NusaTax News

Abuse Of Law dalam Restitusi BUT Konstruksi & KSO?

Abuse Of Law dalam Restitusi BUT Konstruksi & KSO?

Penyalahgunaan hukum (abuse of law) adalah tindakan yang menggunakan atau menuntut suatu hak dengan cara yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dari suatu peraturan. Walaupun abuse of law ini memiliki ketidaksesuaian apabila dikaitkan dengan penghindaran pajak namun tetap saja merupakan suatu rekayasa peraturan perpajakan dengan tujuan meminimalkan beban pajak. Maka, dalam kondisi ini Wajib Pajak bertanggungjawab untuk membuktikan fakta seperti manfaat pajak dan skema transaksi tidak menyalahi, sementara Fiskus juga membuktikan transaksi tersebut tidak sejalan dengan maksud dan tujuan dari ketentuan pajak.

Aspek Pajak atas Sumbangan

Aspek Pajak atas Sumbangan

Secara umum bantuan atau sumbangan (baik berupa uang atau barang) dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai Bantuan atau Sumbangan termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan diantara Pihak-Pihak yang bersangkutan.

Mengapa Perlu Pengaturan Kembali PPN?

Mengapa Perlu Pengaturan Kembali PPN?

Adapun latar belakang pengaturan kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah C-Efficiency Ratio yang belum optimal yakni 0.6. VAT effeciency ratio dihitung dengan rumus Penerimaan PPN dibagi (Tarif PPN X PDB), pengukuran ini dianggap lebih tepat daripada pengukuran VAT Ratio karena angka penyebut dianggap telah mempertimbangkan basis pajak yang lebih riil. VAT effeciency ratio rendah akibat masih banyaknya terdapat barang dan jasa yang belum masuk ke dalam sistem serta fasilitas PPN yang diberikan. Oleh karena itu dalam rangka memperluas basis pemajakan maka Non BKP dan Non JKP menjadi BKP dan JKP sehingga dapat masuk ke dalam sistem.

Penerapan NPWP 16 Digit

Penerapan NPWP 16 Digit

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Nomor lnduk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

Perpajakan atas Perdagangan Melalui Sarana Elektronik (PMSE)

Perpajakan atas Perdagangan Melalui Sarana Elektronik (PMSE)

Pada mulanya pengenaan perpajakan PMSE berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (13) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020).

PPN atas Penyerahan Mobil/Motor Bekas

PPN atas Penyerahan Mobil/Motor Bekas

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bekas wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.