Sebagaimana kita ketahui dalam Bab IV Pasal 4 dalam UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan dan ditetapkan tanggal 29 Oktober 2021 berbicara tentang perubahan Pajak Pertambahan Nilai. Pengaturan kembali ketentuan PPN dalam UU HPP ini...