NusaTax News

Antara PPh Final UMKM dan Angsuran PPh 25

Antara PPh Final UMKM dan Angsuran PPh 25

Tujuan pengenaan PPh Final 0,5% atas Subjek Pajak yang memiliki omset tertentu (tidak lebih dari Rp. 4,8 miliar) dalam setahun salah duanya adalah untuk memberi kesempatan kepada Subjek Pajak menyelenggarakan Pembukuan dan atau catatan dengan benar sebagaimana amanah Pasal 28 UU KUP.

Ekspansi Entitas Asing & Perpajakannya

Ekspansi Entitas Asing & Perpajakannya

Ekspansi usaha terus dilakukan oleh pelaku usaha, pilihan bentuk usaha yang menguntungkan dengan resiko kecil adalah pilihan yang diambil. Sebagaimana kita ketahui buah dari ekspansi usaha tersebut sekarang kita kenal dengan jenis-jenis usaha seperti BUT, KPDA, JO dan Joint Venture.

SPT Tahunan Bagi Joint Operation

SPT Tahunan Bagi Joint Operation

Masih banyaknya pertanyaan terkait perpajakan Joint Operation atau Kerja Sama Operasi (KSO), bagaimana aspek perpajakannya, apakah Subjek Pajak jenis ini memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan atau hanya cuku Anggota dari KSO saja atau bagaimana?

Pajak Dividen Pasca UU Cipta Kerja

Pajak Dividen Pasca UU Cipta Kerja

Namun, sebagaimana yang selalu penulis sampaikan bahwasanya hari ini mengerti aturan perpajakan, belum tentu esok hari karena aturan perpajakan selalu dinamis. Hari ini bisa terutang pajak, besok bisa terutang pajak lebih tinggi lagi, bahkan lusa sudah tidak terutang pajak lagi. Maka, untuk menghindari hal tersebut diperlukan kepekaan atas aturan-aturan pajak terbaru.

Perpajakan Atas Joint Operation

Perpajakan Atas Joint Operation

Ekspansi usaha terus dilakukan oleh pelaku usaha, pilihan bentuk usaha yang menguntungkan dengan resiko kecil adalah pilihan yang diambil. Sebagaimana kita ketahui buah dari ekspansi usaha tersebut sekarang kita kenal dengan jenis-jenis usaha Bentuk Usaha tetap, Kantor Perwakilan, Join Operation, dan Joint Venture.

Implikasi atas Pencabutan Permohonan Keberatan

Implikasi atas Pencabutan Permohonan Keberatan

Rangkaian pembahasan tersebut diatas kembali mengingatkan bahwasanya pengajuan permohonan keberatan sebaiknya dilakukan jika pokok sengketa memiliki cukup bukti dan landasan yang kuat akan dikabulkannya permohonan ditingkat keberatan atau banding. Namun, jika tidak sebaiknya mengajukan pencabutan keberatan jika tidak ingin mendapat sanksi 50% (keberatan) dari jumlah SKPKB yang kurang dibayar.