Mengenal SPT Masa PPh Unifikasi
Dalam rangka memenuhi dahaga dari alumni dan peserta brevet perpajakan khususnya peserta brevet di P3Koppa cabang Karawang terkait Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi atau SPT Masa PPh Unifikasi.
Perpajakan di Masa Pandemi Covid-19
Berawal dari dua kasus di Maret 2020, kini sudah mencapai 965.283 kasus berdasarkan worldometer per tanggal 23 Januari 2021. Pandemi 19 telah meluluhlantakkan bukan hanya Indonesia namun dunia, menariknya adalah tak…
Mekanisme BUMN & Perusahaan Tertentu Sebagai Pemungut PPN/PPnBM
Adanya kepastian hukum atas kegiatan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dan PPnBM oleh pemungut, penyetor, dan pelapor pajak serta untuk memberikan…
PPh Final Suatu Sudut Pandang
Apakah dasar pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan bersifat final jika sebagian Wajib Pajak mengatakan bahwasanya Pengenaan PPh bersifat Final lebih besar secara signifikan dibandingkan dengan pengenaan PPh bersifat Non Final
Besaran Sanksi Administrasi Terbaru Perpajakan
Sanksi admiistrasi berupa sanksi bunga yang sebelumnya 2% setiap bulan diganti dengan besaran berdasarkan keputusan Menteri keuangan yang menggunakan formula suku bunga acuan ditambah uplift mulai 0% hingga 15% dibagi 12.
UU Cipta Kerja Perpajakan – KUP II
Pasal 113 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan UU KUP untuk beberapa pasal yaitu pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 13A, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17B, Pasal 19, Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 38 dan Pasal 44B.

Pusat Pelatihan Perpajakan P3KOPPA
Ruko Dharmawangsa II Nomor B 37 Grand Taruma Karawang Arteri, Jl. Akses Tol Karawang Bar. Jl. Tarumanagara No.Kav. 8, Sukamakmur, Kec. Telukjambe Tim., Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41361