Penegasan Angsuran PPh Pasal 25 WP Baru
dalam pelaksanaannya masih terdapat perbedaan pandangan karena dianggap kurang mendekati jumlah yang akan terutang pada akhir tahun pajak. Oleh karena itu Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 24 September 2019 mengeluarkan Surat Edaran nomor SE-25/PJ/2019 tentang petunjuk lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan nomo 215/PMK.03/2018 tentang penghitungan angsuran pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Baru.
Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Baru
Secara khusus diuraikan untuk Wajib Pajak Baru seperti Wajib Pajak Bank, Wajib Pajak Masuk Bursa, BUMN dan BUM serta Wajib Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan. Namun, Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru selain Wajib Pajak Baru selain yang disebutkan di atas pada Tahun Pajak berjalan ditetapkan nihil.
Mengenal SPT Masa PPh Unifikasi
Dalam rangka memenuhi dahaga dari alumni dan peserta brevet perpajakan khususnya peserta brevet di P3Koppa cabang Karawang terkait Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi atau SPT Masa PPh Unifikasi.
Perpajakan di Masa Pandemi Covid-19
Berawal dari dua kasus di Maret 2020, kini sudah mencapai 965.283 kasus berdasarkan worldometer per tanggal 23 Januari 2021. Pandemi 19 telah meluluhlantakkan bukan hanya Indonesia namun dunia, menariknya adalah tak…
Mekanisme BUMN & Perusahaan Tertentu Sebagai Pemungut PPN/PPnBM
Adanya kepastian hukum atas kegiatan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dan PPnBM oleh pemungut, penyetor, dan pelapor pajak serta untuk memberikan…
PPh Final Suatu Sudut Pandang
Apakah dasar pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan bersifat final jika sebagian Wajib Pajak mengatakan bahwasanya Pengenaan PPh bersifat Final lebih besar secara signifikan dibandingkan dengan pengenaan PPh bersifat Non Final

Pusat Pelatihan Perpajakan P3Nusahati
Ruko Dharmawangsa II Nomor B 37 Grand Taruma Karawang Arteri, Jl. Akses Tol Karawang Bar. Jl. Tarumanagara No.Kav. 8, Sukamakmur, Kec. Telukjambe Tim., Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41361