Sejak bergulirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2017 yang ditetapkan melalui Undang-Undang nomor 9 Tahun 2017. Telah membatalkan banyak aturan-aturan sebelumnya yang dipandang menghalangi atau mempersulit institusi Direktorat Jenderal Pajak dalam mengumpulkan data/informasi dibidang keuangan, adapun aturan yang dibatalkan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan diantaranya :

  1. Pasal 35 A UU KUP yaitu :
    • Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
    • Dalam hal data dan informasi tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  2. Pasal 40 dan 41 UU 10 1998 Tentang Perbankan yaitu :
    • Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya
    • Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak;
  3. Pasal 47 UU 8 1995 tentang pasar modal yaitu :
    • Kustodian atau Pihak terafiliasinya dilarang memberikan keterangan mengenai rekening Efek nasabah kepada Pihak mana pun, kecuali kepada :
      • Pihak yang ditunjuk secara tertulis oleh pemegang rekening atau ahli waris pemegang rekening;
      • Polisi, Jaksa, atau Hakim untuk kepentingan peradilan perkara pidana;
      • Pengadilan untuk kepentingan peradilan perkara perdata atas permintaan Pihak-Pihak yang berperkara;
      • Pejabat Pajak untuk kepentingan perpajakan;
      • Bapepam, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Emiten, Biro Administrasi Efek, atau Kustodian lain dalam rangka melaksanakan fungsinya masing-masing; atau
      • Pihak yang memberikan jasa kepada Kustodian, termasuk konsultan, Konsultan Hukum, dan Akuntan.
    • Setiap Pihak yang memperoleh keterangan mengenai rekening Efek nasabah dari Kustodian atau afiliasinya dilarang memberikan keterangan dimaksud kepada Pihak mana pun, kecuali diperlukan dalam pelaksanaan fungsinya masing-masing.
  1. Pasal 17, 27, 55 UU 10 2011 tentang perdagangan berjangka komoditi, diantaranya :
    • Bursa berjangka wajib menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Bursa Berjangka, kecuali informasi tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
    • Lembaga kliring berjangka wajib menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Kliring Berjangka, kecuali informasi tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
    • Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib menjamin kerahasiaan data dan informasi mengenai Nasabah, klien, atau peserta Sentra Dana Berjangka, dan dilarang mengungkapkan data dan informasi tersebut, kecuali memperoleh persetujuan tertulis dari Nasabah, klien, atau peserta Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pasal 41, 42 UU 21 2008 tentang perbankan syariah, diantaranya :
    1. Bank dan Pihak Terafiliasi wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta Nasabah Investor dan Investasinya.
    2. Untuk kepentingan penyidikan pidana perpajakan, pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada Bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti tertulis serta surat mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor tertentu kepada pejabat pajak.

Akses Informasi dan AEoI

Dan dengan semangat yang tercantum dalam pasal 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2017 tersebut yang menyatakan bahwasanya dalam hal diperlukan petunjuk teknis mengenai akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, Menteri Keuangan dapat menerbitkan Peraturan Menteri. Dengan dasar ini maka diterbitkanlah Peraturan nomor 70 PMK/03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan terakhir dengan perubahan kedua melalui PMK nomor 19/PMK.03/2018.

Dengan ketentuan tersebut di atas, membuka lebar keleluasaan Direktorat Jenderal Pajak dalam mengumpulkan data informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Hal yang sama juga telah dibangun kerja sama internasional tentang sistem pertukaran data keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI). Penerapan sistem AEoI dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 yang menjadi Revisi PMK Nomor 125/PMK.10/2015 Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi. Implementasi Automatic Exchange Information di Indonesia akan seperti di negara-negara lain dimana semua negara yang tergabung dalam AEoI akan mengirimkan dan menerima informasi awal setiap tahunnya tanpa harus mengajukan permintaan khusus. Oleh karena itu Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi nasabah bank di luar negeri sekarang tidak bebas lagi seperti beberapa tahun lalu. Pasalnya, Ditjen Pajak mulai menerima data keuangan WNI di puluhan negara mulai September 2018.

Saat ini, sebanyak 148 dari 190 negara tergabung dalam Global Forum on Transparency and Exchange of Information yang merupakan forum turunan dari The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) yang menginisiasi berdirinya AEoI. Ditjen Pajak sekarang sudah bisa menerima data keuangan WNI dari 65 negara yang sudah berkomitmen, meski masih ada beberapa yang belum mengirimkan data yang dimaksud.

Bagaimanapun, negara-negara yang diketahui dominan menjadi tempat penyimpanan aset WNI seperti tercermin dari deklarasi harta program amnesti pajak telah mengirimkan data ke Indonesia. Negara dimaksud adalah Singapura, Hong Kong, Tiongkok dan Australia. Begitu juga dengan negara save heaven seperti Bahama, Panama, dan Kepulauan Virginia.

 Penutup

Dengan target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp. 1.577 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 19%,  apakah akan terealisasi? Mengingat keleluasaan Direktorat Jenderal Pajak dalam mengumpulkan dan mengolah data dan informasi terkait keuangan Wajib Pajak. Bahkan menjadi suatu hal yang wajib dilakukan dalam setiap pemeriksaan pajak untuk meminta Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) terkait akses informasi keuangan untuk kerpentingan perpajakan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain.

Bagi Wajib Pajak, tidak ada kata lain selain melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan yang perlu kita pahami bersama adalah bahwasanya pajak untuk mensukseskan pembangaunan dan dikembalikan untuk kesejahteraan kita, masayarakat termasuk Wajib Pajak.