NusaTax News

Kapan Pengurangan Sanksi Bisa Diterima?

Kapan Pengurangan Sanksi Bisa Diterima?

Jika ketidakpahaman atas peraturan perpajakan tersebut adalah interprestasi dari kekhilafan maka sebaiknya istilah kekhilafan diganti menjadi ketidakpahaman atas peraturan perpajakan, sehingga pengertiannya tidak bias dan menciptakan kota pandora bagi fiskus itu sendiri. Dan bagi Wajib Pajak, tetap dipersilahkan untuk mengajukan sesuai ketentuan

Hak Atas Banding, Perlukah?

Hak Atas Banding, Perlukah?

Upaya hukum perpajakan berupa keberatan maupun banding merupakan hak Wajib Pajak yang diberikan oleh hukum pajak yang dijamin oleh Undang-Undang Perpajakan sebagai upaya untuk mendapatkan atau memperoleh perlindungan hukum. Namun, memperhatikan konsekuensi nya adalah bijaksana, agar tidak ada penyesalan dikemudian hari.

Konsekuensi Atas Upaya Hukum Wajib Pajak

Konsekuensi Atas Upaya Hukum Wajib Pajak

Wajib pajak memahami sanksi yang akan dibayar karena merupakan aspirasi wajib pajak yang berkaitan dengan peningkatan keseimbangan hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak agar dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik, namun ada yang salah! Maka, saya meluruskan perkiraan sanksi yang secara lisan disampaikan mengenai jumlah sanksi yang akan dibayar akibat dari ditolaknya keberatan wajib pajak.

Tarif PPh Badan Memungkinkan Lebih Rendah?

Tarif PPh Badan Memungkinkan Lebih Rendah?

Dengan beleid ini diharapkan Indonesia dapat menarik investor dari luar untuk berinvestasi di Indonesia, karena jika kita melihat tarif PPh badan di negara-negara Asean maka tarif terbaru ini  membuat Indonesia sama dengan Thailand, Vietnam dan kamboja, bahkan jika memenuhi persyaratan tertentu maka tahun 2022 tarif kita sudah sama dengan Singapura

Penegasan Angsuran PPh Pasal 25 WP Baru

Penegasan Angsuran PPh Pasal 25 WP Baru

dalam pelaksanaannya masih terdapat perbedaan pandangan karena dianggap kurang mendekati jumlah yang akan terutang pada akhir tahun pajak.  Oleh karena itu Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 24 September 2019 mengeluarkan Surat Edaran nomor  SE-25/PJ/2019 tentang petunjuk lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan nomo 215/PMK.03/2018 tentang penghitungan angsuran pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Baru.

Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Baru

Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Baru

Secara khusus diuraikan untuk Wajib Pajak Baru seperti Wajib Pajak Bank, Wajib Pajak Masuk Bursa, BUMN dan BUM serta Wajib Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan. Namun, Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru selain Wajib Pajak Baru selain yang disebutkan di atas pada Tahun Pajak berjalan ditetapkan nihil.