Sebagaimana kita ketahui pada tanggal 2 Februari 2021 tahun lalu pemerintah mengeluarkan aturan berupa Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Aturan ini mengganti aturan sebelumnya yaitu...