Beberapa media mengingatkan agar pengguna gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersiap merogoh kocek lebih dalam karena pemerintah telah mengeluarkan aturan PPN atas penyerahan LPG tertentu yaitu melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 62/PMK.03/2022 tanggal 30 Maret 2022 yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

Namun, sesungguhnya sejak akhir Desember 2020 sudah diatur mengenai  aspek PPN atas penyerahan LPG yaitu melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 220/PMK.03/2020 dan kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak Peraturan Menteri Keuangan nomor 62/PMK.03/2022Peraturan Menteri Keuangan nomor 62/PMK.03/2022 diterbitkan. Sehingga, pengguna gas LPG tidak perlu harus khawatir dengan pemberitaan media yang menyatakan pengguna gas LPG harus merogoh kocek lebih dalam. Pun kalau ada penambahan itu karena dasar tarif PPN yang berubah dari 10% menjadi 11%.

Berikut akan disarikan terkait Peraturan Menteri Keuangan nomor 62/PMK.03/2022 tanggal 30 Maret 2022 yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, kiranya memberi informasi yang bermanfaat.

Liquefied Petroleum Gas (LPG)

Hampir semua dari kita pernah mendengar istilah LPG, terlebih dari kaum Hawa karena sering menggunakan LPG atau sering disebut elpiji sebagai bahan bakar untuk memasak. LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.

Sementara, LPG Tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu yang penggunanya atau penggunaannya, kemasannya, volume, dan/ atau harganya masih diberikan subsidi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Rantai Distribusi LPG

  • Pemerintah, dalam hal ini adalah Pertamina sebagai pemilik barang; PT. Pertamina merupakan Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan
    hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mendapat penugasan dari pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Agen, adalah penyalur LPG Tertentu berupa koperasi, usaha kecil, dan/ atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh Badan Usaha untuk
    melakukan kegiatan penyaluran LPG Tertentu.
  • Pangkalan, adalah Sub Penyalur LPG Tertentu kepanjangan tangan Agen yang ditunjuk oleh Agen untuk melakukan kegiatan penyaluran dalam rangka menjamin kelancaran pendistribusian LPG Tertentu ke konsumen akhir.

Penyerahan LPG tertentu Oleh PKP Dikenai PPN

LPG Tertentu adalah Barang Kena Pajak yaitu barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa LPG Tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya disubsidi, dibayar oleh pemerintah. Sementara, Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi, dibayar oleh pembeli.

Penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya disubsidi merupakan penyerahan LPG Tertentu dari Badan Usaha ke Pemerintah yang dibayar melalui subsidi LPG Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdiri dari subsidi harga dan Pajak Pertambahan Nilai.

Nilai Lain dan Besaran Tertentu

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi pada :

  • Titik serah Badan Usaha, dihitung dengan mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Nilai Lain dihitung dengan formula 100/(100+t) x Harga Jual Eceran.
  • titik serah Agen atau Pangkalan, dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. Besaran tertentu PPN yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu ditetapkan :
    • pada titik serah Agen adalah sebesar 1,1/101,1 (satu koma satu per seratus satu koma satu) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dari selilish lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran.
    • pada titik serah Pangkalan adalah sebesar 1,1/101,1 (satu koma satu per seratus satu koma satu) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dari selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen.

Faktur Pajak dan Perlakuan Pajak Masukan

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu baik yang bagian harganya disubsidi dan tidak disubsidi dibuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dibidang perpajakan, yaitu pada saat :

  • Badan Usaha mengajukan permintaan pembayaran subsidi kepada kuasa pengguna anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi LPG Tertentu; dan
  • Badan Usaha, Agen, atau Pangkalan menyerahkan LPG Tertentu, atau pada saat pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan mendahului penyerahan.

Kode dan NSFP serta PKP

  • Kode transaksi pada Faktur Pajak diisi dengan kade 05, yaitu kade untuk penyerahan Barang Kena Pajak menggunakan besaran tertentu.
  • Kode status dan nomor seri Faktur Pajak diisi sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak.

PKP : Diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan LPG Tertentu.

Pembeli : Diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli LPG Tertentu.

Pajak Masukan

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan penyerahan LPG Tertentu yang dilakukan oleh Badan Usaha dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan penyerahan LPG Tertentu yang dilakukan oleh Agen atau Pangkalan tidak dapat dikreditkan.

Contoh Penghitungan PPN

Contoh I (Bagian Harga Tidak Disubsidi)

Pada tanggal 12 April 2022, PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha yang mendapat penugasan dari Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan
penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu menyerahkan 15.000 (lima belas ribu) tabung LPG Tertentu kepada PT ABC yang telah ditunjuk oleh PT
Pertamina (Persero) sebagai Agen. Harga Jual Eceran yang berlaku pada tanggal penyerahan sebesar Rp 12.750,00 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per tabung. Maka atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan penghitungan sebagai berikut:

  • DPP : 15.000 x 100/111 x Rp. 12.750,- = Rp. 172.297.297,29
  • PPN Terutang : 11% x Rp. 172.297.297,29 = Rp. 18.952.702,-

Contoh II (Bagian Harga Tidak Disubsidi)

a. Agen ke Pangkalan

Pada tanggal 15 April 2022, PT ABC selaku Agen, menyerahkan 5.000 (lima ribu) tabung LPG Tertentu kepada CV XYZ yang telah ditunjuk aleh PT ABC sebagai Pangkalan. Harga Jual Agen sebesar Rp14.000,00 (empat belas ribu rupiah) per tabung. Harga Jual Eceran yang berlaku sebesar Rp 12.750,00 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per tabung. Dalam hal PT ABC telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan penghitungan sebagai berikut: 

PPN Terutang : 5000 x 1.1/101.1 x (Rp. 14.000,-  Rp. 12.750) = Rp. 68.001,-

PPN terutang sebesar Rp68.001,00 (enam puluh delapan ribu satu rupiah) sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran.

b. Pangkalan ke Konsumen

Pada tanggal 20 April 2022, CV XYZ selaku Pangkalan, menyerahkan tabung LPG Tertentu secara eceran 1 (satu) tabung kepada kansumen akhir. Harga Jual Pangkalan sebesar Rp15.500,00 (lima belas ribu lima ratus rupiah) per tabung. Harga Jual Agen atas peralehan LPG Tertentu tersebut sebesar Rp14.000,00 (empat belas ribu rupiah). Dalam hal CV XYZ telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan penghitungan sebagai berikut:

PPN Terutang : 1 x 1,1/101,1 (Rp. 15.500 – Rp. 14.000) = Rp. 16,-

PPN terutang sebesar Rp16,00 (enam belas rupiah) sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen.

 

Download Aturan : Peraturan Menteri Keuangan nomor 62/PMK.03/2022

Sumber : www.nusahati.com