Dalam tulisan terdahulu yang berjudul “Pengusaha Kena Pajak Usaha Tertentu” dan “Pengusaha Kena Pajak Omset Tertentu” berbicara bahwasanya Pengusaha Kena Pajak (PKP) dibagi menjadi beberapa yaitu :
- PKP yang mempunyai peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu, hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 tentang pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang mempunyai peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu. Adapun PKP dimaksud adalah PKP yang omset dalam 2 (dua) tahun buku sebelumnya tidak melebihi Rp. 1,8 Miliar untuk setiap 1 (satu) tahun buku dan Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai PKP.
- PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu, hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tentang pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu. Adapun PKP yang dimaksud adalah PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran dan PKP yang melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran.
Untuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 sampai saat ini belum ada perubahan sehingga masih dianggap berlaku. Namun, untuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 telah mengalami penggantian dengan ketentuan terbaru sebagai berikut :
- Untuk penyerahan emas perhiasan secara eceran telah diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 tentang PPN atas penyerahan emas perhiasan. Tentang hal ini pernah ditulis dengan judul “PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan“.
- Untuk penyerahan kendaraan bermnotor bekas secara eceran baru saja diganti melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022 tentang PPN atas penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Terkait intisari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022 akan dituliskan dalam tulisan berikut ini semoga memberikan informasi bermanfaat.
Latar Belakang
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Bab IV adalah berbicara tentang perubahan UU PPN salah satunya menyisipkan Pasal 9A yang menyatakan Pengusaha Kena Pajak dapat memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP/JKP dengan besaran tertentu yaitu khusus PKP yang :
- mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu;
- melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
- melakukan penyerahan BKP dan/JKP tertentu.
Perubahan PPN dalam UU HPP berikutnya adalah penambahan Pasal 16G salah satunya huruf (i) yang menyatakan untuk poin Pasal 9A di atas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Maka, dengan tujuan memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan kendaraan bermotor bekas, juga Penggantian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu karena belum dapat menampung perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diganti.
Subjek dan Objek PPN
Subjek PPN adalah pengusaha yaitu orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai disebut sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Adapun Objek PPN adalah Penyerahan kendaraan bermotor bekas (bukan Barang Kena Pajak/BKP berupa aktiva yang menurutr tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D UU PPN.
Maka, Pengusaha Kena Pajak yang wajib menerapkan adalah :
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.
- Pedagang yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas.
Tarif Besaran Tertentu PPN & Pengkreditan Pajak Masukan
Sebagaimana kita ketahui dalam pasal 7 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tarif PPN adalah :
- sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
- sebesar l2o/o (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Maka tarif PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas adalah besaran tertentu PPN yaitu :
- 1,1% dari Harga Jual (mulai 1 Januari 2022)
- 1,2% dari Harga Jual (mulai 1 Januari 2025)
Apabila Pengusaha Kena Pajak melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas juga melakukan penyerahan BKP lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak, pemungutan PPN yang terutang atas penyerahan BKP lainnya dan/atau JKP tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Contoh 1 :
Tuan Wijaya melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas dan BKP lainnya berupa aksesori kendaraan bermotor, dengan demikian:
- atas penyerahan kendaraan bermotor bekas, Tuan Wijaya wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu; dan
- atas penyerahan aksesori kendaraan bermotor, Tuan Wijaya wajib memungut PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam Daerah Pabean, yang berhubungan dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas “Tidak dapat dikreditkan.”
Contoh 2 :
CV. Hati Gembira melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas dan JKP berupa jasa perbaikan dan perawatan kendaraan bermotor, dengan demikian:
- atas penyerahan kendaraan bermotor bekas, CV. Hati Gembira wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu; dan
- atas penyerahan jasa perbaikan dan perawatan kendaraan bermotor, CV. Hati Gembira wajib memungut PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bagi PKP kendaraan bermotor bekas yang dalam suatu Masa Pajak melakukan:
- penyerahan yang terutang PPN dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan dimaksud dapat dikreditkan; dan
- penyerahan yang terutang PPN dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan dimaksud tidak dapat dikreditkan dan/atau penyerahan yang tidak terutang PPN
Penentuan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilaksanakan berdasarkan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN.
Tata Cara Pelaporan
Jika dalam ketentuan semula (sebelum masa pajak April 2022) penyampaian melalui SPT Masa PPN 1111 DM, maka dalam ketentuan terbaru ini sejak masa pajak April 2022 penyampaian dilakukan melalui SPT Masa PPN 1111.
Poin Perubahan dalam Tabel
Hal | PMK-79/2010 | PMK-65/2022 |
Judul PMK | Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu | PPN atas penyerahan Kendaraan bermotor bekas. |
Dasar Hukum | Pasal 9 ayat (7b) UU PPN | Pasal 16G huruf (i) UU PPN |
PKP yang Dapat Menerapkan | PKP yang semata-mata melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran. | PKP pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas baik seluruhnya atau sebagian. |
Pajak Keluaran yang dipungut | Menggunakan tarif PPN 10%% x DPP. Dengan deemed Pajak Masukan 90% dari PK maka tarif efektif sebesar 1% x DPP. | Menggunakan besaran tertentu sebesar 10% x Tarif PPN. |