Seorang pengusaha bertanya bagaimana perlakuan perpajakan atas hibah yang diberikan perusahaan (swasta) kepada pemerintah? Mengingat dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwasanya setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk keuntungan karena pengalihan berupa hibah dan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan bahwasanya tanah adalah merupakan barang kena pajak.

Sementara juga terkait pajak penghasilan disebutkan bahwasanya harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan Pendidikan, badan sosial termasuk Yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Ketentuan ini mengingatkan pada penguasa Monarki Prusia (1712 -1786) yang mengatakan “Tidak ada pemerintahan yang dapat berdiri tanpa pajak. Uang ini harus dipungut dari rakyat; dan seni agungnya terletak pada pemungutan pajak agar tidak menindas. Maka dalam tulisan ini hanya membahas dari sisi aspek perpajakan yang bukan hanya menyasar kepada penerima hibah (Pemerintah) tetapi juga menyasar ke pemberi hibah (Perusahaan swasta).

Pemberi Hibah

  1. Pajak Penghasilan

Perusahaan (swasta) memberikan hibah berupa tanah kepada instansi yang mewakili defenisi pemerintah, dan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan perundang-undangan (Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 mendefinisikan bahwa adanya keutungan karena pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan berupa hibah. Artinya jika terdapat selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku fiskal apabila pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan atau nilai perolehan apabila pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020 tentang bantuan atau sumbangan, serta harta hibahan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan.

Namun, PPh atas hibah dalam bentuk tanah sebagaimana tulisan ini mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yaitu Peraturan pemerintah nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikat jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2016 ini mengatur nilai pengalihan adalah nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan ha katas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui hibah.

Sesuai pasal  191 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik  Indonesia Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, menjelaskan Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan  merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

Adapun besarnya pajak penghasilan dari pengalihan ha katas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Disamping itu pemberi hibah dapat mengurangi penghasilan bruto dengan nilai hibah yang diberikan kepada pemerintah tersebut (kecuali hibah tanah yang menurut tujuan semual tidak untuk diperjualbelikan).

  1. Pajak Pertambahan Nilai

Hibah atau pemberian cuma-cuma termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (adanya pengalihan) sebagaimana diatur dalam Pasal 1A, terutang PPN serta memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 16 D Undang-Undang PPN beserta penjelasannya, termasuk penyerahan tanah oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Instansi pemerintah.

Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN, dalam hal memenuhi persyaratan :

  • Penyerahan dilakukan oleh Pengusaha;
  • termasuk dalam pengertian penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A Undang-Undang PPN.
  • Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
  • Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan pengusaha.

Pasal 16 D Undang-Undang PPN dalam hal memenuhi persyaratan :

  • Penyerahan dilakukan oleh PKP;
  • tanah yang diserahkan menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan kecuali Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
  • termasuk dalam pengertian penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A Undang-Undang PPN.

PPN yang terutang atas penyerahan tanah dalam rangka pengadaan tanah, dipungut oleh PKP yang menyerahkan tanah kepada instansi pemerintah, dan tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah ketentuan khusus ini sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022.

Penerima Hibah

  1. Pajak Penghasilan

Secara umum atas Hibah berupa tanah yang diterima adalah merupakan objek pajak penghasilan dengan nilai sesuai harga pasar, namun karena instansi pemerintah bukan merupakan subjek pajak sehingga atas objek pajak penghasilan menjadi bukan objek pajak.

Hal ini merujuk pada Pasal 2 ayat (3), subjek pajak dalam negeri diantaranya badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria :

  • Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pembiayaan bersumber dari APBN atau APBD;
  • Penerimaannya dimasukan dalam anggaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah; dan
  • Pembukuannya diperiksa oleh apparat pengawasan fungsional negara.

  1. Pajak Pertambahan Nilai

Sesuai ketentuan penyerahan tanah oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada instansi Pemerintah dalam rangka pengadaan pengenaan tanah, dikenai PPN, dalam hal ini dipungut oleh PKP yang menyerahkan tanah kepada Instansi Pemerintah, dan tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah.

Penutup

Secara prinsip hibah merupakan objek pajak, baik dari sisi Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. Dari sisi Pajak Penghasilan karena hibah menjadi objek pajak karena dapat menambah kemampuan ekonomis.

Sementara dari sisi Pajak Pertambahan Nilai fokusnya bukan pada penghasilan melainkan adanya pengalihan, istilah yang digunakan untuk menyebut hibah adalah pemberian Cuma-Cuma dimana pemberian Cuma-Cuma terutang Pajak Pertambahan Nilai sepanjang barang yang dihibahkan termasuk ke dalam barang kena pajak serta diserahkan oleh pengusaha kena pajak.

Sumber : https://infocelebes.com/2025/11/05/