Masih terdapat banyaknya pendapat atau pengertian tentang ketentuan wajib pajak yang boleh  mengajukan pengurangan sanksi, baik yang dipahami oleh wajib pajak maupun fiskus. Hal itulah yang menjadi motivasi admin dalam penulisan kali ini.  Adapun penulisan kali ini melengkapi hal-hal yang belum diulas dalam tulisan terdahulu yaitu dalam tulisan berjudul “Sekilas Pengurangan Sanksi Administrasi” dan “Sanksi Yang Melebihi Jangka Waktu 24 Bulan”. Maka untuk judul penulisan kali ini admin memutuskan judul “Bila Pengurangan Sanksi dapat Diterima”.

Baru-baru ini penulis membaca soal multiple choice dalam soal-soal perpajakan yang intinya bahwa wajib pajak apabila diterbitkan SKPKB dan atas sanksinya jika tidak mampu dapat meminta pengurangan sanksi. Bahkan peristiwa yang menggelitik yang penulis dengar baik langsung maupun secara tidak langsung dari wajib pajak  saat meneliti permohonan pengurangan sanksi dari wajib pajak adalah demikian :

  1. Wajib pajak melakukan pengurangan karena mendapat saran dari fiskus bahwa atas Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan tersebut dapat dikurangkan atau dihapuskan.
  2. Fiskus menyarankan wajib pajak untuk melakukan pengurangan sanksi terkait Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan dimana di dalamnya terdapat sanksi administrasi berupa bunga pasal 13 ayat (2) atau STP Pasal 14 ayat (4) terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak dalam PPN.
  3. Fiskus mengatakan apabila wajib pajak mengalami kesulitan likuidias dan dapat dibuktikan diperbolehkan meminta pengurangan sanksi.
  4. Dan lain-lain

Lalu apakah memang demikian, sehingga pengurangan sanksi yang diajukan oleh wajib pajak dapat diterima permohonannya? Untuk itulah penulis mencoba menguraikan  kembali beserta contoh kasus (dalam tulisan ini hanya membahas tentang pengurangan) dan tentunya ini adalah merupakan interprestasi penulis atas suatu ketentuan yang tentu  terancam salah  :), dan akhirnya semoga tulisan ini dapat memberi informasi yang bermanfua’at.

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP Pasal 36 ayat (1)
  2. PP 74 tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pasal 36
  3. PMK Nomor 8/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengurangan Sanksi Pasal 12 ayat (1) dan (2)
  4. SE-17/PJ/2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengurangan Sanksi

Pengurangan Sanksi

Di dalam UU Nomor 28 tahun 2007 Pasal 36 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak karena Jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

Pengertian disini adalah Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pengurangan akibat kekhilafan wajib pajak maupun bukan karena kesalahannya, dengan 2 (dua) cara, yaitu :

  • Karena Jabatannya
  • Karena Permohonan wajib pajak

Berdasarkan penjelasan UU Nomor 28 tahun 2007 terkait pasal 36 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa pengurangan sanksi dilakukan karena :

  1. Apabila dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Contoh : PT. Nusahati  melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Februari 2014 yang menyebabkan menjadi Kurang Bayar sebesar Rp. 24.500.000,-  yang disetorkan tanggal 10 Mei 2014. Atas hal tersebut Account Representative menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pasal 8 ayat 2(a) yaitu “Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan”. Namun nilai sanksi administrasi atas bunga dalam STP  yang diterima menunjukan nilai sebesar Rp. 1.470.000,- (untuk keterlambatan 3 bulan). Seharusnya sanksinya adalah Rp. 980.000,- (terlambat 2 bulan). Maka PT. Nusahati meminta pengurangan sanksi bunga Pasal 8 ayat (2)a.
  2. Apabila dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang dapat membebani Wajib Pajak dikarenakan tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Contoh : PT. Nusagames  adalah wajib pajak sebagaimana dimaksud PP 46 yang memiliki kewajiban PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 1%. Pada bulan Juli, Agustus, dan September 2013 dikenakan STP karena terlambat menyetor kewajiban perpajakannya. PT. Nusagames sekaligus membayar untuk masa Juli, Agustus, dan September masing-masing senilai Rp. 2.400.000,-, 2.900.000,- dan Rp. 1.450.000,- pada tanggal 25 Oktober 2014. Atas keterlambatan tersebut wajib pajak dikenakan Sanksi Administrasi Pasal 9 ayat (2)a sebesar Rp. 289.000,-. Maka atas sanksi tersebut wajib pajak dapat mengajukan permohonan agar sanksi administrasi tersebut dikurangkan (Karena pemberlakuan PP 46 masih baru dan wajib pajak diperkirakan belum mengetahui).

