Beberapa Wajib Pajak berbeda bertanya, apakah Faktur Pajak Masukan atas pembelian dapat dikreditkan sebelum Wajib Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, alasannya pembelian tidak dapat ditunda sementara permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak...