NusaTax News

Perpajakan Atas Pinjaman, Bantuan, dan/Hibah Luar Negeri

Perpajakan Atas Pinjaman, Bantuan, dan/Hibah Luar Negeri

Karena keterbatasan suatu negara maka pinjaman, hibah, dan atau bantuan luar negeri tetap diperlukan, atas dana tersebut dikaitkan dengan aturan perpajakan maka banyak fasilitas yang diberikan berupa pembebasan, tidak terutang dan atau ditanggung oleh pemerintah.

Ketentuan PPN : PP 44/2022 vs PP 1/2012

Ketentuan PPN : PP 44/2022 vs PP 1/2012

pengaturan mengenai PPN dan PPnBM dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 perlu dilakukan penyempurnaan dalam rangka memberikan kepastian hukum,
melakukan penyederhanaan administrasi, memberikan kemudahan dan keadilan.

Amanah Penyedia Jasa Umroh Sebagai Pemungut PPN

Amanah Penyedia Jasa Umroh Sebagai Pemungut PPN

Geliat usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU), PPIU yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu.

Bila Transaksi Disebut Ekspor Jasa?

Bila Transaksi Disebut Ekspor Jasa?

Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. Artinya kegiatan yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar daerah pabean tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Jemaah Umroh dan Ketaatan Dalam Perpajakan

Jemaah Umroh dan Ketaatan Dalam Perpajakan

Jemaah Umroh yang merupakan seorang muslim sejati tentunya menjalankan semua kewajibannya secara Kaffah. Tidak hanya kewajibannya sebagai seorang hamba namun kewajiban juga sebagai warga negara tentunya dijalankan dengan baik.