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PMK Nomor 8/PMK.03/2013 dikatakan bahwa “Terhadap permohonan pengurangan sanksi administrasi sebagai berikut dapat diberikan pengurangan atau  sanksi administrasi menjadi kurang dari 24 (dua puluh empat) bulan” yaitu :

  • sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak (kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A).
  • sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP;
  • terkait dengan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 8 ayat (2) atau Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP dan sanksi administrasi tersebut melebihi jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan, berlaku ketentuan sebagai berikut (Terhadap permohonan pengurangan atau  sanksi administrasi yang memenuhi diberikan pengurangan sanksi administrasi sehingga besarnya sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan menjadi 24 (dua puluh empat) bulan.):
    • pengurangan atau  sanksi administrasi hanya dapat diberikan apabila sanksi administrasi tersebut belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak; dan
    • pengurangan atau  sanksi administrasi hanya dapat diberikan apabila jumlah pajak yang kurang dibayar dalam pembetulan Surat Pemberitahuan yang menjadi dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 8 ayat (2) atau Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP telah dilunasi oleh Wajib Pajak.
  • sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) atau Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang KUP dan sanksi administrasi tersebut melebihi jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan, berlaku ketentuan sebagai berikut (Terhadap permohonan pengurangan atau  sanksi administrasi yang memenuhi diberikan pengurangan sanksi administrasi sehingga besarnya sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan menjadi 24 (dua puluh empat) bulan.) :
    • pengurangan atau  sanksi administrasi hanya dapat diberikan apabila sanksi administrasi tersebut belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak; dan
    • pengurangan atau  sanksi administrasi hanya dapat diberikan apabila jumlah pajak yang terutang atau kekurangan pembayaran pajak yang terutang yang menjadi dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) atau Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang KUP telah dilunasi oleh Wajib Pajak.
  • sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP dan sanksi administrasi tersebut melebihi jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan, perhitungan waktu sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak tersebut dapat berasal dari perhitungan waktu yang tercantum dalam 1 (satu) atau beberapa Surat Tagihan Pajak untuk dasar penagihan pajak yang sama, berlaku ketentuan sebagai berikut (Terhadap permohonan pengurangan atau  sanksi administrasi yang memenuhi diberikan pengurangan sanksi administrasi sehingga besarnya sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan menjadi 24 (dua puluh empat) bulan.)

Contoh :

PT. Nusaproperty melakukan audit untuk tahun pajak 2008 terkait laporan keuangannya yang dilakukan pada tahun 2014, dan diketahui bahwa perusahaan belum melaporkan peredaran usahanya dengan benar. Secara inisiatif sesuai dengan pemahaman yang baik tentang sistem self assesment  pada bulan Mei 2014 wajib pajak pembetulan SPT Tahunan dan SPT Masa PPN masa Desember 2008 dengan nilai masing-masing sebagai berikut : a). Untuk kurang bayar pada pasal 29 sebesar Rp. 120.000.000,- dan PPN masa Desember 2008 sebesar Rp. 42.857.100,-. Atas keterlambatan pembayaran tersebut serta merta diterbitkan STP pasal 8 ayat (2) KUP  yaitu sanksi 2% oleh fiskus sebesar Rp. 156.000.000,- (2% x 65 bulan x Rp. 120.000.000,-) dan Pasal 8 ayat (2)a KUP yaitu sebesar Rp. 55.714.230 (2% x 65 bukan x Rp. 42.857.100). Maka atas sanksi tersebut wajib pajak dapat meminta pengurangan sanksi karena sanksi administrasi tersebut melebihi jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan. Sehingga masing-masing sanksinya dikurangkan menjadi  Rp. 56.600.000,- (2% x 24 bulan x Rp. 120.000.000),-  dan  Rp. 20.571.408,- (2% x 24 bulan x Rp. 42.857.100).

