+6283871108585/+6281310380241 p3nusahati@gmail.com
  • Facebook
  • Instagram
  • Facebook
  • Instagram
Pusat Pelatihan Perpajakan Nusahati
  • Home
  • About Us
  • Courses
  • Experts
  • Course Schedule
  • Online Registration
  • Blog
  • Contact Us
Select Page
PPN atas Penyerahan Mobil/Motor Bekas

PPN atas Penyerahan Mobil/Motor Bekas

by Reyhan Audric | Aug 25, 2022 | Sari Peraturan Perpajakan

Dalam tulisan terdahulu yang berjudul “Pengusaha Kena Pajak Usaha Tertentu” dan “Pengusaha Kena Pajak Omset Tertentu”  berbicara bahwasanya Pengusaha Kena Pajak (PKP) dibagi menjadi beberapa yaitu : PKP yang mempunyai peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu,...
Perpajakan atas Kawasan Perdagangan Bebas

Perpajakan atas Kawasan Perdagangan Bebas

by Reyhan Audric | Aug 17, 2022 | Sari Peraturan Perpajakan

Sebagaimana kita ketahui pada tanggal 2 Februari 2021 tahun lalu pemerintah mengeluarkan aturan berupa Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Aturan ini mengganti aturan sebelumnya yaitu...
Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak?

Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak?

by Reyhan Audric | Aug 6, 2022 | Sari Peraturan Perpajakan

Sebagaimana kita ketahui bahwa beberapa pembeli khusus atau sering disamakan sebagai pemungut pajak,  saat ini dengan adanya ketentuan terbaru yang berlaku 1 Mei 2022 maka pemungut pajak bertambah menjadi: Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan...

Kategori Artikel P3Nusahati

  • Informasi Pelatihan P3Nusahati
  • Informasi Perpajakan
  • Sari Peraturan Perpajakan
  • Studi Kasus Perpajakan

Kalender P3Nusahati

August 2022
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Jul   Sep »

Artikel P3Nusahati Terbaru

  • Lapor Investasi Dividen Bagi Orang Pribadi 12/05/2025
  • Potensi KB, Salah Penentuan Nilai Kurs 11/25/2025
  • Perpajakan atas Hibah Swasta Ke Pemerintah 11/07/2025

Arsip Artikel P3Nusahati

Recent Comments

    • Facebook
    • Instagram
    ⓒ Pusat Pelatihan Pajak P3Nusahati