Diakhir tahun 2023 tepatnya tanggal 27 Desember 2023 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Wacana ketentuan ini sudah jauh-jauh hari disuarakan hal ini pernah ditulis dengan judul “Simplikasi Penghitungan PPh Pasal 21 (TER)“, tentang bagaimana dinamika pemotongan PPh pasal 21, akan penulis sarikan dalam tulisan berikut semoga bermanfaat :

Dasar Hukum

  • Pasal 21 UU PPh
  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi , ditetapkan tanggal 27 Desember 2023, berlaku 1 Januari 2024;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, ditetapkan tanggal 29 Desember 2023, berlaku 1 Januari 2024;
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26, ditetapkan tanggal 19 Januari 2024, berlaku sejak masa pajak Januari 2024.

Signifikansi Perubahan

Secara umum jumlah pajak yang menjadi beban pekerja selama satu tahun tidak berubah hanya saja mekanisme pemotongan oleh pemberi kerja berubah, perubahan ini menyebabkan potongan pajak perbulan akan lebih rendah di 11 bulan pertema dan lebih tinggi pada bulan 12.

a. Tarif Pegawai

Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja, baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang diterima atau diperoleh berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan di Instansi Pemerintah.

Pemotongan PPh pasal 21 oleh pemberi kerja menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER), terdapat dua jenis TER PPh Pasal 21, yaitu :

  • TER Bulanan, berlaku bagi status Pegawai Tetap;
  • TER Harian, berlaku bagi status Pegawai Tidak Tetap;

TER Bulanan

TER Bulanan digunakan untuk perhitungan PPh Pasal 21 pada setiap masa pajak, kecuali masa Pajak terakhir. Masa pajak terakhir perhitungannya tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) hutuf 1 UU PPh (hanya terdapat tambahan pengurang berupa sumbangan keagamaan).

Terdapat tiga kategori TER Bulanan yang didasarkan pada PTKP sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan WP di awal tahun, yaitu :

  • Kategori A : TK/0, TK/1, dan K/0 dengan tarif  dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan  s.d. Rp. 5.4 Juta hingga 34% untuk penghasilan bruto di atas 1,4 Miliar (Lihat Tabel dalam Lampiran PP 58 Tahun 2023).
  • Kategori B : TK/2, TK/3, K/1, K/2 dengan tarif dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan  s.d. Rp. 6.2 Juta hingga 34% untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp. 1.405 Miliar  (Lihat Tabel dalam Lampiran PP 58 Tahun 2023).
  • Kategori C : K3 dengan tarif dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan  s.d. 6.6 juta hingga 34% untuk penghasilan bruto di atas Rp. 1.419 miliar.

TER Harian

TER Harian dikenakan kepada Pegawai Tidak tetap yang menerima penghasilan bruto harian, mingguan, satuan, maupun borongan. Atas penghasilan yang diterima secara mingguan, satuan, atau borongan diterapkan dengan menggunakan jumlah rata-rata penghasilan sehari dari rata-rata upah tersebut yaitu upah mingguan, satuan, atau borongan yang diterima.

TER Harian PPh 21 sebesar 0% untuk penghasilan s.d. Rp. 450 Ribu dan tarif 0,5% untuk penghasilan di atas Rp. 450 Ribu s.d. Rp. 2.5 Juta.

b. Tarif Bukan pegawai

Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan atas Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan. Kategori bukan pegawai tidak mengalami perubahan dalam ketentuan ini.

Diterapkan per Masa Pajak atau pada saat terutang dengan rumus : Penghasilan Bruto x 50% x tarif Pasal 17 (Non Kumulatif)

c. Tarif Peserta Kegiatan

Peserta Kegiatan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, selain yang diterima Pegawai Tetap dari pemberi kerja.

Diterapkan per Masa Pajak atau pada saat terutang dengan rumus : Penghasilan Bruto x Tarif Pasal 17

d. Peserta Program Pensiun

Uang manfaat pensiun atau penghasilan sejenisnya yang diambil sebagian oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai Pegawai;

Atas penarikan dana pensiun di awal, diterapkan per masa pajak dengan rumus : Penghasilan bruto x Tarif Pasal 17.

e. Mantan Pegawai

Mantan Pegawai adalah orang pribadi yang sebelumnya merupakan Pegawai di tempat pemberi kerja, tetapi sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut, tetapi menerima jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, dan imbalan lain yang bersifat tidak teratur.

Diterapkan per Masa Pajak  dengan rumus : Penghasilan Bruto x Tarif Pasal 17

f. Orang Pribadi Luar Negeri

Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan,
pensiun, dan pembayaran berkala lainnya, serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan. 

Rumus : Penghasilan bruto x 20% atau (sesuai tarif P3B).

 

Download Ketentuan :

 

Sumber : www.nusahati.com