Dalam tulisan terdahulu yang berjudul Seri UU HPP – Program Pengungkapan Sukarela telah dijelaskan bahwa ada 2 (dua) skema atau kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak, dimana masing-masing skema memiliki subjek, basis aset, dan tarif yang berbeda. Maka...