Hal yang sering penulis temui saat meneliti permohonan Surat Keterangan Bebas dari Kantor Perwakilan Asing (PNA) atau Organisasi Internasional (OI) adalah adanya lampiran dokumen asli berupa Proforma Invoice. Sebagaimana kita ketahui dalam pasal 3 UU PPh bahwa Kantor Perwakilan Negara Asing, Pejabat perwakilan diplomatik, organisasi internasional dan pejabatnya bukan Subjek Pajak, serta penegasan atas OI sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 16/KMK.010/2021 tentang Organisasi Internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/KMK.010/2021 tentang Perjanjian Internasional yang mendapatkan perlakuan khusus di bidang pajak penghasilan. Namun, dalam tulisan ini kita tidak membahas terkait Non Subjek Pajak melainkan Proforma Invoice.

Proforma Invoice

Proforma Invoice adalah dokumen invoice sementara yang bersifat konfirmasi berisi detail dan harga suatu transaksi yang diberikan oleh pemberi jasa/penjual kepada pembelinya. Apabila pembeli setuju sebagaimana tercantum dalam Proforma Invoice barulah pemberi jasa/penjual membuat Invoice (Faktur). Proforma invoice tidak mengikat secara hukum, karena hanya sebatas kutipan sementara yang tidak tercatat dalam proses hutang dagang dan akuntansi, juga tidak perlu ada pembatalan apabila transaksi penjualan tidak terjadi.

Umumnya Pemberi Jasa/Penjual akan memberikan Proforma Invoice sesuai permintaan pembeli yang akan mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) atau Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) sebagai syarat dokumen pendukung untuk mendapat fasilitas yang diinginkan oleh pembeli dan apabila SKB atau SKTD disetujui oleh Kantor Pelayanan Pajak maka pembeli menyerahkan kepada Pemberi Jasa/Penjual untuk diterbitkan Faktur Pajak (Invoice).

Disamping itu beberapa manfaat proforma invoice adalah :

  • Sebagai dasar untuk menerbitkan Faktur Pajak;
  • Sebagai dasar menunjukan perkiraan harga dan quantitas barang;
  • Sebagai komitmen antara penjual dan pembeli melakukan transaksi tanpa ada pembayaran;

Pembuatan Proforma Invoice

Proforma invoice mirip dengan faktur penjualan atau faktur pajak, berisi informasi yang dibutuhkan pembeli untuk mengkonfirmasi atau meminta persetujuan untuk menempatkan pesanan, seperti :

  • nomor biasa dan tanggal pengeluaran (kebiasaan pencatatan);
  • Identitas penjual dan pembeli
  • Nama barang/jasa
  • Harga dan biaya pengiriman (termasuk jika ada PPN dituliskan)
  • Syarat/metode pembayaran (Tunai/Transfer)

Perbedaan Proforma Invoice & Faktur Pajak (Commercial Invoice)

Perlu diketahui bahwa faktur penjualan (commercial invoice) dapat berfungsi sebagai Faktur Pajak sepanjang Nomor Serial Faktur Pajak (NSFP) diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak (Penjual/Pemberi Jasa) dan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak (Pembeli/Pengguna Jasa) untuk mengurangi Pajak Keluaran Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pembeli.

  • Faktur Pajak diterbitkan saat pembayaran atau pengiriman barang (Mana lebih dahulu), saat pembayaran termyn (misal tahapan konstruksi), saat tagihan oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan. Sementara proforma invoice diterbitkan sebelum semua tadi dilakukan. Juga Faktur Pajak (Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Impor Barang)  digunakan untuk pengiriman Internasional dan mencerminkan jumlah pasti yang dikirim.
  • Faktur Pajak diterbitkan dengan Nomor Serial Faktur Pajak (NSFP) yang merupakan perjanjian yang mengikat secara hukum dan dicatat dalam hutang dagang, sementara proforma invoice tidak mengikat secara hukum.
  • Nota Retur/Nota Batal ada pada Faktur Pajak sementara tidak ada dalam proforma invoice.

Contoh Kasus

Kedutaan Besar Bosnia & Herzegovina melakukan pembelian kendaraan Kepada PT. Astra Motor untuk digunakan oleh pejabat kedutaan di Indonesia, karena kedutaan adalah bukan subjek pajak sehingga atas pembelian kendaraan tidak dipungut pajak (equal treatment). Namun untuk tidak dikenakan pajak maka Kedutaan besar Bosnia & Herzegovina meminta Surat Keterangan Bebas ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai lampiran pendukung adalah Proforma Invoice yang dibuat oleh PT. Astra Motor. Saat SKB diberikan oleh KPP, maka PT. Astra Motor mengeluarkan Faktur Pajak dengan kode status dalam NSFP adalah 08.

Penutup

Proforma invoice (faktur ptoforma) adalah salah satu dokumen yang  diperlukan untuk memastikan transaksi jual beli berjalan dengan baik serta menciptakan transparansi diantara penjual dan pembeli. Proforma invoice adalah sebuah dokumen yang dikirimkan sebelum barang atau jasa diberikan kepada pelanggan.

Walaupun proforma invoice bukan jenis faktur yang wajib dalam setiap transaksi, namun ada beberapa kondisi yang memerlukan penjual untuk memberi faktur proforma kepada pihak pembeli, salah satunya adalah sebagaimana contoh di atas. Praktek pemberian faktur proforma kepada pihak pembeli seperti yang dilakukan perusahaan tersebut tak jarang dilakukan. Pasalnya, kebanyakan pembeli pasti akan melakukan pertimbangan di banyak penjual atau perusahaan dan mencari harga dan kualitas barang yang dirasa paling sesuai. Oleh karena itu, saat penjual tidak mendengar kabar dari pembeli dalam waktu yang cukup lama, pemberian proforma invoice tersebut dapat dilakukan sebagai tanda kalau kegiatan transaksi masih berjalan. 

Sumber : https://nusahati.com/2022/02/proforma-invoice-dan-peruntukannya/