Catatan :

Sesuai Pasal 11  PMK Nomor 8/PMK.03/2013 dikatakan bahwa ”Pengurangan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP, Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang KUP, dan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP sehingga sanksi administrasi menjadi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, diberikan untuk permohonan yang diajukan setelah tanggal 31 Desember 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.” Hal ini terkait dengan daluwarsa penetapan pajak.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) PMK Nomor 8/PMK.03/2013 dikatakan bahwa “Pengurangan sanksi administrasi menjadi kurang dari 24 (dua puluh empat) bulan dapat dilakukan apabila”:

  1. sanksi administrasi tersebut belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak;
  2. jumlah kekurangan pembayaran pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak; dan
  3. memenuhi kriteria yang dapat berupa:
    1. Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi karena kesalahan Direktorat Jenderal Pajak selain yang tercakup dalam kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP;
    2. Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi karena keadaan yang disebabkan oleh pihak ketiga dan bukan karena kesalahan Wajib Pajak;
    3. Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi terkena bencana alam, kebakaran, huru-hara/kerusuhan massal, atau kejadian luar biasa lainnya; atau
    4. Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas sehingga mempengaruhi kelangsungan usahanya.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dapatlah dijelaskan bahwasanya pengurangan sanksi hanya dapat dilakukan dengan kondisi-kondisi tertentu yaitu :

  1. Karena ketidaktelitian petugas pajak sebagaimana contoh terhadap perusahaan PT. Nusahati tersebut di atas.
  2. Karena tidak memahami peraturan perpajakan sebagaimana contoh terhadap PT. Nusagames tersebut di atas.
  3. Karena melebihi jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan( pengecualian untuk Pasal 9 ayat (2)a, Pasal 9 ayat (2)b dan Pasal 19 ayat (1) setelah tanggal 31 Desember 2011) sebagaimana contoh PT. Nusaproperty tersebut di atas.

Terdapat kekhususan sebagaimana Pasal 12 ayat (2) PMK Nomor 8/PMK.03/2013 tersebut di atas bahwa Pengurangan sanksi administrasi menjadi kurang dari 24 (dua puluh empat) bulan (Pasal 8 ayat (2) atau Pasal 8 ayat (2a)) dapat dilakukan apabila dengan kondisi seperti ditulis di awal tulisan yaitu :

  1. Karena force major seperti kebakaran, huru-hara atau kejadian luar biasa lainnya
  2. Wajib pajak tidak sanggup atau mengalami kesulitan likuiditas

Penutup

Dengan melihat pasal demi pasal ketentuan yang ada terkait pengurangan sanksi secara garis besar selain sanksi melebihi jangka waktu 24 bulan (Dalam pemeriksaan saja sanksi dikenakan maksimal hanya 24 bulan) bahwasanya  alasan pengurangan sanksi hanya diberikan akibat ketidaktelitian petugas pajak dan ketidak pahaman atas peraturan perpajakan. Jika ketidakpahaman atas peraturan perpajakan tersebut adalah interprestasi dari kekhilafan maka sebaiknya istilah kekhilafan diganti menjadi ketidakpahaman atas peraturan perpajakan, sehingga pengertiannya tidak bias dan menciptakan kota pandora bagi fiskus itu sendiri. Bagi fiskus sendiri sebaiknya berhati-hati untuk memberikan sugesti kepada wajib pajak khususnya terkait dengan pengurangan sanksi, karena informasi yang salah menimbulkan kekecewaan dan ketidakpercayaan yang besar kepada wajib pajak terhadap institusi yang paling vital  ini.

Sumber : https://nusahati.com/2014/05/bila-pengurangan-sanksi-dapat-diterima/