NusaTax News

Penegasan Angsuran PPh Pasal 25 WP Baru

Penegasan Angsuran PPh Pasal 25 WP Baru

dalam pelaksanaannya masih terdapat perbedaan pandangan karena dianggap kurang mendekati jumlah yang akan terutang pada akhir tahun pajak.  Oleh karena itu Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 24 September 2019 mengeluarkan Surat Edaran nomor  SE-25/PJ/2019 tentang petunjuk lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan nomo 215/PMK.03/2018 tentang penghitungan angsuran pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Baru.

Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Baru

Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Baru

Secara khusus diuraikan untuk Wajib Pajak Baru seperti Wajib Pajak Bank, Wajib Pajak Masuk Bursa, BUMN dan BUM serta Wajib Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan. Namun, Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru selain Wajib Pajak Baru selain yang disebutkan di atas pada Tahun Pajak berjalan ditetapkan nihil.

Mengenal SPT Masa PPh Unifikasi

Mengenal SPT Masa PPh Unifikasi

Dalam rangka memenuhi dahaga dari alumni dan peserta brevet perpajakan khususnya peserta brevet di P3Koppa cabang Karawang terkait Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi atau SPT Masa PPh Unifikasi.

Perpajakan di Masa Pandemi Covid-19

Perpajakan di Masa Pandemi Covid-19

Berawal dari dua kasus di Maret 2020, kini sudah mencapai 965.283 kasus berdasarkan worldometer per tanggal 23 Januari 2021. Pandemi 19 telah meluluhlantakkan bukan hanya Indonesia namun dunia, menariknya adalah tak…

PPh Final Suatu Sudut Pandang

PPh Final Suatu Sudut Pandang

Apakah dasar pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan bersifat final jika sebagian Wajib Pajak mengatakan bahwasanya Pengenaan PPh bersifat Final lebih besar secara signifikan dibandingkan dengan pengenaan PPh bersifat Non Final