setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib...
Pusat Pelatihan Perpajakan Nusahati
Ruko Pasar Bersih
Kompleks Ruko Jl. Galuh Mas Raya Blok C7, Sukaharja, Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat 41361
0813-1038-0241| 0813-8810-4487
p3nusahati@gmail.com | admin@nusatax.com





